HUKUM KREDIT

HUKUM KREDIT

HUKUM KREDIT

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Buya, saya seorang wiraswasta, saat ini banyak sekali transaksi jual beli yang menggunakan sistem kredit, yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum jual beli dengan menggunakan kredit? Mohon penjelasan dari buya. Terima kasih.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Tentang jual beli dengan sistem kredit dalam arti menjual barang kepada pembeli dengan pembayaran yang dicicil dalam jangka waktu tertentu, maka hal itu ada tiga macam:

1) Kredit yang haram, karena transaksi tersebut memang tidak boleh dengan kredit. Yaitu jual beli yang berupa:
a. Emas dengan emas
b. Perak dengan perak
c. Emas dengan perak
d. Uang dengan emas
e. Uang dengan perak
f. Uang dengan uang

Sebab untuk macam-macam jual beli tersebut ada hukumnya tersendiri, diantaranya tidak boleh dengan kredit.

2) Kredit yang diperkenankan, yaitu:
Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian kredit terlarang di atas.
Misal seorang penjual motor menjual motornya dengan harga 7 juta dengan pembayaran yang dicicil 1 juta setiap bulan dengan 7 kali cicilan selama 7 bulan. Maka jual beli kredit semacam ini diperbolehkan.

3) Kredit yang haram karena sesuatu yang lain.
Bagian ini sangat perlu diperhatikan karena sering dilupakan, yaitu berkenaan dengan kredit yang terjadi di zaman ini. Transaksi yang terjadi antara pembeli dengan pihak showroom, mobil dan bank konvensional. Ada hal yang sering dilupakan oleh sebagian orang dalam transaksi ini.
Jual beli kredit hukum asalnya adalah boleh, akan tetapi jika permasalahannya adalah menjerumuskan seseorang untuk berurusan dengan sesuatu yang telarang maka hukumnya pun menjadi terlarang.

Sebagian showroom mobil memberikan kredit mobil dengan cara sebagai berikut, misal: Ada pihak pembeli menginginkan mobil sedan. Jika dibayar kontan harganya 140 juta. Karena pembeli tidak punya uang yang cukup maka ia pun memilih kredit dengan harga 170 juta dibayar dengan cara mencicil selama 4 tahun. Disaat transaksi dengan cara pembayaran kontan maka pihak showroom tidak bermasalah sebab ia menerima uang tunai. Akan tetapi jika yang dipilih pembeli adalah transaksi kredit maka saat ini sebagian showroom menjadi bermasalah. Sebab showroom tidak ada persediaan uang untuk melayani pelanggan kredit yang kadang jumlahnya sampai puluhan. Maka satu-satunya jalan yang dilakukan showroom (dan inilah yang terjadi di kebanyakan showroom) yaitu dengan cara meminjam uang ke bank konvensional untuk menggandeng bank konvensional tersebut mengambil mobil bagi pembeli. Lantas kemudian pihak showroom menjadikan surat mobil yang sudah dibeli (atau yang lainnya) sebagai jaminan pinjaman di bank tersebut. Sehingga pembeli harus membayar cicilan mobil seharga 140 juta tersebut dan di tambah bunga bank serta untung untuk showroom sebanyak 30 juta, maka pada saat itu secara tidak langsung pembeli telah membantu showroom dan bank dalam transaksi riba ini. Maka jelas pembelian kredit yang semacam ini adalah haram. Inilah hal yang sering dilupakan oleh sebagian orang, karena terkecoh dengan asal hukum kredit yang diperbolehkan, kemudian lupa akan sisi haram dalam transaksi ini. Semoga kita menjadi orang-orang yang takut akan hal-hal yang haram dan dimurkai Allah SWT.

Wallahu a’lam bish-shawab.

BOLEHKAH MENONTON FILM PORNO SEBELUM BERHUBUNGAN INTIM DENGAN ISTERI?

BOLEHKAH MENONTON FILM PORNO SEBELUM BERHUBUNGAN INTIM DENGAN ISTERI?

BOLEHKAH MENONTON FILM PORNO SEBELUM BERHUBUNGAN INTIM DENGAN ISTERI?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, maaf ustadz saya mau bertanya dan maaf kalau pertanyaan saya agak kurang pantas, biasanya saya dan suami sebelum melakukan hubungan suami-istri kami selalu melihat film yg dapat membangkitkan gairah. Bagaimana hukum tentang hal tersebut? Sekali lagi mohon maaf dan terima kasih.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Allah SWT mengajarkan kepada orang yang beriman untuk senantiasa menutup matanya dari melihat yang tidak baik dan haram. Masalah yang dipertanyakan, film yang membangkitkan syahwat (film porno) adalah sesuatu yang diharamkan, karena biarpun sekedar gambar akan tetapi gambar yang membuka aurat dan membangkitkan syahwat.

Para Ulama menjelaskan kalau melihat apapun yang membangkitkan syahwat adalah haram, apalagi gambar tersebut adalah gambar bergerak yang memerankan adegan syahwat. Kemudian lebih dari itu secara psikologi itu akan merusak kejiwaan orang yang melihatnya, merusak khayal dan pikirannya dan akhirnya merusak hubungan suami istri.

Banyak pecandu film kotor tidak bersemangat berhubungan dengan pasangan jika tidak melihat film-film semacam itu lagi, sehingga seorang istri tidak bisa membangkitkan syahwat sang suami atau sebaliknya. Dalam Khayalannya adalah adegan-adegan yang mungkin tidak bisa di lakukannya.

Sangat bodoh seorang suami yang mengajak istrinya nonton film porno karena secara tidak langsung mengajari sang istri untuk melihat sesuatu yang mungkin secara syahwat dianggap lebih bagus dari yang dimiliki suaminya dan begitu sebaliknya. Maka dalam melihat film porno ada Mudharat Syar’iyah, Mudharat Akhlaqiyah dan Mudharat Nafsiyah. Hukumnya haram, bertentangan dengan kemuliaan akhlaq dan merusak psikologi. Wallahu a’lam bish-shawab

CATATAN PENTING DI BALIK KISAH ISRO’ MI’ROJ

CATATAN PENTING DI BALIK KISAH ISRO’ MI’ROJ

*CATATAN PENTING DI BALIK KISAH ISRO’ MI’ROJ*
(Risalah Buya Yahya)

Segala puji bagi Alloh yang Maha Kuasa. Sholawat serta salam semoga tetap terlimpah kepada Nabi Muhammad SAW berserta keluarga dan sahabatnya.

Di bulan Rajab banyak sekali kegiatan kaum muslimin yang sudah mengakar dari masa kemasa seperti merayakan Isro’ Mi’roj atau berpuasa di bulan Rajab.

Isro’ Mi’roj adalah kejadian yang luar biasa atau mu’jizat yang diberikan oleh Alloh kepada Nabi Muhammad SAW yang di dalamnya terdapat hikmah-hikmah serta ilmu yang amat luar biasa bagi orang yang merenunginya. Kejadian Isro’ disebutkan oleh Alloh dalam Al-Qur’an surat Al-Isro ayat 1. Adapun kejadian Mi’roj disebutkan dalam riwayat-riwayat yang shohih di antaranya riwayat yang disebutkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dalam hadits panjang yang menceritakan tentang perjalanan Nabi SAW saat isro mi’roj.

Ada beberapa hal yang harus dicermati di dalam pelajaran Isro’ Mi’roj.

Pertama; Nabi Muhammad di perjalankan oleh Alloh dari Masjidil Harom ke Masjidil Aqso hingga ke atas langit ke tujuh adalah dengan badan dan ruhnya. Dan badan Nabi SAW masih tetap dalam bentuk aslinya dan tidak berubah menjadi cahaya seperti yang diceritakan oleh sebagian penulis-penulis yang kurang berakal. Sebab yang namanya Mu’jizat adalah kejadian yang luar biasa dan jika Nabi SAW berubah menjadi cahaya maka kejadian itu menjadi tidak luar biasa lagi. Maka di dalam memahami istilah ilmiah seperti ini hendaknya dikembalikan oleh Ulama terdahulu dan jangan menghayal dengan berdalih disesuaikan dengan kajian-kajian ilmiah.

Yang harus dipahami bahwa penemuan ilmiah tidak akan bertentangan dengan syari’at, kalau ada pertentangan antara kajian ilmiah dengan syariat tentu karena salahnya kajian ilmiah atau salahnya seseorang dalam memahami syari’ah. Dan perjalanan Isro’ Mi’roj Nabi tidak bertentangan dengan penemuan ilmiah karena perjalanan Nabi SAW adalah tidak bisa patuh dan tunduk kepada riset dan kajian ilmiah. Akan tetapi kejadian Isro’ Mi’roj adalah terjadi karena kuasa Alloh SWT yang menciptakan waktu dan tempat.

Kedua, perayaan Isro’ Mi’roj maknanya adalah mengagungkan dan menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW, karena perayaan Isro’ Mi’roj akan selalu mengangkat tema kisah Isro’ Mi’roj Nabi, dengan pembahasan panjang lebar dan ditekankan pada pemahaman akan kewajiban sholat, makna-makna sesuatu yang diperlihatkan oleh Alloh kepada Nabi SAW. Dan hal semacam ini tidak bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh Nabi SAW. Justru hal-hal semacam inilah yang diperintahkan oleh Rasululloh SAW. Maka sungguh aneh jika tiba-tiba ada orang yang mengatakan perayaan Isro’ Mi’roj adalah bid’ah. Bagaimana mengagungkan kejadian agung, membacakan riwayat dari Nabi SAW serta menjelaskannya agar umat semakin paham tentang Isro’ Mi’roj, hikmah Isro’ Mi’roj, ilmu Isro’ Mi’roj, pesan kesan dibalik Isro’ Mi’roj dan lain sebagainya akan dikatakan sebagai bid’ah? Dan sungguh alangkah indahnya di sebuah acara Isro’ Mi’roj tiba-tiba ada seorang anak kecil menyenandungkan syair untuk Nabi SAW kemudian diikuti dengan santunan untuk anak yatim, kemudian setelah itu berdirilah beberapa Ustadz menjelaskan dengan detail tentang sholat tentang apa yang dilihat oleh Nabi SAW dalam isro mi’roj .

Memang ada sebagian perayaan Isro’ Mi’roj yang dibarengi dengan pelanggaran syari’at, seperti berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang saling berdesakan atau mungkin adanya tontonan yang membuka aurat. Akan tetapi orang yang berfikir dan berilmu akan tahu bahwasanya Isro’ Mi’roj bukan seperti itu. Itu adalah pelanggaran-pelanggaran dalam Isro’ Mi’roj yang harus dipangkas. Bukan Isro’ Mi’roj nya yang harus dihentikan.
Adapun hari dan tanggal terjadinya Isro dan Mi’roj memang Ulama berbeda pendapat dalam hal ini .Ada yang mengatakan tanggal 27 Rojab ada yang mengatakan selain tanggal tersebut.
Masalah hari dan tanggal tidak penting, yang jelas dan pasti bahwa Rasululloh SAW telah benar-benar isro’ mi’roj dan kita tidak merayakan hari dan tanggal akan tetapi kita merayakan kejadian dan pesan yang ada di dalam kisah isro’ mi’roj .

Ketiga; di saat Nabi Muhammad SAW dimi’rojkan oleh Alloh SWT (diangkat keatas langit ketujuh). Disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW berbicara langsung dengan Alloh SWT. Yang harus dipahami bahwa menurut jumhur ulama bahwa Nabi Muhammad SAW di saat itu tidak melihat Alloh dengan mata kepala beliau, akan tetapi beliau melihat Alloh SWT dengan mata hatinya. Dan memang benar Alloh berbicara dengan Nabi Muhammad adalah dengan hakikat berbicara yang hanya Alloh dan Rasululloh-lah yang tahu caranya. Akan tetapi yang harus kita ketahui bahwa di saat Nabi Muhammad berbicara dengan Alloh bukan berarti Nabi harus melihat dengan mata kepala beliau, ini yang harus kita yakini. Memang ada sebagian para ulama yang mengatakan Nabi Muhammad melihat dengan mata kepala beliau seperti pendapat yang di nukil dari Imam an-Nawawi, Imam Qodi’iyadh dan Imam al-Farro’. Akan tetapi para pakar aqidah Ahlisunnah waljamaah menjelaskan bahwasanya pendapat itu adalah pendapat lemah.

Keempat; Nabi Muhammad SAW berbicara dengan Alloh SWT di atas Mustawa. Mungkin ada sebagian kaum muslimin yang setelah membaca kisah Isro’ Mi’roj dan kisah Nabi SAW berbicara dengan Alloh SWT di atas Sidratul Muntaha dan di atas Mustawa lalu berangan-angan bahwa Alloh ada di atas langit sana. Maka yang harus dijelaskan bahwa atas Mustawa bukanlah tempatnya Alloh, akan tetapi tempatnya Nabi SAW. Alloh tidak butuh kepada tempat. Maka jangan dikatakan Alloh di atas, sebab atas dan bawah adalah ciptaan Alloh SWT.

Disebutkan juga di dalam Al-Qur’an, Alloh mengajak bicara Nabi Musa As , di saat Nabi Musa berada di atas bukit Tursina, maka yang harus dipahami adalah bahwa bukit Tursina adalah tempatnya Nabi Musa, bukan tempatnya Alloh. Lalu “Alloh dimana?” Jawabnya adalah karena Alloh tidak butuh tempat, maka jangan bertanya dengan pertanyaan “Alloh dimana?”. Karena Alloh tidak butuh mana-mana, Alloh tidak serupa dengan makhluknya .

Kepercayaan bahwa Alloh di atas langit adalah kesesatan dalam beraqidah. Hal-hal semacam itu harus diluruskan, bahkan ada di beberapa sekolahan yang siswa-siswi mereka, ditanya oleh gurunya dengan pertanyaan “Alloh dimana ?” Itu adalah pertanyaan fitnah yang tidak membangun aqidah. Dan itu karena mana-mana adalah ciptaan Alloh , dan Alloh tidak butuh kepada ciptaanNya.

Ada diriwayatkan dari Imam Muslim tentang pertanyaan Rasulullah kepada seorang budak, dengan pertanyaan “Alloh dimana?” dan hal itu sudah dijelaskan oleh para Ulama panjang lebar dengan mendatangkan kisah budak tersebut dari riwa yat para Imam Ahli Hadits yang lainnya, hingga tidak menyisakan keraguan apapun bahwa Alloh tetap tidak butuh tempat.

Kelima; Rosululloh SAW yang dalam keadaan hidup bertemu dengan para Nabi dan Rasul yang telah meninggal dunia dan berdialog. Itu adalah mukjizat dan yang di fahami para Ulama bahwa orang yang hidup saat ini bisa saja bertemu dengan Nabi Muhammad SAW sebagai karomah yang diberikan oleh Alloh kepada orang tersebut. Dan inilah pengalaman para kekasih Alloh yang sangat banyak jumlahnya bertemu dengan Nabi SAW setelah Nabi Muhammad wafat.

Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan bahwa berdusta atas nama Rasululloh adalah dosa besar dan ancamanya adalah neraka jahanam. Orang yang mengaku bertemu Rasululloh atau bermimpi bertemu Rasululloh dengan dusta tempatnya adalah neraka jahannam.

Penjelasan tentang kemungkinan seorang sholih bertemu Rasululloh SAW jangan membuka celah pendusta dan dajjal kecil untuk mengaku bertemu Rosululloh SAW karena gila pangkat penghormatan, maqom kemulyaan didunia dan ingin dianggap sebagai waliyulloh. Itulah wali syetan yang pendusta.

Semoga Alloh mempertemukan kita dengan Rasulullah SAW di lahir dan batin kita di dunia, di alam barzah, di padang makhsyar dan di surga Alloh SWT. Wallohu A’lam bishshowab

MINTA MAAF DAN HUKUM TIDAK MENYAPA LEBIH DARI 2 HARI

MINTA MAAF DAN HUKUM TIDAK MENYAPA LEBIH DARI 2 HARI

MINTA MAAF DAN HUKUM TIDAK MENYAPA LEBIH DARI 2 HARI

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr Wb.

Buya, saling memaafkan wajib hukumnya dan dilakukan setiap saat. Bagaimana hukum orang yang tidak mau tegur sapa lebih dari 2 (dua) hari?

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Minta ma´af adalah sifat yang sangat mulia. Dalam hadits disebutkan, bahwa orang yang lebih dulu meminta ma´af derajatnya di hadapan Allah SWT lebih tinggi dan lebih dicintai Allah SWT dari yang dimintai ma´af. Maka dari itu jangan minta ma´af hanya disaat kita bersalah. Jika kita bermasalah dengan saudara atau teman, maka bersegeralah meminta ma´af biarpun kita dalam posisi benar, itulah kemuliaan. Apalagi jika kita bersalah, maka kita harus segera meminta ma´af, khawatir nyawa kita dicabut sementara kita punya dosa dengan sesama yang Allah SWT tidak mengampuni kita kecuali orang yang kita sakiti dan salahi memaafkan kita. Adapun orang yang tidak tegur sapa lebih dari 3 (tiga) hari jika bukan karena permasalahan, hal itu tidak dosa. Akan tetapi jika karena ada permusuhan, maka itu adalah dosa besar dan menjadikan Allah murka. Kalau mati, mati dalam keadaan suul khatimah, mati yang tidak baik seperti orang jahiliyah. Marilah kita jauhi sebab-sebab kemurkaan Allah. Wallahu a’lam bish-shawab

BOLEHKAH ANAK SUSUAN MENIKAH DENGAN ANAK SENDIRI?

BOLEHKAH ANAK SUSUAN MENIKAH DENGAN ANAK SENDIRI?

BOLEHKAH ANAK SUSUAN MENIKAH DENGAN ANAK SENDIRI?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz. Dulu saya pernah menyusui keponakan saya sendiri. Hal itu saya lakukan karena dia menangis sejadi-jadinya setelah ditinggal ibunya pergi. Di saat yang sama pula saya menyusui anak kandung saya yang umurnya sebaya dengan keponakan saya tadi. Kini, saat mereka dewasa, mereka berdua saling mencintai dan bermaksud ingin merajut hubungan lebih lanjut ke ranah pernikahan. Bagaimana kasus saya menurut syariat Islam? Bagaimana hukum pernikahan anak saya nanti? Wassalamu’alaikum

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Menjawab pertanyaan ibu yang semoga dimuliakan oleh Allah SWT, yang harus difahami: Pertama adalah masalah menyusui. Seorang anak akan menjadi anak susuan ibu jika memenuhi 3 syarat yang berikut ini:
1) Anak tersebut disusui sebelum genap umur 2 tahun hijriyah.
2) Menyusuinya adalah tidak kurang dari 5 kali susuan yang memuaskan. Arti se-kali memuaskan adalah: Bayi tersebut menyusui kemudian dia melepas dengan sendirinya. Hal seperti itu terjadi 5 kali. Kalau menyusuinya tidak sampai 5 kali sususan maka tidak dianggap sebagai anak susu.
3) Air susu dikeluarkan dari seorang ibu yang masih hidup biarpun saat meminumkannya ke bayi adalah setelah sang ibu pemilik susu meninggal. Maka dari itu, bank susu yang ada di negeri – negeri maju harus benar – benar diperhatikan dan dicatat siapa yang membeli susu – susu tersebut.

Jika ternyata ibu benar – benar menyusui keponakan dengan 3 syarat diatas maka keponakan ibu menjadi anak susuan ibu. Secara otomatis karena itu menjadi anak susuan, maka dengan anak – anak ibu biarpun anak ibu tidak menyusu kepada ibu maka itu menjadi saudara sesusuan. Juga akan menjadi saudara sesusuan dengan siapapun anak – anak yang menyusu kepada ibu dengan 3 syarat tersebut.

Kedua adalah kisah cinta antara keponakan ibu dengan anak ibu. Kami selalu mengingatkan bahwasanya
jangan sampai ada jalinan cinta sebelum adanya pernikahan. Karena itu termasuk dalam larangan mendekati zina, “walaa taqrobuzzina.” Pembuka dan muqoddimah zina adalah dengan berpacaran. Sebagai orang tua seharusnya mendidik anak – anak agar jauh dari hal seperti itu.
Kemudian, jika memang anak kita sudah memerlukan kepada pernikahan, wajib bagi orang tua untuk mempermudah jalannya pernikahan. Jangan sampai anak kita terjerumus dalam cinta yang haram, yaitu cinta sebelum pernikahan yang mengarah kepada perzinahan.

Adapun pernikahan antara anak ibu dengan anak susuan ibu, itu tidak boleh dan tidak sah. Bahkan kalau
terlanjur menikah maka harus dipisahkan. Karena mereka berdua adalah saudara sesusuan (mahram sesusuan). Semoga Allah menjauhkan anak – anak kita dari keharoman, perzinahan dan segala kehinaan. Wallahu a’lam bish-shawab

HUKUM SHALAT TANPA MEMBACA DO’A IFTITAH

HUKUM SHALAT TANPA MEMBACA DO’A IFTITAH

*HUKUM SHALAT TANPA MEMBACA DO’A IFTITAH*

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Buya bagaimana hukumnya shalat jika tidak membaca doa Iftitah (Allhu akbar kabirawwalhamdulillah)?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Membaca doa iftitah dalam shalat adalah sunnah di setiap shalat kecuali shalat jenazah yang memang di anjurkan untuk dipercepat atau shalat yang waktunya sempit yang jika membaca doa iftitah sebagian pekerjaan shalat akan dikerjakan diluar waktu. Jadi jika ada orang shalat tidak membaca doa iftitah maka shalatnya adalah sah hanya saja ia tidak mendapatkan kesunahan doa iftitah.
Wallahu a’lam bish-shawab.

HUKUM SHALAT TAHIYATUL MASJID 4 RAKAAT DI HARI JUM’AT DENGAN SATU SALAM

HUKUM SHALAT TAHIYATUL MASJID 4 RAKAAT DI HARI JUM’AT DENGAN SATU SALAM

*HUKUM SHALAT TAHIYATUL MASJID 4 RAKAAT DI HARI JUM’AT DENGAN SATU SALAM*

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya yang ana hormati ana mau tanya, shalat tahiyatul masjid yang dilakukan pada hari jum’at kan disunnahkan 4 rakaat. Kalau dikerjakan langsung 4 rakaat dengan satu salam, bolehkah tidak mengerjakan tasyahud awal?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Shalat Tahiyatul Masjid adalah shalat yang dilakukan oleh seseorang yang memasuki masjid berapa rakaat pun boleh. Hanya umumnya dengan 2 rakaat. Jika dilakukan dengan lebih dari 2 rakaat misalnya 4 rakaat juga boleh dan itu lebih bagus. Semakin banyak semakin baik.

Di saat melakukan 4 rakaat dianjurkan agar tidak pakai tasyahud awal. Jika pakai pun tetap sah. Yang harus diketahui juga bahwa tidak ada anjuran khusus Tahiyatal Masjid di hari jum’at dengan 4 rakaat. Kalau melakukan 4 rakaat boleh-boleh saja. Yang paling bagus di saat melakukan 4 rakaat adalah dengan 2 kali salam. Setiap 2 rakaat satu salam.
Hadits yang diriwayatkan oleh ibnu majah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَهَا أرَبْعَا
“Bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan Shalat sebelumnya (maksudnya Jum’atan) 4 rakaat”. Riwayat ini bukan masalah Tahiyatul Masjid, akan tetapi itu masalah shalat sunnah sebelum Jum’at. Wallahu a’lam bish-shawab.

KETIKA TIDAK BISA MEMBAYAR HUTANG

KETIKA TIDAK BISA MEMBAYAR HUTANG

*KETIKA TIDAK BISA MEMBAYAR HUTANG*

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Buya saya mau bertanya. Bagaimana menyikapi orang yang yang meminjam uang tapi tidak mau membayarnya?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Islam adalah agama indah, mengajarkan keindahan dalam kehidupan bermasyarakat. Suatu hal yang sangat wajar dan yang dibenarkan jika terjadi pinjam meminjam dalam hidup bermasyarakat. Dalam hal ini Islam telah memberikan pengarahan agar pinjam-meminjam tetap indah.

Yang pertama adalah: Islam mengajarkan agar kita mencatat saat terjadi hutang piutang dan jangan sampai kita meremehkan perintah ini sekecil apapun dan seremeh apapun yang kita pinjam dan pinjamkan. Mencatat hutang adalah ibadah biarpun dengan teman dekat, orang tua atau saudara. Yang meninggalkan mencatat hutang ini adalah meninggalkan petunjuk dari Allah SWT.

Kedua: Bagi yang meminjam jika sudah jatuh tempo ia wajib mengembalikannya jika sudah mampu. Jika ia sudah mampu dan tidak membayar maka ini adalah termasuk dosa besar dan akan dihinakan oleh Allah di dunia dan di akhirat. Jika memang benar-benar belum mampu memang tidak wajib untuk membayar sampai ia mampu. Dalam hal ini seorang muslim dituntut untuk jujur kepada Allah jangan sampai ia mampu membayar akan tetapi ia berpura-pura tidak mampu, itu adalah kemunafikan dan itu adalah dosa besar, sungguh Allah maha mengetahui yang tersembunyi dihati hambanya.

Ketiga: Disisi lain bagi orang yang dipinjam uangnya, jika ia menemukan saudaranya tidak mampu membayar maka Islam mewajibkan baginya untuk memberikan tempo kepada orang yang meminjam tanpa imbalan apapun dan tanpa menambah sedikitpun. Imbalan dan tambahan tersebut sekecil apapun adalah riba yang menghantarkan ke neraka jahannam.

Adapun sikap anda yang bertanya, anda lihat jika orang yang meminjam uang tersebut tidak mampu maka anda do’akan dan tingkatkan kasih sayang kepada orang tersebut karena ia telah tidak mampu membayarnya. Jika ia adalah orang yang mampu akan tetapi teledor serahkan kepada Allah dan doakan agar Allah memberikan kesadaran kepadanya karena saat itu dia telah melakukan dosa besar.

Wallahu a’lam bish-shawab.