HUKUM SYARIFAH (WANITA KETURUNAN NABI MUHAMMAD SAW) MENIKAH DENGAN AHWAL (BUKAN KETURUNAN NABI SAW)

HUKUM SYARIFAH (WANITA KETURUNAN NABI MUHAMMAD SAW) MENIKAH DENGAN AHWAL (BUKAN KETURUNAN NABI SAW)

HUKUM SYARIFAH (WANITA KETURUNAN NABI MUHAMMAD SAW) MENIKAH DENGAN AHWAL (BUKAN KETURUNAN NABI SAW)

Pertanyaan:
Asalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh Buya, saya ingin bertanya. Saya wanita keturunan habaib, apakah benar ada di dalam Al-Qur’an menerangkan bahwa wanita bangsa habaib dilarang keras menikah dengan orang yang bukan sebangsa habaib? Bukankah pernikahan itu harus dilandasi dengan cinta kedua belah pihak tanpa dengan paksaan, Buya? Hal ini benar atau salah Buya? Saya ingin tahu kebenarannya tentang syarat2 pernikahan dalam Islam (sumber al Quran) mohon balasannya Buya. Wassalam

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Pendidikan cinta dan rumah tangga dalam Islam yang benar adalah : “Bukan pernikahan dibangun di atas cinta, akan tetapi hendaknya cinta dibangun di atas pernikahan. “Sehingga yang diutamakan di dalam ajaran agama Islam adalah bagaimana kita bisa memilih pasangan dengan benar untuk menuju pernikahan.

Seseorang tidak akan bisa memilih dengan secara sesungguhnya disaat mereka sudah terlanjur jatuh cinta terlebih dahulu. Maka di dalam Islam tidak disyari’atkan berpacaran, demi menjaga agar seseorang bisa benar dalam memilih pasangan dan bisa menjauh dari pintu zina. Sebab dalam Al-Qur’an disebutkan:

“وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَى ”

Artinya : “ Jangan engkau mendekati zina”.

Mendekati zina diantaranya adalah yang sering dilakukan oleh anak muda zaman sekarang dengan istilah pacaran.

Adapun Masalah pernikahan seorang Syarifah (wanita keturunan habaib) dengan orang yang bukan Sayyid (bukan keturunan Habaib) : ini dibahas oleh ulama di dalam bab kafa’ah.

Yang harus kita ketahui bahwasanya istilah kafa’ah adalah hal yang disepakati oleh semua orang yang berakal. Kafa’ah adalah kesesuaian dan keserasian antara suami dengan istri. Semua orang yang berakal menganggap adanya yang namanya kafa’ah. Jadi, kafa’ah itu sudah menjadi sebuah kesepakatan. Maka, sungguh aneh jika ada orang yang mengingkari kafa’ah.

Disadari atau tidak seorang bapak yang mempunyai seorang putri saat hendak mencarikan suami untuk putrinya akan memilih calon suami yang sepadan atau bahkan lebih dari putrinya sendiri dalam kecakapan kekayaan atau nasab. Biasanya gara-gara berpacaran atau cinta terlebih dahulu itulah seorang menikah akan melanggar kafa’ah ini yang sekaligus melanggar orang tua.

Kafa’ah adalah untuk menjaga kelestarian dalam sebuah pernikahan. Kemudian di dalam Islam, kafa’ah sangat penting dan sangat diperhatikan. Sehingga menjadi kesepakatan ulama akan adanya kafa’ah dalam pernikahan. Hanya nanti ada perbedaan diantara para ulama tentang rinciannya, seperti kafa’ah itu dalam hal apa saja. Yang jelas kafa’ah itu ada. Itu bukan termasuk diskriminasi. Bukan termasuk kasta. Tidak ada kasta di dalam Islam. Akan tetapi dengan adanya kafa’ah ini justru ingin menjaga agar pernikahan lestari dan tidak ada yang saling merendahkan.

Jumhur ulama berpendapat bahwasanya ada yang namanya “kafa’ah dalam nasab”, kecuali Mazhab Imam Malik r.a di dalam rinciannya. Termasuk diantaranya adalah wanita-wanita keturunan dari Nabi SAW dari Sayyidah Fatimatuz Zahra. Maka jika ada seorang pria yang tidak mempunyai nasab sambung kepada Sayyidatina Fatimatuz Zahra maka orang tersebut tidak sekufu dengan wanita keturunan Sayyidah Fatimatuz Zahra.

Pengikut Maliki yang secara umum mengatakan tidak perlu ada kafa’ah di dalam nasab, akan tetapi dalam kenyataan mereka juga memperhitungkan masalah kafa’ah dalam nasab saat mereka menikahkan putri-putri mereka. Maka sungguh aneh jika ada orang yang bermazhab Syafi’i di tengah-tengah masyarakat Syafi’iyyah gembar-gembor Mazhab Malik dalam hal ini. Kadang kafa’ah di dalam nasab ini dihadirkan di tengah-tengah masyarakat Syafi’iyyah karena kedengkian kepada orang-orang yang memiliki nasab kepada Sayyidah Fatimah. Sementara, ulama Malikiyyah membahas kafa’ah nasab ini murni kajian ilmiah bukan karena kedengkian.

Adapun pembahasan ulama tentang kafa’ah finnasab. Itu apakah kafa’ah finnasab ini adalah syarat luzum atau syarat shihhah (kecuali kafa’ah dalam agama). Jumhur ulama mengatakan itu adalah syarat luzum, bukan syarat shihhah. Artinya, jika ada seorang yang menikah tanpa sekufu maka secara fiqih belum dianggap lazim, artinya jika ada wali mujbir yang menikahkan putrinya tidak dengan sekufu maka sang putri berhak untuk membatalkan pernikahan tersebut. Atau sebaliknya, jika seorang putri menikah tidak dengan sekufu mungkin karena jauh dari tempat walinya lebih dari 2 (dua) marhalah lalu dinikahkan oleh seorang hakim, maka seorang wali pun bisa membatalkan pernikahan tersebut.

Akan tetapi, jika dua-duanya (wali dan anak) telah merelakan haknya dengan membiarkan pernikahan berlangsung maka pernikahan pun menjadi sah. Atau disaat pernikahan yang tidak sekufu tersebut sudah terlanjur terjadi hubungan suami istri atau bahkan sampai punya anak, maka disaat seperti itu pernikahan tersebut menjadi lazim, sah dan berlanjut dan bukan zina.

Memang orang seperti ini telah melakukan kesalahan, akan tetapi kita juga tidak boleh mengatakan itu zina. Sebab zina adalah dosa besar dan dalam perzinaan ada hukum yang sangat banyak berkenaan dengan perzinaan. Dari urusan nasab, waris, hukum had, dll.

Ada riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwa kafa’ah adalah syarat sah, artinya pernikahan yang tidak sekufu adalah tidak sah. Pendapat ini telah banyak ditolak dalam Mazhab Hambali sendiri.

Imam As-Syafi’i r.a khususnya sangat ketat dalam urusan kafa’ah. Karena Imam Syafi’i termasuk orang yang sangat peduli kepada istilah psikologi dan sosiologi. Maka kafa’ah ini sesuatu yang harus diperhatikan demi kelestarian dan kelanggengan pernikahan.

Perlu kami ingatkan dan kami himbau kepada semua yang punya nasab kepada Nabi SAW, yaitu para Habaib dan Syaraif, agar selalu menjaga putri-putrinya agar tidak menikah dengan orang yang bukan Syarif/bukan Sayyid. Ini adalah hak mereka untuk menjaganya. Tidak ada perlunya kita menengok kepada mazhab Imam Malik selagi masih mungkin dan bisa untuk menerapkan mazhab jumhur di dalam masalah ini. Bahkan para habaib yang tidak peduli dengan masalah ini dikhawatirkan telah berpaling dari kemuliaan nasab Nabi SAW. Yang berpaling dari Nabi SAW dikhawatirkan akan ditinggal oleh Nabi SAW.

Wallahu a’lam bish-shawab