Warning: Undefined array key "WP_Widget_Recent_Comments" in /home/yogaforb/buyayahya.org/wp-content/themes/landingpress-wp/inc/frontend.php on line 831
Mafahim AlBahjah – Laman 66 – Buya Yahya
Mutiara_Hikmah_Buya_Yahya ke 28

Mutiara_Hikmah_Buya_Yahya ke 28

“Kita sering tanpa sadar mengukur kebaikan adalah kebaikan yang disuka hawa nafsu kita. Hingga kebaikan haqiqi yang ditawarkan oleh Allah SWT kepada kita melalui hamba-hamba-Nya sering tidak kita indahkan. Bahkan kadang kita menolak dan marah kepada hamba tersebut. Itulah kedunguan yang lahir dari mengikuti hawa nafsu. Maka sadarilah berapa banyak orang yang telah datang kepada kita dengan membawa kebaikan lalu kita tolak? Alangkah seringnya kita menjadi dungu.”

#Mutiara_Hikmah_Buya_Yahya ke 28

DOA AKHIR TAHUN HIJRIYAH & DOA AWAL TAHUN HIJRIYAH

DOA AKHIR TAHUN HIJRIYAH & DOA AWAL TAHUN HIJRIYAH

DOA AKHIR TAHUN HIJRIYAH & DOA AWAL TAHUN HIJRIYAH

Berikut kami hadirkan doa awal tahun dan akhir tahun yang disusun oleh Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah…

Doa akhir tahun dianjurkan dibaca ketika menjelang maghrib 1 Muharrom dan Doa Awal tahun dianjurkan dibaca saat selesai sholat Magrib 1 Muharrom

DOA AKHIR TAHUN HIJRIYAH

وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ, اَللّٰهُمَّ مَا عَمِلْتُ فِيْ هَذِهِ السَّنَةِ مِمَّا نَهَيْتَنِيْ عَنْهُ فَلَمْ أَتُبْ مِنْهُ وَلَمْ تَرْضَهُ وَلَمْ تَنْسَهُ وَحَلُمْتَ عَلَيَّ بَعْدَ قُدْرَتِكَ عَلَى عُقُوْبَتِيْ. وَدَعَوْتَنِيْ إِلَى التَّوْبَةِ مِنْهُ بَعْدَ جَرَاءَتِيْ عَلَى مَعْصِيَتِكَ ,
اَللّٰهُمَّ إِنِّي اَسْتَغْفِرُكَ فَاغْفِرْلِيْ, وَمَا عَمِلْتُهُ فِيْهَا مِمَّا تَرْضَاهُ وَوَعَدْتَنِيْ عَلَيْهِ الثَّوَابَ فَأَسْأَلُكَ اَللّٰهُمَّ يَا كَرِيْمُ. يَا ذَا اْلجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ أَنْ تَتَقَبَّلَهُ مِنِّيْ وَلاَ تَقْطَعْ رَجَائِيْ مِنْكَ يَا كَرِيْمُ, وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.

DOA AWAL TAHUN HIJRIYAH

وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ, اَللّٰهُمَّ أَنْتَ اْلأَبَدِيُّ الْقَدِيْمُ الأَوَّلُ, وَعَلَى فَضْلِكَ اْلعَظِيْمِ وَجُوْدِكَ الْمُعَوَّلِ, وَهَذَا عَامٌ جَدِيْدٌ قَدْ أَقْبَلَ, نَسْأَلُكَ الْعِصْمَةَ فِيْهِ مِنَ الشَّيْطَانِ وَأَوْلِيَائِهِ وَجُنُوْدِهِ, وَاْلعَوْنَ عَلَى هَذِهِ النَّفْسِ الأَمَّارَةِ بِالسُّوْءِ, وَاْلاِشْتِغَالَ بِمَا يُقَرِّبُنِيْ إِلَيْكَ زُلْفَى يَا ذَا اْلجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ, وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.

Sampaikan kepada yang lain…
Rosululloh SAW bersabda yang artinya: “Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya.” HR. Imam Muslim

KEUTAMAAN AMALAN PUASA BULAN MUHARRAM

KEUTAMAAN AMALAN PUASA BULAN MUHARRAM
Oleh : Buya Yahya
Pengasuh LPD Al-Bahjah

Bulan Muharrom adalah salah satu dari empat bulan mulia yang disebutkan dalam Al-Quran. Amalan yang di anjurkan adalah semua amalan yang di anjurkan di bulan lain sangat di anjurkan di bulan ini, hanya saja ada amalan yang sangat dianjurkan secara khusus di bulan ini yaitu :

1. Puasa tanggal 10 yang disebut dengan puasa ‘Asyuro, seperti yang telah disebutkan dalam hadits :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبْ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ وَأَنَا صَائِمٌ فَمَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْ )

Rosulullah SAW bersabda : “Ini (10 Muharrom) adalah hari ‘Asyuro dan Allah tidak mewajibkan puasa atas kalian dan sekarang aku berpuasa, maka siapa yang mau silahkan berpuasa dan siapa yang tidak mau silahkan berbuka (tidak berpuasa) “ (Bukhori :1899 dan Muslim : 2653)

2. Dengan pahala akan diampuni dosa tahun yang lalu :

صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاء، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“ Dari Abu Qatadah -radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari ‘Asyura. Beliau menjawab, “(Puasa tersebut) Menghapuskan dosa satu tahun yang lalu “. (Muslim : 2746).

3. Sangat dianjurkan untuk ditambah agar bisa berpuasa di hari yang ke-Sembilan, seperti yang telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :

عَنْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ حِيْنَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berpuasa di hari ‘Asyura’ dan memerintahkan (perintah sunnah) manusia untuk berpuasa, para sahabat pun berkata, ‘Ya Rasulullah! Sesungguhnya hari ini adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, ‘Apabila datang tahun depan Insya Allah kami akan berpuasa pada tanggal 9 (Muharram). Berkata Abdullah bin Abbas “ Belum sempat tahun depan tersebut datang, ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat.” ( Muslim : 1134/2666)

4. Lebih bagus lagi jika ditambah hari yang ke-Sebelas seperti disebutkan dalan sebuah riwayat dari sahabat Abdullah ibn Abbas :

صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاء، وَخَالِفُوا اليَهُودَ، صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا

“Berpuasalah kalian pada hari ‘Asyuro` dan berbedalah dengan orang Yahudi, (yaitu) berpuasalah kalian sehari sebelumnya atau sehari setelahnya” (Ibnu Khuzaimah: 2095).

5. Lebih dari itu berpuasa disepanjang bulan Muharom adalah sebaik baik bulan untuk puasa seperti disebutkan oleh Rasulullah dalam hadits yang disebutkan Imam Muslim :

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ اْلمُحَرَّمِ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

”Sebaik baik puasa setelah bulan Ramadhan adalah puasa di bulan Muharom, dan sebaik-baiknya sholat setelah sholat fardhu adalah Sholat malam” (Muslim No: 2755).

Kesimpulannya :
1) Bahwa puasa sepanjang bulan Muharrom adalah puasa yang sangat dianjurkan seperti disebutkan dalam Hadits tersebut di atas.

2) Sebaik-baik hari dari bulan Muharom tersebut adalah tanggal 10 Muharrom.

3) Dan setelah 10 Muharrom akan menjadi lebih baik lagi jika ditambah dengan tanggal 9 (sembilan) seperti yang disebutkan dalam hadits tersebut di atas.

4) Dan akan lebih baik lagi jika ditambah dengan sehari di tanggal 11 untuk berbeda dengan orang Yahudi dan Nasrani.

5) Dan untuk lebih baiknya lagi adalah menambah hari di sepanjang bulan Muharrom hingga sempurna.

Catatan Penting :
Berpuasa penuh sepanjang bulan Muharrom adalah
sunnah, seperti disebutkan dengan sangat jelas dalam hadits Nabi SAW tersebut di atas. Wallohu a’lam bishshowab

KEMBALIKAN IMAN DI TAHUN BARU

KEMBALIKAN IMAN DI TAHUN BARU

KEMBALIKAN IMAN DI TAHUN BARU

Hari demi hari berganti, minggu demi minggupun terlewati, bulan demi bulan kita lalui, tidak lama lagi kitapun akan melewati pergantian tahun. Sesaat lagi kita akan memasuki tahun baru 1 Muharram.

Sadarkah kita bahwa ketika tahun berganti itu artinya usia kita telah bertambah dan disaat itu semakin banyak hal yang akan kita pertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT. Kita punya segunung amanat yang kita pikul di pundak kita. Amanat sebagai orang tua, amanat sebagai anak, amanat sebagai Ustadz, amanat sebagai pejabat, amanat sebagai orang kaya, dan masih banyak lagi status dan gelar yang kita sandang yang semua itu sebenarnya adalah amanat.

Akhir tahun adalah saat saat yang seharusnya dihadapi dengan sebuah evaluasi, introspeksi dan sadar diri akan masa-masa yang telah lalu. Perubahan apa yang kita alami selama ini. Semakin baikkah kita atau semakin kita terpuruk dan lupa diri? Apakah kita semakin kenal kepada Allah dan Rosul-Nya? Atau semakin terpedaya kita dengan hawa nafsu kita? Betapa banyak kita telah lewati umur untuk hal hal yang tidak berguna. Alangkah seringnya kita melanggar larangan Allah dan Rasul-Nya.

Sadarkah kita yang telah butakan mata hati dari yang haq, kita tulikan telinga kita dari kebenaran, kita terpesona oleh tahta dan harta. Kita jerumuskan putra putri kita pada sarana sarana kehancuran dan kebobrokan moral dari media informasi dan hiburan yang tidak kita kontrol. Dan masih banyak hal lagi dengan aneka ragam kesalahan yang kita lakukan.

Awal tahun hendaknya dihadapi dengan sebuah harapan kepada Allah SWT. Harapan yang terencanakan dan terarah. Ada tujuan yang harus dijelaskan titik bidiknya, yaitu tahun yang akan datang harus lebih baik dari tahun yang sekarang. Iman harus semakin bertambah, akhlaq semakin mulia, sahabat dari orang-orang baik semakin banyak, hati bertambah lembut, jiwa semakin bersyukur dan tidak rakus dan hidup semakin mesra dengan sesama dan semakin khusuk kepada Allah SWT.

Tahun baru Hijriyah bukan sekedar pergantian tahun akan tetapi ada makna yang terkandung di balik tahun baru hijriyah. Tahun baru maknanya kita menuju perubahan seperti hijrahnya Rasululloh SAW adalah menuju sebuah perubahan.

Dan tahun baru adalah iman karena kelalaian kita kepada tahun baru hijriyah menjadikan syi’ar hamba-hamba yang tidak beriman marak terangkat dengan budaya tahun baru masehi yang diwarnai dengan bermacam-macam kemaksiatan.

Mari kita kita cermati sinar keimanan dengan membaca wajah-wajah kita di tahun baru Hijriyah. Lihatlah wajah-wajah itu disaat menyambut tahun baru Hijriyah. Adakah wajah wajah itu adalah yang berbinar dan berseri-seri dengan tahun baru Hijriyah tanda adanya sebuah jalinan tersembunyi di dalam kalbunya dengan Rasulullah sang pelaku sejarah hijrah, tanda ada kebanggaan di dalam hatinya kepada Islam.

Sungguh yang amat kita khawatirkan adalah jika ternyata wajah kita adalah wajah yang suram dengan tahun baru Hijriyah dan giliran kedatangan tahun baru masehi ternyata wajah-wajah kita dan anak kita adalah wajah yang berbangga akan kedatanganya, hingga kita rela berkorban harta, waktu, dan tenaga hanya untuk menanti pukul 00.00 di tahun baru masehi.

Pernahkah kita sadar dan berfikir disaat kita dan anak-anak kita ikut-ikutan mengagungkan syi’arnya hamba yang tidak beriman. Relakah kita saat merayakan tahun baru masehi tiba-tiba nyawa kita dan anak-anak kita dicabut. Artinya mati di saat berbangga dengan budaya orang yang tidak kenal Rasulullah SAW. Sungguh itulah kematian yang sia-sia, mati dalam sejelek-jeleknya kematian, mati dengan su’ul khotimah.

Pergeseran nilai keimanan amatlah halus, tanpa disadari tiba-tiba seseorang telah berada di luar wilayah iman. Mulai dari berbangga dengan budaya dan tradisi orang-orang yang tidak beriman tiba-tiba suatu saat pada akhirnya tanpa disadari sebuah hati telah mati kekagumanya kepada nilai-nilai Islam. Malu dengan semua yang berlebel Islam, merasa minder dengan budaya Islam dan itulah tercabutnya Iman.

Dan di tahun ini, akankah kita biarkan diri kita dan anak-anak kita hanyut dalam trad
isi tahun baru masehi hingga pada akhirnya nanti anak-anak kita akan hanyut dalam suasana bangga kepada selain Islam ? Sungguh Rasulullah SAW pernah mengingatkan bahwa “Siapapun yang berbangga kepada selain Islam ia akan dibangkitkan nanti bersama yang dibanggakan”.

Kita punya tahun baru yang perlu kita banggakan, tahun baru hijriyah. Jadikanlah tahun baru hijriyah adalah tahun introspeksi, tahun perubahan, tahun mengagungkan syi’ar Islam, tahun memupuk kebanggaan dan kekaguman pada Islam, tahun memperbaharui jalinan dan cinta kita kepada Rasulullah SAW. Dengan harapan kelak kita bisa dibangkitkan lalu dikumpulkan di surga bersama Rasulullah SAW.

Inilah renungan singkat di tahun baru Hijriyah untuk menggapai hari esok yang lebih bermakna, penuh dengan rahmat dan ridho Allah SWT.

Wallahu A’lam Bishshowab

HUKUM SYARIFAH (WANITA KETURUNAN NABI MUHAMMAD SAW) MENIKAH DENGAN AHWAL (BUKAN KETURUNAN NABI SAW)

HUKUM SYARIFAH (WANITA KETURUNAN NABI MUHAMMAD SAW) MENIKAH DENGAN AHWAL (BUKAN KETURUNAN NABI SAW)

HUKUM SYARIFAH (WANITA KETURUNAN NABI MUHAMMAD SAW) MENIKAH DENGAN AHWAL (BUKAN KETURUNAN NABI SAW)

Pertanyaan:
Asalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh Buya, saya ingin bertanya. Saya wanita keturunan habaib, apakah benar ada di dalam Al-Qur’an menerangkan bahwa wanita bangsa habaib dilarang keras menikah dengan orang yang bukan sebangsa habaib? Bukankah pernikahan itu harus dilandasi dengan cinta kedua belah pihak tanpa dengan paksaan, Buya? Hal ini benar atau salah Buya? Saya ingin tahu kebenarannya tentang syarat2 pernikahan dalam Islam (sumber al Quran) mohon balasannya Buya. Wassalam

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Pendidikan cinta dan rumah tangga dalam Islam yang benar adalah : “Bukan pernikahan dibangun di atas cinta, akan tetapi hendaknya cinta dibangun di atas pernikahan. “Sehingga yang diutamakan di dalam ajaran agama Islam adalah bagaimana kita bisa memilih pasangan dengan benar untuk menuju pernikahan.

Seseorang tidak akan bisa memilih dengan secara sesungguhnya disaat mereka sudah terlanjur jatuh cinta terlebih dahulu. Maka di dalam Islam tidak disyari’atkan berpacaran, demi menjaga agar seseorang bisa benar dalam memilih pasangan dan bisa menjauh dari pintu zina. Sebab dalam Al-Qur’an disebutkan:

“وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَى ”

Artinya : “ Jangan engkau mendekati zina”.

Mendekati zina diantaranya adalah yang sering dilakukan oleh anak muda zaman sekarang dengan istilah pacaran.

Adapun Masalah pernikahan seorang Syarifah (wanita keturunan habaib) dengan orang yang bukan Sayyid (bukan keturunan Habaib) : ini dibahas oleh ulama di dalam bab kafa’ah.

Yang harus kita ketahui bahwasanya istilah kafa’ah adalah hal yang disepakati oleh semua orang yang berakal. Kafa’ah adalah kesesuaian dan keserasian antara suami dengan istri. Semua orang yang berakal menganggap adanya yang namanya kafa’ah. Jadi, kafa’ah itu sudah menjadi sebuah kesepakatan. Maka, sungguh aneh jika ada orang yang mengingkari kafa’ah.

Disadari atau tidak seorang bapak yang mempunyai seorang putri saat hendak mencarikan suami untuk putrinya akan memilih calon suami yang sepadan atau bahkan lebih dari putrinya sendiri dalam kecakapan kekayaan atau nasab. Biasanya gara-gara berpacaran atau cinta terlebih dahulu itulah seorang menikah akan melanggar kafa’ah ini yang sekaligus melanggar orang tua.

Kafa’ah adalah untuk menjaga kelestarian dalam sebuah pernikahan. Kemudian di dalam Islam, kafa’ah sangat penting dan sangat diperhatikan. Sehingga menjadi kesepakatan ulama akan adanya kafa’ah dalam pernikahan. Hanya nanti ada perbedaan diantara para ulama tentang rinciannya, seperti kafa’ah itu dalam hal apa saja. Yang jelas kafa’ah itu ada. Itu bukan termasuk diskriminasi. Bukan termasuk kasta. Tidak ada kasta di dalam Islam. Akan tetapi dengan adanya kafa’ah ini justru ingin menjaga agar pernikahan lestari dan tidak ada yang saling merendahkan.

Jumhur ulama berpendapat bahwasanya ada yang namanya “kafa’ah dalam nasab”, kecuali Mazhab Imam Malik r.a di dalam rinciannya. Termasuk diantaranya adalah wanita-wanita keturunan dari Nabi SAW dari Sayyidah Fatimatuz Zahra. Maka jika ada seorang pria yang tidak mempunyai nasab sambung kepada Sayyidatina Fatimatuz Zahra maka orang tersebut tidak sekufu dengan wanita keturunan Sayyidah Fatimatuz Zahra.

Pengikut Maliki yang secara umum mengatakan tidak perlu ada kafa’ah di dalam nasab, akan tetapi dalam kenyataan mereka juga memperhitungkan masalah kafa’ah dalam nasab saat mereka menikahkan putri-putri mereka. Maka sungguh aneh jika ada orang yang bermazhab Syafi’i di tengah-tengah masyarakat Syafi’iyyah gembar-gembor Mazhab Malik dalam hal ini. Kadang kafa’ah di dalam nasab ini dihadirkan di tengah-tengah masyarakat Syafi’iyyah karena kedengkian kepada orang-orang yang memiliki nasab kepada Sayyidah Fatimah. Sementara, ulama Malikiyyah membahas kafa’ah nasab ini murni kajian ilmiah bukan karena kedengkian.

Adapun pembahasan ulama tentang kafa’ah finnasab. Itu apakah kafa’ah finnasab ini adalah syarat luzum atau syarat shihhah (kecuali kafa’ah dalam agama). Jumhur ulama mengatakan itu adalah syarat luzum, bukan syarat shihhah. Artinya, jika ada seorang yang menikah tanpa sekufu maka secara fiqih belum dianggap lazim, artinya jika ada wali mujbir yang menikahkan putrinya tidak dengan sekufu maka sang putri berhak untuk membatalkan pernikahan tersebut. Atau sebaliknya, jika seorang putri menikah tidak dengan sekufu mungkin karena jauh dari tempat walinya lebih dari 2 (dua) marhalah lalu dinikahkan oleh seorang hakim, maka seorang wali pun bisa membatalkan pernikahan tersebut.

Akan tetapi, jika dua-duanya (wali dan anak) telah merelakan haknya dengan membiarkan pernikahan berlangsung maka pernikahan pun menjadi sah. Atau disaat pernikahan yang tidak sekufu tersebut sudah terlanjur terjadi hubungan suami istri atau bahkan sampai punya anak, maka disaat seperti itu pernikahan tersebut menjadi lazim, sah dan berlanjut dan bukan zina.

Memang orang seperti ini telah melakukan kesalahan, akan tetapi kita juga tidak boleh mengatakan itu zina. Sebab zina adalah dosa besar dan dalam perzinaan ada hukum yang sangat banyak berkenaan dengan perzinaan. Dari urusan nasab, waris, hukum had, dll.

Ada riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwa kafa’ah adalah syarat sah, artinya pernikahan yang tidak sekufu adalah tidak sah. Pendapat ini telah banyak ditolak dalam Mazhab Hambali sendiri.

Imam As-Syafi’i r.a khususnya sangat ketat dalam urusan kafa’ah. Karena Imam Syafi’i termasuk orang yang sangat peduli kepada istilah psikologi dan sosiologi. Maka kafa’ah ini sesuatu yang harus diperhatikan demi kelestarian dan kelanggengan pernikahan.

Perlu kami ingatkan dan kami himbau kepada semua yang punya nasab kepada Nabi SAW, yaitu para Habaib dan Syaraif, agar selalu menjaga putri-putrinya agar tidak menikah dengan orang yang bukan Syarif/bukan Sayyid. Ini adalah hak mereka untuk menjaganya. Tidak ada perlunya kita menengok kepada mazhab Imam Malik selagi masih mungkin dan bisa untuk menerapkan mazhab jumhur di dalam masalah ini. Bahkan para habaib yang tidak peduli dengan masalah ini dikhawatirkan telah berpaling dari kemuliaan nasab Nabi SAW. Yang berpaling dari Nabi SAW dikhawatirkan akan ditinggal oleh Nabi SAW.

Wallahu a’lam bish-shawab

KEMULIAAN DAN AMALAN BULAN MUHARRAM

KEMULIAAN DAN AMALAN BULAN MUHARRAM

KEMULIAAN DAN AMALAN BULAN MUHARRAM

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Wr Wb. Apa saja keutamaan bulan Muharram dan amalan apa saja yang dianjurkan di bulan Muharram?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam. Wr. Wb.
Bulan Muharram adalah salah satu dari 4 (empat)bulan mulia yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Amalan yang dianjurkan adalah semua amalan yang dianjurkan di bulan lain sangat dianjurkan di bulan ini, hanya saja ada amalan yang sangat dianjurkan secara khusus di bulan ini yaitu:

1. Puasa tanggal 10 yang disebut dengan puasa Asyura, seperti yang telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori (No:1899) dan Imam Muslim (No:2653), dengan pahala akan diampuni dosa tahun yang lalu. (Muslim no: 2746)

2. Sangat dianjurkan untuk ditambah agar bisa berpuasa di hari yang ke Sembilan, seperti yang telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (no: 2666).

3. Lebih bagus lagi jika ditambah hari yang ke sebelas seperti disebutkan dalam sebuah riwayat dari sahabat Abdullah bin Abbas. (Ibnu Khuzaimah no: 2095)

Lebih dari itu berpuasa di sepanjang bulan Muharram adalah sebaik-baik puasa, seperti disebutkan oleh Rasulullah SAW, dalam hadits yang disebutkan Imam Muslim,”Sebaik baik puasa setelah bulan Ramadhan adalah puasa di bulan Muharam.” (Muslim no: 2755)

Wallahu a’lam bish-shawab.

HUKUM TAKBIR HARI RAYA BERJAMAAH

HUKUM TAKBIR HARI RAYA BERJAMAAH

HUKUM TAKBIR HARI RAYA BERJAMAAH

الحمد لله رب العالمين و الصلاة و السلام على رسول الله سيدنا محمد بن عبد الله و على أله و صحبه و من والاه. أما بعد

1. Takbir di Malam Hari Raya
Bertakbir di malam hari raya adalah merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW yang amat perlu untuk dilestarikan dalam menampakkan dan mengangkat syiar Islam. Para ulama dari masa ke masa sudah biasa mengajak ummat untuk melakukan takbir, baik setelah shalat (takbir muqayyad) atau di luar shalat (takbir mursal).

Lebih lagi takbir dengan mengangkat suara secara kompak yang bisa menjadikan suara semakin bergema dan berwibawa adalah yang biasa dilakukan ulama dan umat dari masa ke masa.
Akan tetapi ada sekelompok kecil dari orang yang hidup di akhir zaman ini begitu berani mencaci dan membid’ahkan takbir bersama-sama. Dan sungguh pembid’ahan ini tidak pernah keluar dari mulut para salaf (ulama terdahulu).

Mari kita cermati riwayat-riwayat berikut ini yang menjadi sandaran para ulama dalam mengajak bertakbir secara kompak dan bersama-sama.

A. Berdasarkan Hadits dalam Shohih Imam Bukhori No 971 yang diriwayatkan oleh Ummi Athiyah, beliau berkata:

كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ، حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا، حَتَّى نُخْرِجَ الْحُيّاَضَ، فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ، وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ.(رواه البخاري

Artinya: “Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya sehingga para wanita-wanita yang masih gadis pun diperintah keluar dari rumahnya, begitu juga wanita-wanita yang sedang haidz dan mereka berjalan di belakang para manusia (kaum pria) kemudian para wanita tersebut mengumandangkan takbir bersama takbirnya manusia (kaum pria) dan berdoa dengan doanya para manusia serta mereka semua mengharap keberkahan dan kesucian hari raya tersebut.”
Di sebutkan dalam hadits tersebut:
فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيْرِهِمْ
“Para wanita tersebut mengumandangkan takbir bersama takbirnya manusia.”

Itu menunjukan takbir terjadi secara berjamaah atau bersamaan. Bahkan dalam riwayat Imam Muslim dengan kalimat:
”para wanita bertakbir bersama-sama orang-orang yang bertakbir”
يُكَبِّرْنَ مَعَ النَّاس
B. Yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Sayyidina Umar bin Khattab dalam bab Takbir saat di Mina.

وَكَانَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُكَبِّرُ فِي قُبَّتِهِ بِمِنًى فَيَسْمَعُهُ أَهْلُ الْمَسْجِدِ فَيُكَبِّرُونَ وَيُكَبِّرُ أَهْلُ الْأَسْوَاقِ حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًا

Artinya: “Sahabat Umar bertakbir di qubahnya yang berada di tanah Mina, lalu penduduk masjid mendengarnya dan kemudian mereka bertakbir begitu penduduk pasar bertakbir, sehingga tanah Mina bergema dengan suara takbir.”

Ibnu Hajar Al Asqalani (pensyarah besar kitab Shohih Bukhari) mengomentari kalimat:
حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًا
dengan

أي يَضْطَرِّبُ وَتَتَحَرَّكُ, وَهِيَ مُبَالَغَةٌ فِي اجْتِمَاعِ رَفْعِ الصَّوْتِ

“Bergoncang dan bergerak, bergetar yaitu menunjukan kuatnya suara yang bersama-sama.”

C. Berdasarkan apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i RA dalam kitab Al-Umm 1/264:

أَحْبَبْتُ أَنْ يَكُبِّرَ النَّاسُ جَمَاعَةً وَفُرَادًى فِي المَسْجِدِ وَالْأَسْوَاقِ وَالْطُرُقِ وَالْمَنَازِلِ والْمُسَافِرِيْنَ والْمُقِيْمِيْنَ فِي كُلِّ حَالٍ وَأَيْنَ كَانُوْا وَأَنَ يَظْهَرُوْا الْتَكْبِيْرَ

Artinya: “ Aku senang (maksudnya adalah sunnah) orang-orang pada bertakbir secara bersama dan sendiri-sendiri, baik di masjid, pasar, rumah, saat bepergian atau mukim dan setiap keadaan dan dimana pun mereka berada agar mereka menampakkan (syiar) takbir.”

Tidak pernah ada dari ulama terdahulu yang mengatakan takbir secara berjamaah adalah bid’ah. Justru sebaliknya ada anjuran dan contoh takbir bersama-sama dari ulama terdahulu.

2. Kesimpulan Tentang Takbir Bersama-sama

1. Pernah terjadi takbir barsama-sama pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabat.
2. Anjuran dari Imam Syafi’i RA mewakili ulama salaf.
3. Tidak pernah ada larangan takbir bersama-sama dan juga tidak ada perintah takbir harus sendiri-sendiri. Yang ada adalah anjuran takbir dan dzikir secara mutlaq, baik secara sendirian atau berjamaah.
4. Adanya pembid’ahan dan larangan takbir bersama-sama hanya terjadi pada orang-orang akhir zaman yang sangat bertentangan dengan salaf.

3. Menghidupkan Malam Hari Raya dengan Ibadah
Hukum menghidupkan malam hari raya dengan amal ibadah. Sudah disepakati oleh para ulama 4 mazhab bahwa disunnahkan untuk kita menghidupkan malam hari raya dengan memperbanyak ibadah.

Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ berkata: “Sudah disepakati oleh ulama bahwa dianjurkan untuk menghidupkan malam hari raya dengan ibadah dan pendapat seperti ini juga yang ada dalam semua kitab fiqh 4 madzhab.”

Artinya, kita dianjurkan untuk menghidupkan malam hari raya dengan shalat, berdzikir, dan membaca Al-Qur’an khususnya bertakbir. Karena malam hari raya adalah malam bergembira. Banyak sekali hamba-hamba yang lalai pada saat itu, maka sungguh sangat mulia yang bisa mengingat Allah di saat hamba-hamba pada lalai.

4. Yang Dilakukan Santri dan Jamaah Al-Bahjah
a. Takbir keliling dalam upaya membesarkan syiar takbir.
b. Berkunjung dari masjid ke masjid untuk melakukan shalat sunnah.
c. Menyimak tausiyah di beberapa masjid yang dikunjungi.

Semua itu dalam upaya menjalankan sunnah yang dijelaskan oleh para ulama tersebut di atas.

Wallahu a’lam bish-showab.