HUKUM SHALAT MEMBAWA NAJIS

HUKUM SHALAT MEMBAWA NAJIS

HUKUM SHALAT MEMBAWA NAJIS

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya saya mau bertanya. Bagaimana hukum shalat orang yang ketika shalat membawa najis, akan tetapi ia tidak tahu, ia tahu ketika ia sudah keluar dari shalat. Apakah wajib diulang shalatnya?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Salah satu syarat sahnya shalat adalah mensucikan dan menghindar dari najis di badan, pakaian dan tempat yang bersentuhan dengan anggota tubuhnya saat shalat. Maka jika ada orang melakukan shalat dengan membawa najis maka shalatnya adalah tidak sah, baik ia mengetahui saat sebelum shalat atau setelahnya. Sesuai yang ditanyakan, asal orang yang shalat tersebut meyakini bahwa najis yang ada pada pakaiannya itu ada disaat sebelum atau disaat ia tengah shalat maka shalatnya adalah tidak sah dan ia wajib mengulang shalatnya.

Berbeda jika ia melihat najis tersebut setelah selesai shalat dan ia menduga bahwa najis tersebut menimpanya setelah shalat maka shalatnya dianggap sah.

Wallahu a’lam bish-shawab.