*KETIKA TIDAK BISA MEMBAYAR HUTANG*
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Buya saya mau bertanya. Bagaimana menyikapi orang yang yang meminjam uang tapi tidak mau membayarnya?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Islam adalah agama indah, mengajarkan keindahan dalam kehidupan bermasyarakat. Suatu hal yang sangat wajar dan yang dibenarkan jika terjadi pinjam meminjam dalam hidup bermasyarakat. Dalam hal ini Islam telah memberikan pengarahan agar pinjam-meminjam tetap indah.
Yang pertama adalah: Islam mengajarkan agar kita mencatat saat terjadi hutang piutang dan jangan sampai kita meremehkan perintah ini sekecil apapun dan seremeh apapun yang kita pinjam dan pinjamkan. Mencatat hutang adalah ibadah biarpun dengan teman dekat, orang tua atau saudara. Yang meninggalkan mencatat hutang ini adalah meninggalkan petunjuk dari Allah SWT.
Kedua: Bagi yang meminjam jika sudah jatuh tempo ia wajib mengembalikannya jika sudah mampu. Jika ia sudah mampu dan tidak membayar maka ini adalah termasuk dosa besar dan akan dihinakan oleh Allah di dunia dan di akhirat. Jika memang benar-benar belum mampu memang tidak wajib untuk membayar sampai ia mampu. Dalam hal ini seorang muslim dituntut untuk jujur kepada Allah jangan sampai ia mampu membayar akan tetapi ia berpura-pura tidak mampu, itu adalah kemunafikan dan itu adalah dosa besar, sungguh Allah maha mengetahui yang tersembunyi dihati hambanya.
Ketiga: Disisi lain bagi orang yang dipinjam uangnya, jika ia menemukan saudaranya tidak mampu membayar maka Islam mewajibkan baginya untuk memberikan tempo kepada orang yang meminjam tanpa imbalan apapun dan tanpa menambah sedikitpun. Imbalan dan tambahan tersebut sekecil apapun adalah riba yang menghantarkan ke neraka jahannam.
Adapun sikap anda yang bertanya, anda lihat jika orang yang meminjam uang tersebut tidak mampu maka anda do’akan dan tingkatkan kasih sayang kepada orang tersebut karena ia telah tidak mampu membayarnya. Jika ia adalah orang yang mampu akan tetapi teledor serahkan kepada Allah dan doakan agar Allah memberikan kesadaran kepadanya karena saat itu dia telah melakukan dosa besar.
Wallahu a’lam bish-shawab.