KEWAJIBAN SEORANG ISTERI TERHADAP SUAMI

KEWAJIBAN SEORANG ISTERI TERHADAP SUAMI

*KEWAJIBAN SEORANG ISTERI TERHADAP SUAMI*

Pertanyaan:
Saya ingin mempertanyakan seperti apa cara memperlakukan seorang suami yang wajib dilakukan oleh seorang istri dalam ajaran Islam?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Pertanyaannya ringkas akan tetapi jawabannya adalah sangat panjang. Ringkasnya:
1. Patuh dalam segala hal, asalkan bukan dalam hal yang diharamkan oleh Allah SWT.
2. Harus punya misi menghibur dan menyenangkan seorang suami.
3. Menjaga kehormatan/amanat seorang suami.
4. Pandai mensyukuri segala kebaikan sang suami dan yang
5. Bersabar atas segala kekurangan sang suami.
Wallahu a’lam bish-shawab

SUAMI TIDAK MEMBERI IJIN MENGAMBIL PEMBANTU RUMAH TANGGA

SUAMI TIDAK MEMBERI IJIN MENGAMBIL PEMBANTU RUMAH TANGGA

SUAMI TIDAK MEMBERI IJIN MENGAMBIL PEMBANTU RUMAH TANGGA

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya seorang ibu rumah tangga, saya bekerja membantu suami untuk membantu kebutuhan sehari-hari. Saya bekerja berangkat pagi pulang sore, rumah saya tidak ada yang membersihkan, saya ingin menyuruh orang membersihkan rumah saya upahnya dengan hasil kerja saya sendiri, bukan hasil kerja suami saya, tetapi suami saya tidak mengijinkan. Jika saya memaksa bagaimana menurut agama? Saya mohon penjelasannya. TerimaKasih.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Saudariku yang dimuliakan Allah, apa yang anda inginkan untuk mendapatkan pembantu yang bisa meringankan tugas anda bukanlah sesuatu yang salah. Apalagi dengan niat anda untuk menggaji pembantu tersebut dari uang anda sendiri.

Begitu juga di saat sang suami menolak mendatangkan pembantu barang kali ada pertimbangan lain yang anda tidak mengetahuinya. Maka berusahalah untuk senantiasa membuat komunikasi dengan suami untuk sampai kepada suatu kesepakatan. Sebab tanpa kesepakatan amat susah untuk menemukan keserasian dalam hidup kebersamaan.

Hal lain yang perlu dicermati adalah mungkin sekali suami anda menolak seorang pembantu karena demi kemuliaan rumah tangga. Jika harus mendatangkan pembantu dan dia wanita, maka pembantu yang bukan mahrom dengan suami anda tentunya ada batasan-batasan di dalam berinteraksi yang harus dipatuhi termasuk menghindari terjadinya berduaan di rumah atau khawatir adanya aurat yang tidak diperhatikan yang itu semua hanya menghadirkan dosa di dalam rumah tangga.

Jika anda ingin mendatangkan pembantu kami himbau untuk memperhatikan berikut ini:
1. Sejauh mana kebutuhan anda terhadap seorang pembantu.
2. Terjaganya kehormatan di dalam rumah tangga anda karena seorang pembantu pasti lawan jenis anda atau lawan jenis suami anda.
3. Pembantu adalah amanat, yaitu sebagai hamba yang menjadi tanggung jawab anda. Jika 1 kali saja ia tidak shalat maka ada dosa yang akan dibebankan kepada anda di akhirat nanti. Wallahu a’lam bish-shawab.

 

HUKUM IBU SUSUAN YANG MENYUSUI ANAK NON MUSLIM

HUKUM IBU SUSUAN YANG MENYUSUI ANAK NON MUSLIM

HUKUM IBU SUSUAN YANG MENYUSUI ANAK NON MUSLIM

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya, saya mau nanya bagaimana hukumnya ibu susuan (muslimah) dari anak orang non Muslim ?

Kasus yang terjadi gini, “Ada seorang ibu yang menawarkan menjadi ibu susuan kepada temannya yang non muslim, karena alasannya susu si ibu dari orang non muslim ini tidak keluar lagi dengan umur anak bayi tersebut kurang lebih masih 2 bulan.” Apakah tidak boleh? Bagaimana hukumnya ya Buya? Mohon penjelasannya.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Seseorang dianggap sebagai ibu susuan jika memenui 3 syarat:

  1. Telah menyusui tidak kurang dari 5 susuan yang setiap susuan mengenyangkan bayi.
  2. Bayi berumur di bawah 2 tahun, maksimal 2 tahun hijriyah.
  3. Susu keluar dari ibu yang masih hidup biarpun diminumnya setelah meninggalnya.

Adapun keadaan yang disusui itu anak orang muslim atau anak orang kafir itu tidak ada beda. Artinya asal 3 syarat tersebut terpenuhi maka anak tersebut dianggap sebagai anak susuan.

Adapun masalah boleh tidaknya menyusui anaknya orang kafir. Anaknya orang kafir tidak punya dosa selagi 150 ia perlu bantuan boleh bagi siapapun untuk membantunya termasuk bantuan menyusui. Dengan terpenuhinya 3 syarat tersebut maka sang bayi menjadi anak sususan dari ibu yang menyusui. Wallahu a’lam bish-shawab.

ANAK HARAM DALAM ISLAM

ANAK HARAM DALAM ISLAM

*ANAK HARAM DALAM ISLAM*

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, Saya mau Tanya. Apakah dalam Islam ada yang dinamakan anak haram?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Yang dimaksud anak haram di masyarakat kita adalah anak zina. Akan tetapi istilah anak haram itu adalah istilah yang merendahkan kepada anak tersebut. Di dalam Islam tidak ada anak haram, yang haram adalah pekerjaan ibunya. Anak hasil zina tidak punya dosa, yang berdosa adalah ibunya, ia bersih dan kelak jika dewasa bisa menjadi kekasih Allah jika benar dalam pendidikanya.

Awas jangan tertipu dengan hadits palsu bahwa “anak zina tidak bisa masuk surga”. Itu adalah hadits palsu dan bohong yang sering di bawa oleh para penceramah. Jangan sampai kesalahan sang ibu kita tempelkan pada sang anak. Hal ini adalah kedzhaliman yang amat besar. Bahkan sebaliknya semestinya kita harus bisa menutupi dosa ibunya agar tidak diketahui sang anak.

Di sisi lain kita harus menolong sang ibu yang telah berzina agar tidak terus terjerumus dalam dosa zina. Kita wajib menutupi dosanya dari pandangan masyarakat agar jiwanya tidak putus asa karena dosanya telah ketahui banyak orang.

Ajarilah orang yang pernah terjerumus dalam zina untuk bisa menutupi aibnya tersebut agar tidak diketahui masyarakat. Ciri dosa zina yang diampuni adalah ketika sang pezina bisa menutupi dari pandangan masyarakat. Cukuplah baginya untuk mengadu dan bertaubat kepada Allah.

Kita yang selamat dari zina jangan sampai terjerumus dalam menggunjing orang berzina sebab menggunjing itu sendiri lebih besar dosanya dari zina itu sendiri. Wallahu a’lam bish-shawab.

HUKUM MEMUKUL ISTERI YANG MELANGGAR (NUSYUZ)

HUKUM MEMUKUL ISTERI YANG MELANGGAR (NUSYUZ)

HUKUM MEMUKUL ISTERI YANG MELANGGAR (NUSYUZ)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya yang saya hormati, saya adalah seorang suami perhatian kepada keluarga, akan tetapi saya memiliki seorang istri yang termasuk istri yang kurang taat kepada suami, apabila saya menyuruhnya untuk tetap diam di rumah selama saya kerja, akan tetapi dia malah keluar dengan mengajak anak saya, berkali-kali saya memberitahu dia akan tetapi dia tetap tidak mau mendengarkan, yang saya tanyakan apakah saya boleh memukul dirinya hanya untuk sekedar memperingatkan? Apakah itu tidak melanggar HAM? Sekian dari saya, terimakasih.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Seorang suami berkewajiban untuk mengayomi keluarganya termasuk di dalamnya adalah istrinya. Di dalam mengayomi ini harus ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh yang diayomi. Maka dari itu di sisi lain, Islam mewajibkan seorang istri untuk patuh kepada aturan dan perintah suami selagi tidak melanggar Allah SWT dan istri mampu melaksanakannya. Artinya, sesuatu yang mubah sekalipun akan menjadi wajib jika suami yang memerintahkan dan bagi sang istri wajib mematuhinya.

Seorang istri yang tidak patuh kepada suami disebut wanita nasyizah (nusyuz) atau melanggar dan bermaksiat kepada suami). Kecuali jika perintah suami tersebut adalah sesuatu yang haram atau sang istri tak mampu melaksanakan karena suatu hal maka di saat itu seorang istri tidaklah disebut sebagai wanita yang nusyuz.

Dalam kasus yang ditanyakan, orang pertama yang harus koreksi adalah anda sebagai suami. Saat anda melarang istri anda apakah larangan anda ini adalah wajar atau berlebihan? Jika larangan anda tidak wajar, misalnya karena kesibukan anda berlebihan sampai-sampai anda tidak punya kesempatan untuk rileks dan nyantai bersama anak istri di luar rumah maka larangan anda berlebihan karena istri anda dan anak-anak anda adalah juga manusia normal yang sesaat ingin merasakan suasana di luar rumah.

Jika seperti ini kasusnya maka kesalahan-kesalahan ada pada diri anda bukan ada pada istri anda. Akan tetapi jika larangan anda itu wajar dan anda telah memberikan hak istri dan anak-anak anda untuk membuat suasana baru di luar rumah kemudian istri anda ternyata masih melanggar dan masih sering keluar rumah tanpa seizin anda maka dia benar-benar wanita yang melanggar suami (nasyizah) yang harus diberi pendidikan.

Pendidikan yang pertama adalah anda menasehatinya dengan penuh kelembutan dan kasih sayang dengan mengambil waktu yang tepat dan suasana yang tepat. Dalam hal ini anda jangan buru-buru melibatkan orang lain.

Kedua, jika nasehat anda pun tidak didengar maka tunjukkanlah marah anda dengan meninggalkan dia dari tempat tidurnya dalam beberapa waktu yang secukupnya. Jika ternyata dalam waktu yang anda rencanakan dan anda tentukan belum juga 66 sadar, ambil langkah ketiga. Yaitu anda boleh pukul dia dengan pukulan yang tidak membahayakan sebagai peringatan keras dari anda.

Memukul disini adalah tidak bertentangan dengan HAM karena ini adalah ajaran Allah dan ajaran yang sesuai dengan HAM hanya ajaran Allah. Hanya yang perlu dicermati adalah memukul di sini bukanlah memukul di bagian wajah yang membekas atau memukul dengan kepalan tangan yang keras yang menyakitkan, akan tetapi memukul di sini adalah hanya pukulan peringatan yang sangat-sangat ringan dan tidak menyakitkan.

Dicontohkan oleh para ulama, pukulan disini dengan kayu siwak, bukan tongkat. Jika hal ini pun masih belum bisa menjadikan dia patuh maka baru saat ini anda melibatkan orang lain sebagai penengah yang sekiranya omongannya bakal didengar oleh istri anda.

Jika prosedur ini anda patuhi secara berurutan maka anda tidaklah dzalim, begitu sebaliknya jika anda tidak memenuhi prosedur tersebut dan anda langsung memukulnya maka anda telah dzalim apa lagi dengam pukulan yang menyakitkan. Semoga Allah memberikan kebahagiaan dalam rumah tangga anda di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam bish-shawab

PETUNJUK DALAM LAMARAN ATAU KHITBAH

PETUNJUK DALAM LAMARAN ATAU KHITBAH

PETUNJUK DALAM LAMARAN ATAU KHITBAH

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya salam ta’aruf dan juga salam hormat. Saya seorang muslimah mau minta petunjuk ikhtiar dan amalan yang bagaimana yang harus saya kerjakan. Saya punya hajat yang sangat besar yaitu saya ingin lakilaki yang saya kenal selama kurang lebih 1 tahun supaya tertarik hati dan kepikiran secepatnya melamar saya, mohon jawabannya!

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Saudariku, kami himbau anda untuk senantiasa menjaga hati anda agar tidak terburu-buru untuk menjatuhkan cinta anda kepada orang yang anda maksud demi kenetralan anda dalam menilai orang tersebut untuk dijadikan pasangan hidup.

Jangan sampai suatu ketika anda menerima dia karena anda terlanjur cinta, bukan karena dia layak untuk menjadi pasangan anda. Alangkah banyaknya orang yang mengambil keputusan untuk menikah bukan karena baiknya pasangan, akan tetapi karena terlanjur terkecoh oleh cinta butanya, sehingga kehancuran dunia dan akhiratlah yang ia dapat.

Adapun keinginan anda untuk dilamar dia. Anda tidak perlu menanti asalkan dia layak menurut agama maka biarkan keluarga anda memulai terlebih dahulu untuk melamarnya, dan hal yang demikian bukanlah suatu cela bagi seorang wanita.

Sebab inilah yang telah dilakukan wanita termulia Sayyidah Khadijah, dengan Rasulullah SAW dan juga telah dilakukan oleh Sayyidina Umar di saat melamar untuk putrinya, Sayyidah Khafsah. Melamar bagi anda adalah cara terhormat bagi anda.

Berpacaran adalah cara hina bagi anda. Sungguh mengherankan wanita zaman ini memulai berpacaran tidak malu, sementara memulai untuk melamar ia malu. Wallahu a’lam bish-shawab.

MINTA MAAF DAN HUKUM TIDAK MENYAPA LEBIH DARI 2 HARI

MINTA MAAF DAN HUKUM TIDAK MENYAPA LEBIH DARI 2 HARI

*MINTA MAAF DAN HUKUM TIDAK MENYAPA LEBIH DARI 2 HARI*

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr Wb. Buya, saling memaafkan wajib hukumnya dan dilakukan setiap saat. Bagaimana hukum orang yang tidak mau tegur sapa lebih dari dua hari?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Minta maaf adalah sifat yang sangat mulia. Dalam hadits disebutkan, bahwa orang yang lebih dulu meminta maaf derajatnya dihadapan Allah SWT lebih tinggi dan lebih dicintai Allah SWT dari yang dimintai maaf. Maka dari itu jangan minta maaf hanya disaat kita bersalah. Jika kita bermasalah dengan saudara atau teman, maka bersegeralah meminta maaf biarpun kita dalam posisi benar, itulah kemuliaan. Apalagi jika kita bersalah, maka kita harus segera meminta maaf, khawatir nyawa kita dicabut sementara kita punya dosa dengan sesama yang Allah SWT tidak mengampuni kita kecuali orang yang kita sakiti dan salahi memaafkan kita.

Adapun orang yang tidak tegur sapa lebih dari tiga hari jika bukan karena permasalahan hal itu tidak dosa. Akan tetapi jika karena ada permusuhan, maka itu adalah dosa besar dan menjadikan Allah murka. Kalau mati, mati dalam suul khatimah, mati yang tidak baik seperti orang jahiliyah. Marilah kita jauhi sebab-sebab kemurkaan Allah. Wallahu a’lam bish-shawab.

MENYIKAPI ORANG ORANG YANG SUKA MEMBID’AHKAN

MENYIKAPI ORANG ORANG YANG SUKA MEMBID’AHKAN

MENYIKAPI ORANG ORANG YANG SUKA MEMBID’AHKAN

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Apa yang harus kita lakukan jika ada orang yang selalu membid’ahkan terhadap amalan amalan yang sering kita lakukan?

Jawaban:

Wa’alaikum Salam Wr. Wb. Seseorang tidak boleh merasa suci dan paling baik dan benar. Sikap kita jika ada orang yang membid’ahkan kita adalah koreksi diri karena bisa saja apa yang dikatakan orang itu benar.

Akan tetapi yang harus lebih koreksi diri adalah di saat kita ingin membidahkan orang lain. Karena di saat kita membidahkan itu artinya kita merasa lebih benar dari orang lain. Jika kita sudah koreksi diri disaat dibid’ahkan dan ternyata kita salah kita harus segera insyaf dan jika kita dalam kondisi benar berdasarkan dalil dan hujjahnya menurut para ulama maka penilaian baru kita arahkan kepada orang yang membid’ahkan. Sudahkah dia bertanya kepada yang dibid’ahkan (tentunya kepada ulamanya orang yang dibid’ahkan). Jika belum, maka orang yang mudah membid’ahkan itu adalah ahli fitnah sekaligus ahli bid’ah.

Ada banyak amalan yang dilakukan kaum muslimin di Indonesia oleh sekelompok kecil umat Islam dikatakan bid’ah namun mereka yang membid’ahkan tidak pernah bertanya langsung kepada yang bersangkutan, itulah ahli fitnah pemecah belah umat. Wallahu a’lam bish-shawab.

MEMBACA FATIHAH DALAM TAHLILAN

MEMBACA FATIHAH DALAM TAHLILAN

*MEMBACA FATIHAH DALAM TAHLILAN*

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya saya mau bertanya sama Buya. Dalam acara tahlilan biasanya membaca Al-Fatihah pada       arwah. Mohon penjelasannya!

Jawaban: Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Tahlilan adalah membaca ayat suci Al-Qur’an  dan kalimat-kalimat dzikir, kemudian setelah itu berdoa memohon kapada Allah agar pahala bacaan Al-Qur’an dan dzikir tersebut diberikan oleh Allah kepada orang yang telah meninggal dunia. Sudah disepakati para ulama bahwa hal itu adalah hal yang diperkenankan, dan dengan kemurahan Allah orang yang meninggal dunia akan mendapatkan pahala tersebut.

Adapun membaca Al-Fatihah adalah seperti hadits yang diriwayatkan Imam Muslim bahwa yang membaca 1 huruf dari surat Al-Fatihah dibarengi dengan permohonan kepada Allah maka Allah akan mengkabul doa tersebut. Lihat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahih Muslim Hadits no: 1339. Itulah kenapa para ulama setiap mengakhiri doa atau memulai doa membaca “Al-Faatihah..,” yaitu agar dikabul doanya. Wallahu a’lam bish-shawab