Warning: Undefined array key "WP_Widget_Recent_Comments" in /home/yogaforb/buyayahya.org/wp-content/themes/landingpress-wp/inc/frontend.php on line 831
Mafahim AlBahjah – Laman 65 – Buya Yahya
MAULID NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM & SILATURAHIM AKBAR 1440 H – BERSAMA MAJELIS AL-BAHJAH

MAULID NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM & SILATURAHIM AKBAR 1440 H – BERSAMA MAJELIS AL-BAHJAH

MAULID NABI MUHAMMAD SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM & SILATURAHIM AKBAR 1440 H – BERSAMA MAJELIS AL-BAHJAH

Kaum Muslimin Muslimat Pecinta Rasulullah SAW Mari Sambut Bulan Kelahiran Nabi Agung nan Mulia, Seorang Rasul Yang Allah muliakan di dunia dan akhirat, yaitu Nabi Muhammad SAW. Mari persiapkan segalanya untuk hadir di acara maulid besar untuk Mengagungkan Nabi Teragung, Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW 1440 H sekaligus Silaturahim Akbar bersama Majelis Al-Bahjah :

“Satu Hati di Al-Bahjah”
Hari Ahad Pagi, 3 Rabiul Awal 1440 H / 11 November 2018
Dimulai Pkl. 07:00 WIB – 11.00 WIB
di LPD Al-Bahjah Sendang, Sumber – Cirebon

CONTACT PERSON :
082321921313
081324415282

Disiarkan Oleh :
Radioqu Cirebon 92.9 FM
Radioqu Majalengka 92.4 FM
Radioqu Kuningan 104.8 FM
Radioqu Bekasi 107.8 FM
Radioqu AM 1089 Bogor
Radioqu Big Batam 104.7 FM
Radioqu Ardo Karimun 107.8 FM
Radioqu Purbalingga 89,6 FM
Radioqu Kubu Raya Pontianak 88.0 FM
Radioqu Berau Kaltim 87.6 FM
Radioqu Aceh 93.6 FM
Radioqu Aceh Timur 88.3 FM
Radioqu Banjar KalSel 106.3 FM

LIVE STREAMING :
www.albahjah.tv
www.radioqu.com
www.facebook.com/buyayahya.albahjah

Anda bisa mensupport kegiatan dakwah ini melalui :
“Infaq Center Al-Bahjah”
di Bank Syariah Mandiri (BSM)
No. Rekening 7200420092 a/n Yayasan Al-Bahjah
(Kode Bank 451)

Catatan : Infaq Center Al-Bahjah tidak menerima dana yang diperuntukkan zakat.

Konfirmasi transfer setelah transfer bisa menghubungi : 085311222225.

Sampaikan kepada yang lain…
Rosululloh SAW bersabda yang artinya:
“Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya.” HR. Imam Muslim

SAHKAH JIKA TIDAK MEMBUKA KERUDUNG DI SAAT WUDHU KARENA BANYAK LAKI-LAKI?

SAHKAH JIKA TIDAK MEMBUKA KERUDUNG DI SAAT WUDHU KARENA BANYAK LAKI-LAKI?

SAHKAH JIKA TIDAK MEMBUKA KERUDUNG DI SAAT WUDHU KARENA BANYAK LAKI-LAKI?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya yang dirahmati Allah, bagaimana jika wudhu kerudungnya tidak dilepas? Karena di tempat tersebut banyak kaum laki-laki. Apakah itu boleh? Bagaimana hukumnya?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Mengusap rambut kepala adalah wajib di dalam wudhu. Dalam Madzhab Imam Syafi’i cukup dan sah biarpun hanya satu rambut asalkan masih berada di bagian kepala (ini adalah kemudahan dalam Islam). Berbeda jika kita melihat madzhab yang lain. Jadi wanita yang pakai kerudung tidak perlu membuka kerudungnya khususnya jika disitu ada laki-laki yang bukan mahramnya. Cukup dengan membasahi ujung jari lalu dimasukkan di balik kerudung asal menyentuh rambut yang di kepala maka wudhunya sudah sah. Demi kesempurnaan (sunnah), jika tidak di hadapan kaum laki-laki yang bukan mahram dianjurkan untuk mengusap seluruh bagian kepala. Wallahu a’lam bish-shawab.

SHALAT JAMAAH DI MASJIDIL HARAM APA KEUTAMAANNYA?

SHALAT JAMAAH DI MASJIDIL HARAM APA KEUTAMAANNYA?

SHALAT JAMAAH DI MASJIDIL HARAM APA KEUTAMAANNYA?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Saya mendengar dari seorang teman dari Mesir bahwasanya sebelum masa Sheikh Muhammad bin Abdul Wahab atau sebelum Makkah di bawah kekuasaan penguasa yang sekarang, ummat Islam mendirikan shalat berjama’ah secara berkelompok kelompok di dalam Masjidil Haram sesuai dengan madzhabnya. Misalnya Mazhab Imam Syafi’i membentuk jama’ah shalat sendiri dengan seorang Imam, begitu juga tiga madzhab yang lainnya. Mohon penjelasannya,

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Shalat berjamaah di Masjidil Haram dari semula dilakukan dengan satu imam, dan cara seperti itu adalah kebenaran yang disepakati oleh ulama 4 Mazhab, Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali. Kemudian terjadi kerancauan pada abad ke 5 hijriyah yaitu munculnya shalat berjamaah sesuai dengan Madzhab masing-masing. Bersama itu juga muncul fatwa-fatwa pengingkaran akan hal tersebut dari pembesar ulama 4 Madzhab. Akan tetapi usaha mereka belum menuai hasil. Dikatakan oleh Ibnu Abidin seorang alim dalam Mazhab Hanafi dalam kitab Ad-Durrul Mukhtar, hal itu karena ada sebagian ulama yang dikuasai hawa nafsu dan cinta pangkat.

Kejadian semacam ini terus berlangsung hingga pada abad ke-13 tepatnya tahun 1345 hijriyah terjadilah shalat berjamah dengan satu imam dengan memperhatikan semua Madzhab untuk menjadi imam. Ada imam dari madzhab Hanafi, ada yang dari Madzhab Maliki, ada juga dari Madzhab Syafi’i dan juga ada yang dari Madzhab Hanbali yaitu pada masa Raja Abdul Aziz. Termasuk menjadi imam pada zaman itu adalah As-Sayyid Abbas bin Abdul Aziz Al-Hasani Al-Maliki kakek dari Abuya As-Sayyid Muhammad bin Alawy Al-Maliky. Jadi masa Syekh Muhammad bin Abdul Wahab yang lahir pada tahun 1115 Hijriyah problem ini masih ada bahkan sampai 200 tahun kemudian.

Memang ada bahasa fitnah yang ditebarkan oleh kelompok ekstrim yang anti bermadzhab ingin merendahkan para penganut madzhab seolah-olah problem ini adalah karena adanya madzhab.

Padahal ulama 4 Madzhab juga mengingkari. Jadi problem berjamaah yang berkelompok-kelompok sesuai dengan madzhab masing-masing adalah hal yang tidak diinginkan oleh semua Madzhab dan yang mereka inginkan adalah saling mengerti dan saling memahami perbedaan dalam urusan furu.

Justru fitnah yang amat besar lagi adalah pada akhir-akhir ini yaitu disaat tidak ada Imam kecuali dari kelompok tertentu, seperti yang terjadi di Masjidil Haram saat ini. Bahkan majlis ilmu yang ada di Masjidil Haram pun tidak ada kecuali harus pendukung kelompok tertentu. Fitnah ini lebih besar dari fitnah yang saat ini kita bicarakan. Bahkan kelompok ini cenderung picik melihat ulama bermadzhab yang seolah-olah dimata mereka adalah ahli bid’ah karena taqlid mereka, hingga program kajian ilmiah yang semula marak dengan para ulama dari berbagai madzhab akan tetapi semua itu saat ini sudah tidak ada lagi. Hal ini adalah karena cara pandang yang salah dari kelompok tersebut seolah-olah mereka saja yang benar dan yang lainnya adalah salah dan tidak layak menjadi imam atau mengajar di Masjidil Haram. Semoga Allah menjauhkan kita semua dari fitnah dalam dunia dan agama. Wallahu a’lam bish-shawab

HUKUM ISTERI KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI

HUKUM ISTERI KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI

HUKUM ISTERI KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, maaf ustadz saya ini seorang istri yang bisa di katakan termasuk istri yang taat kepada suami saya akan tetapi suami kurang perhatian kepada saya sehingga saya sering keluar rumah tanpa izin darinya, apakah saya mendapatkan dosa dari perbuatan saya tersebut

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Seorang istri yang shalehah adalah seorang istri yang tidak sekedar dia itu menyenangkan suami, akan tetapi juga sabar akan kekurangan sang suami. Jika permasalahannya adalah masalah perhatian, sekarang yang perlu dipertanyakan adalah: Perhatian seperti apa yang anda inginkan? Kadang ada orang yang (mohon ma’af) selalu berlebihan di dalam mengharap perhatian. Karena mungkin melihat orang lain mendapat perhatian yang lebih dari suaminya, dia ingin mendapatkan seperti itu juga dari suaminya.

Akan tetapi kaidah dalam hidup berumah tangga adalah “Lakukan kewajibanmu, dan jangan banyak menuntut!” Apa tugas anda sebagai seorang istri? Kemudian bagaimana sebaiknya seorang istri jika menemukan pasangannya tidak melaksanakan kewajiban atau kurang dalam melaksanakan kewajibanya?

Kita harus bisa menata hati. Dalam hidup berumah tangga ada saatnya kita bersyukur dan ada saatnya kita bersabar. Yang tidak mengerti syukur dan terimakasih akan selalu menuntut lebih kepada pasangan. Kesabaran juga sangat penting untuk meredam emosi dan memperkecil tuntutan. Jangan sampai sedikit – sedikit protes atau menuntut. Anda katakan bahwa anda adalah wanita yang taat. Akan tetapi bagaimana seorang istri yang patuh pada suami keluar tanpa izin hanya karena tidak atau kurang diperhatikan? Lalu apa yang anda lakukan diluar? Wanita sholehah tidak akan keluar rumah kecuali atas izin seorang suami.

Jika menemukan suami yang tidak perhatian mungkin bisa dibuka komunikasi yang baik. Sampaikan dengan baik apa yang anda inginkan. Rata-rata suami akan merasa senang dan bangga jika istrinya manja dan minta untuk dimanja dan disayang. Tentunya hal itu dalam batas yang wajar dan bertahap sesuai dengan kemampuan seorang suami. Sebab ada suami yang memang tidak biasa mesra, hal itu jangan diartikan benci atau tidak perhatian. Akan tetapi itu hanya karena belum biasa.

Jangan protes dengan melanggar. Protes dengan melanggar adalah bukan kepatuhan. Tidak menarik hati suami. Itu adalah bertentangan dengan kepatuhan. Hukumnya adalah dosa dan haram di hadapan Allah SWT. Kepada para suami hendaknya menjadi suami yang pandai dalam seni bercinta dengan istri. Seorang istri tidak hanya membutuhkan materi akan tetapi sanjungan, rayuan, perhatian dan sentuhan tangan lembut seorang suami adalah obat penat dalam menjalani kewajiban sebagai seorang istri. Wallahu a’lam bish-shawab

HUKUM BERSUJUD DI LUAR SHALAT

HUKUM BERSUJUD DI LUAR SHALAT

HUKUM BERSUJUD DI LUAR SHALAT

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya ibu rumah tangga. Seringkali kita melihat di TV orang yang bergembira tiba-tiba bersujud dengan spontan, sementara dia tidak dalam keadaan shalat. Adakah sujud selain dalam shalat? Haruskah menghadap kiblat? Bagaimana apabila tidak tahu arah kiblat? Mohon penjabaran dari Buya, terima kasih.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Tentang sujud selain dalam shalat itu ada rinciannya. Ada empat macam sujud yang diperkenankan, yaitu sebagai berikut:
1. Sujud Dalam Shalat
2. Sujud Sahwi (sebenarnya ini juga termasuk sujud dalam shalat)
3. Sujud Tilawah
4. Sujud Syukur

Barangkali yang ditanyakan adalah macam sujud yang ke-4 yaitu sujud syukur. Dalam hal sujud syukur ini, sebelum para ulama berbeda pendapat tentang cara melaksanakannya mereka telah berbeda pendapat tentang ada dan tidak adanya sujud syukur. Hampir disepakati oleh ulama Syafi’iyah (Imam Syafi’i) dan Hanabilah (Imam Hanbali) bahwa sujud syukur adalah dianjurkan disaat mendapatkan nikmat atau terhindar dari musibah.

Ada juga pendapat sebagian kecil ulama Hanafiyah (Imam Hanafi) dan Malikiyah (Imam Malik). Hanya kebanyakan ulama Malikiyah dan Hanafiyah mengatakan sujud syukur tidak dianjurkan. Ulama yang menganjurkan sujud syukur mereka berbeda pendapat akan cara pelaksanaannya.

Menurut kebanyakan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah bahwasanya sujud syukur itu harus memenuhi syarat-syarat dalam shalat (seperti : Menghadap kiblat, bersuci dan menutup aurat). Artinya jika ada orang sujud syukur tanpa menghadap kiblat atau tanpa wudhu atau tanpa menutup aurat maka sujud syukur tersebut tidak sah bahkan haram, jika ia sadar dan tahu kalau itu tidak sah.

Akan tetapi, ada pendapat sebagian kecil dari pengikut Madzhab Hanbali yang mengatakan bahwa sujud syukur bisa dilakukan tanpa bersuci dan menurut sebagian kecil dari pengikut Madzhab Malik bisa dilakukan tanpa menutup aurat.

Adapun menghadap kiblat telah disepakati oleh ulama bagi yang tahu kiblat hukum menghadap kiblat adalah wajib dan jika tidak menghadap kiblat maka sujudnya tidak sah dan hukumnya haram.

Ada lagi perbedaaan di antara ulama, yaitu haruskah dengan takbirotul ihrom, tasyahud dan salam? Kebanyakan ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan sujud syukur adalah dengan takbirotul ihrom dan salam tanpa ada Tasyahud. Ada sebagian kecil ulama yang mengatakan tanpa takbirotul ihrom dan tanpa salam. Adapun masalah tasyahud hampir disepakati bahwa sujud syukur tidak ada tasyahudnya.

Dari yang telah diuraikan tentu bisa dimengerti, bahwa apa yang ditanyakan akan adanya orang sujud di TV adalah tidak benar jika mereka memang tidak berwudhu atau tidak menutup aurat atau tidak menghadap kiblat. Namun, jika masih menutup aurat dan menghadap kiblat hal itu masih bisa dianggap sah menurut sebagian kecil ulama, akan tetapi karena masyarakat kita umumnya bermadzhab Syafi’i orang tersebut harus dibimbing agar amalannya bisa sesuai dengan amalan Madzhab Syafi’i.

Adapun pertanyaan yang ketiga, bagi orang yang tahu arah kiblat dan mampu menghadap kiblat lalu tidak menghadap kiblat maka disepakati oleh para ulama hal itu adalah tidak sah dan haram hukumnya. Keharamannya tidak sampai derajat kafir karena ia masih sujud kepada Allah akan tetapi yang salah caranya.
Wallahu a’lam bish-shawab
————————————————
Dapatkan kumpulan tanya jawab bersama Buya Yahya dalam buku :
Buya Yahya Menjawab
Informasi : 082127812592
——————————————-
Sampaikan kepada yang lain, Rosulullah Saw bersabda yang artinya :
“Barang siapa yg menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya” (HR. Imam Muslim)

HUKUM SHALAT MEMBAWA NAJIS

HUKUM SHALAT MEMBAWA NAJIS

HUKUM SHALAT MEMBAWA NAJIS

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya saya mau bertanya. Bagaimana hukum shalat orang yang ketika shalat membawa najis, akan tetapi ia tidak tahu, ia tahu ketika ia sudah keluar dari shalat. Apakah wajib diulang shalatnya?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Salah satu syarat sahnya shalat adalah mensucikan dan menghindar dari najis di badan, pakaian dan tempat yang bersentuhan dengan anggota tubuhnya saat shalat. Maka jika ada orang melakukan shalat dengan membawa najis maka shalatnya adalah tidak sah, baik ia mengetahui saat sebelum shalat atau setelahnya. Sesuai yang ditanyakan, asal orang yang shalat tersebut meyakini bahwa najis yang ada pada pakaiannya itu ada disaat sebelum atau disaat ia tengah shalat maka shalatnya adalah tidak sah dan ia wajib mengulang shalatnya.

Berbeda jika ia melihat najis tersebut setelah selesai shalat dan ia menduga bahwa najis tersebut menimpanya setelah shalat maka shalatnya dianggap sah.

Wallahu a’lam bish-shawab.