KETIKA SUSAH MENDAPATKAN PENDAMPING HIDUP

KETIKA SUSAH MENDAPATKAN PENDAMPING HIDUP

*KETIKA SUSAH MENDAPATKAN PENDAMPING HIDUP*

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb Buya Yahya, saya mau curhat dan minta solusi, sebagai petunjuk hati. Sesungguhnya saya capek dengan petualangan cinta. Kenapa ya kesetiaan, ketulusan & kejujuran saya selalu tidak berbalas mulus, setiap kali saya kenal cowok & setiap satu kali saya bawa ke rumah besoknya hilang tanpa kabar berita. Yang saya tahu dan yang saya alami kenapa setiap cowok yang mau serius selalu meminta hubungan selayaknya suami istri, katanya bukti kesungguhan cinta. Tapi hati kecil & diri ini selalu menolak, hingga berujung perpisahan. Padahal Buya, yang saya dambakan adalah kenal dengan cowok dewasa (dalam segala hal, dunia & akhirat) menikah secara sah, baru kita punya keturunan, tapi kenapa bagi saya sulit sekali mendapatkanya, apakah saya sangat nista & hina?

Jawaban:

Wa’alaikum Salam Wr. Wb. Jodoh adalah karunia dari Allah SWT, waktu dan siapa orangnya Allah yang mengatur. Kita harus Husnudzan kepada Allah bahwa, jika seseorang tertunda pernikahannya adalah karena Allah menginginkan saat yang tepat untuk menikah.

Hal yang perlu diperhatikan di dalam kita menuju pernikahan tersebut adalah jangan melakukan sesuatu yang menjadikan Allah murka. Cinta adalah karunia Allah yang sangat agung, akan tetapi cinta akan berubah menjadi malapetaka ketika dicampuri oleh hawa nafsu dan pelanggaran terhadap syariat  Nabi Muhammad SAW gara-gara cinta.

Semestinya cinta dibangun di atas pernikahan, bukan pernikahan dibangun di atas cinta. Anda telah salah dalam menerapkan prinsip ini. Anda berpetualang mencari cinta sebelum pernikahan, maka anda akan terjerumus ke dalam budaya-budaya orang yang tidak beriman seperti budaya pacaran,dll.

Maka cara yang salah inilah yang menjadikan orang itu Nista dan Hina. Carilah pasangan dengan cara yang benar. Cukuplah anda menilai dari informasi yang anda dapat tentang calon tersebut dari keluarganya jika memang secara dzahir ia adalah baik, bisa diterima dalam kriteria agama, maka baru setelah itu anda melangkah untuk melamarnya.

Tidak masalah dalam hal ini jika posisi anda adalah seorang wanita, anda tidak perlu gengsi, sebab Sayyidah Khadijah pun melamar Rasulullah SAW. Cara melamar yang benar adalah melalui perantara orang yang baik yang bisa menjelaskan keadaan anda dengan baik tanpa ada dusta dengan cara wajar dan tidak berlebihan.

Jangan lupa anda melakukan shalat istikharah sebelum melangkah. Alangkah indahnya cara yang semacam ini. Pertama, anda tampak berwibawa, yang kedua, jika anda diterima anda tidak salah pilih karena anda memang sudah mengetahui keadaannya dan jika tidak diterima andapun tidak sakit karena anda pun belum terlanjur mencintainya, dan setelah itu semua serahkan kepada Allah semakin dekatlah kepada Allah SWT niscaya anda akan mendapatkan segala kemuliaan. Wallahu a’lam bish-shawab.

HUKUM MENYOGOK AGAR BISA DITERIMA BEKERJA

HUKUM MENYOGOK AGAR BISA DITERIMA BEKERJA

*HUKUM MENYOGOK AGAR BISA DITERIMA BEKERJA*

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Buya Yahya, saya mau tanya: Bagaimana hukumnya orang menyogok supaya bisa bekerja di pabrik/pemerintah dan bagaimana hukumnya uang itu? Sekian terima kasih

Jawaban:

Wa’alaikumusalam Wr. Wb. Dalam hal ini harus dimengerti beberapa hal berikut ini:

  1. Menyogok hukumnya haram dan diancam tempatnya di neraka. Menyogok adalah membayar sesuatu untuk mendapatkan yang bukan hak miliknya. Artinya jika seseorang mengambil sesuatu yang memang hak miliknya biarpun harus dengan bayar itu tidak disebut menyogok. Contoh anda punya mobil dibawa seseorang kemudian orang itu tidak mau mengembalikan kepada anda kecuali jika anda membayar sejumlah uang. Maka anda saat membayar bukanlah disebut sebagai penyogok. Orang yang menerima uang tersebut telah dhzalim meminta uang dengan cara yang tidak benar dan itu jugadosa besar. Dalam hal ini tidak bisa kita katakan harta yang dibayarkan halal bagi yang menerima. Sebab tidak dibenarkan mengambil hartanya orang lain dengan cara semacam ini baik yang memberi akhirnya rela atau tidak rela. Sebab cara yang demikian itu adalah kedhaliman yang membuka pintu kedhzaliman yang lain lagi.
  2. Berkenaan dengan yang ditanyakan jika anda memang layak untuk bekerja di tempat tersebut maka itu artinya anda punya hak untuk itu jadi apa yang anda bayarkan bukanlah suap yang haram karena anda membayar karena keinginan anda untuk mendapatkan hak anda. Akan tetapi orang yang menerima tersebut jika menghalangi hak anda dan baru akan memberikan hak anda kalau anda membayar kepadanya sejumlah uang, maka dia adalah seorang yang dhzalim dan berdosa besar.
  3. Jadi, dalam hal ini anda tidak mendapatkan dosa menyuap karena anda memang tidak menyuap. Akan tetapi anda mendapatkan dosa membudayakan kejahatan dilakukan oleh orang lain. Artinya, anda telah dosa dalam menolong kejahatan. Kalau seandainya anda kompak dengan yang lainnya untuk tidak membayar tentu penerimaan tenaga dan pegawai akan dilakukan dengan cara yang benar. Akan tetapi gara-gara orang-orang pada membayar maka dimanfaatkan oleh sekelompok tertentu untuk memeras.
  4. Jika anda memang berhak untuk bekerja di tempat tersebut setelah anda bekerja maka gaji yang anda terima adalah halal asalkan anda benar dalam menjalankan tugas dan pekerjaan. Kesalahan anda adalah sekali saja yaitu disaat anda membayar karena anda menolong dalam kejahatan. Takutlah Kepada Allah! Bekerjalah di tempat yang tanpa anda melakukan dosa, masih banyak pintu halal Allah jika anda yakin. Jangan turuti hawa nafsu dalam mencari materi. Biarpun halal jika dimulai dengan yang haram tidak akan berbarokah. Bekerjalah tanpa anda harus membayar agar anda tidak dosa. Ada membayar untuk mendapatkan hak yang tidak haram, yaitu disaat kita mulai didhalimi. Misalnya, mobil kita diambil seseorang atau ada anak yang disandera baru bisa kitaambil kalau kita membayarnya. Dalam hal ini kita tidak dosa, akan tetapi yang meminta itu saja yang dosa. Sebab dalam hal seperti ini tidak akan menjadi budaya, bahkan orang yang akan melakukan kedhaliman seperti ini tidak akan berani terang-terangan. Berbeda dengan masalah penerimaan pegawai dan karyawan. Wallahu a’lam bish-shawab.
HUKUM MENJAWAB SALAM NON MUSLIM DAN MAKNA MASYA ALLAH

HUKUM MENJAWAB SALAM NON MUSLIM DAN MAKNA MASYA ALLAH

*HUKUM MENJAWAB SALAM NON MUSLIM DAN MAKNA MASYA ALLAH*

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Buya, Wahyu mau tanya apa hukum menjawab salam tapi dari agama yang berbeda, dan apa makna dari ucapan “MASYA ALLAH” apakah ucapan itu boleh keluar dari mulut orang yang beda agama, dan apa hukumnya? terima kasih wassalamualaikum

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Salam adalah doa untuk keselamatan di dunia dan akhirat. Menjawab salam kepada orang yang berbeda agama jika dimaksudkan kebaikan dan keselamatan dunia dan akhirat maka hal tersebut tidak diperkenankan, sebab yang harus kita panjatkan untuk mereka adalah doa agar diberi hidayah atau jika kita niatkan dalam jawab kita adalah kebaikan didunia serta hidayah maka hal tersebut diperbolehkan.

Adapun arti “Masya Allah” adalah apa-apa yang Allah kehendaki. Kalau kalimat ini diucapkan oleh orang yang bukan muslim hukumnya boleh-boleh saja sebab maknanya tetap benar diucapkan oleh siapa saja. Wallahu a’lam bish-shawab.

HUKUM MENGAMBIL BARANG TEMUAN ATAU BARANG SYUBHAT

HUKUM MENGAMBIL BARANG TEMUAN ATAU BARANG SYUBHAT

*HUKUM MENGAMBIL BARANG TEMUAN ATAU BARANG SYUBHAT*

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Maaf Buya, saya mau tanya. Jika kita menemukan yang syubhat, seperti barang/benda lain. Bolehkah kita mengambil yang syubhat tersebut jika kita benar-benar membutuhkannya? Terimakasih, wassalamu’alaikum.

Jawaban:

Wa’alaikum Salam Wr. Wb. Syubhat adalah sesuatu yang tidak pasti haram sekaligus tidak pasti halal. Karena tidak pasti haram maka boleh saja kalau kita ambil. Namun sebaiknya kita menghindar dari yang subhat demi menjaga agar tidak terjerumus pada yang haram. Akan tetapi ada hal yang lebih penting untuk diperhatikan yaitu bertanya kepada ulama tentang hukum sesuatu tersebut. Sebab penentuan halal, haram dan syubhat harus melalui lidah ulama bukan hanya sekedar kita kira-kira.

Hukum barang temuan:

  1. Jika itu barang yang remeh, tidak bernilai, yaitu barang yang sekiranya tidak dicari pemiliknya, maka barang tersebut menjadi halal dimanfaatkan, jika kita sudah mengumumkan, ditempat ditemukannya barang tersebut, antara sekali sampai tiga kali. Artinya, jika sudah diumumkan disaat keramaian, kemudian tidak ada yang mengambilnya maka barang itu bisa dimanfaatkan.
  2. Jika barang itu berharga, yaitu: barang yang sekiranya, menurut kebanyakan orang, pemiliknya pasti mencarinya, maka barang tersebut baru boleh dimanfaatkan dan halal hukumnya jika sudah diumumkan selama 1 tahun, dengan cara sebagai berikut:
  3. a) Setiap hari di Minggu pertama.
    b) Setminggu sekali di bulan pertama.
    c) Setiap bulan hingga genap satu tahun.

Cara mengumumkannya adalah dengan cara yang lantang di tempat keramaian disekitar tempat ditemukannya barang tersebut, seperti di sekitar masjid setelah shalat, atau di pasar. Jika setelah itu tidak ada yang mengambil maka, kita boleh memanfaatkan. Arti halal disini adalah kita bisa memanfaatkannya dan tidak termasuk mencuri atau ghosob.

Akan tetapi, suatu ketika pemiliknya datang kita wajib mengembalikannya. Maka haram hukumnya jika orang menemukan barang yang berharga, langsung memanfaatkannya.Semoga kita dijauhkan dari segala keharaman. Amin. Wallahu a’lam bish-shawab.

HUKUM MEMBAWA PONSEL APLIKASI QUR’AN KE TOILET

HUKUM MEMBAWA PONSEL APLIKASI QUR’AN KE TOILET

*HUKUM MEMBAWA PONSEL APLIKASI QUR’AN KE TOILET*

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau bertanya, bukankah Mushaf Al-Qur’an tidak boleh dibawa ke kamar mandi/wc? Nah seiring dengan perkembangan teknologi sehingga di hp saja sudah ada aplikasi Al-Qur’an begitu juga Hadits dan doa-doa. Bagaimana hukumnya kalau seandainya hp yang ada aplikasi Al-Qur’annya itu dibawa masuk ke kamar mandi/wc?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wr wb. Hukum membawa mushaf Al Qur’an ke dalam kamar mandi adalah makruh. Karena kamar mandi adalah bukan tempat yang mulia, tapi tidak sampai haram. Juga sebagai seorang Muslim sebaiknya menghindar dari hal-hal yang demikian. Akan menjadi tidak makruh jika mempunyai hajat, misalnya menjaga mushaf kalau di luar nanti takut jatuh atau keinjak maka dibawa ke dalam kamar mandi karena ada keperluan di kamar mandi untuk bisa dijaga.

HP atau apapun (tidak harus mushaf) yang ada nama-nama Allah, atau kalimat Al-Qur’an maka itu makruh untuk dibawa ke kamar mandi. Hukumnya HP juga sama akan menjadi makruh jika memang saat itu dilayarnya tertampilkan ayat Al Qur’an atau namanama Allah. Misalnya seperti ada kalimat Allah berada di layar utama maka itu menjadi makruh kalau kita bawa ke kamar mandi. Tapi di saat dalam bentuk aplikasi yang tidak terlihat (aplikasi tertutup) maka itu tidak makruh dan tidak haram. Wallahu a’lam bish-shawab.

HUKUM KAWIN LARI DAN NIKAH SIRRI

HUKUM KAWIN LARI DAN NIKAH SIRRI

*HUKUM KAWIN LARI DAN NIKAH SIRRI*

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya, saya mencintai seorang pria yang telah lama saya berhubungan dengannya, akan tetapi kedua orang tua saya tidak merestui hubungan kami, kemudian kami berdua kawin lari dan menikah secara sirri, apakah pernikahan kami sah Buya? tolong jawabannya

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Yang ada di dalam Islam adalah membangun cinta di atas pernikahan yang penuh berkah dan bukan membangun pernikahan diatas cinta. Yang membangun pernikahan di atas cinta akan terjerumus dalam petualangan cinta yang haram atau pacaran dan pacaran adalah mendekati zina yang dilarang di dalam Al-Qur’an.

Pacaran adalah cara membangun jalinan orang di luar Islam. Lebih dari itu hilangnya kepatuhan kepada orang tua banyak disebabkan karena mencintai sebelum waktunya. Contohnya adalah yang anda lakukan karena anda terlanjur mencintai laki-laki pilihan anda hingga menjadikan anda nekat untuk kawin lari. Kalau anda tidak cinta terlebih dahulu tentu anda tidak akan melakukan yang demikian itu.

Yang harus anda sadari adalah ada kesalahan beruntun yang anda lakukan mulai dari anda mencintai laki-laki yang belum halal untuk anda hingga pada akhirnya orang tua anda anda tinggalkan. Kebaikan orang tua anda merawat anda belasan atau puluhan tahun anda lupakan karena kebaikan seseorang yang baru beberapa bulan.

Adapun masalah pernikahan anda memang dalam fiqih Syafi’i saat dua calon mempelai berada di tempat yang lebih dari 2 marhalah atau 84 km kemudian minta dinikahkan oleh hakim atau muhakkam (orang soleh yang dipilih untuk menikahkan) dengan dihadiri 2 saksi maka penikahanya adalah sah. Akan tetapi yang harus kita sadari bahwa pernikahan tidak cukup hanya urusan sah dan tidak sah, akan tetapi barokah dan ridha orang tua adalah amat penting.

Banyak transaksi juga akad yang sah namun mengandung dosa seperti jual belinya seorang laki-laki yang wajib jum’atan di saat adzan jumat dikumandangkan. Bahkan kadang membawa dosa besar yang akan menjadi sebab kehancuran nilai akad yang sudah sah tadi. Yaitu seperti pernikahan yang tidak diridhai orang tua lalu dilaksanakan dengan cara tersebut yang anda lakuka memang pernikahannya sah namun tetap dosa.

Maka koreksilah kesalahan anda dan segeralah meminta maaf kepada orang tua dan memperbanyak pengabdian kepada beliau. Sebab pernikahan yang dilaksanakan dengan menyakiti orang tua tidak akan membawa kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Karena pernikahan sudah terjadi berusahalah dan terus berusaha untuk mencari ridha orang tua, meminta maaf serta meningkatkan pengabdian anda sebaik-baiknya. Bukan anda menjauh dari orang tua. Jika orang tua masih marah, anda jangan berusaha dengan kekerasan, akan tetapi dengan kesabaran, sampai orang tua anda ridha. Wallahu a’lam bish-shawab

HUKUM FB, TWITTER, INTERNET, TV, DLL

HUKUM FB, TWITTER, INTERNET, TV, DLL

*HUKUM FB, TWITTER, INTERNET, TV, DLL*

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya bekerja di bidang teknologi informasi, nah bersama lajunya teknologi yang tidak bisa di bendung, bagaimana pandangan Islam tentang teknologi, bagaimana sikap kita sebagai seorang Muslim terhadap kemajuan tersebut? Apalagi telah beredar fatwa atas nama ulama yang mengharamkan semacam facebook, twitter bahkan pengharaman penggunakan internet, tv, dll. Mohon Buya bisa memberi pencerahan. Terima kasih Wassalam.

Jawaban:

Wa’alaikumusalam Wr. Wb. Saudaraku, semoga Allah SWT selalu membimbing kita semua. Amin. Berkenaan dengan kemajuan teknologi Islam bukan agama yang menutup diri dari kemajuan teknologi. Akan tetapi Islam telah memberi batasan-batasan penggunakan teknologi agar tidak disalah gunakan. Batasan tersebut telah disimpulkan dalam makna kemaslahatan untuk umat manusia itu sendiri. Maka segala sesuatu itu jika membahayakan manusia baik kesehatan, akhlaq atau keimanannya maka hal tersebut harus dihindari.

Facebook, twitter atau internet secara umum adalah salah satu buah kemajuan teknologi. Seperti halnya televisi, handphone dan radio juga bisa digunakan untuk kebaikan dan bisa juga digunakan untuk kemaksiatan. Maka asal hukumnya, hal tersebut diatas adalah mubah. Sebab semua itu adalah media atau wasilah. Hukum wasilah adalah sesuai hukum tujuannya.

Menghukumi media atau wasilah dengan hukum haram mutlak atau halal mutlak adalah tidak benar. Akan tetapi semua akan berubah hukumnya sesuai dengan penggunaanya. Jika digunakan untuk sesuatu yang haram maka hukumnya menjadi haram dan jika digunakan untuk sesuatu yang halal maka hukumnya juga halal (mencakup wajib, sunnah dan makruh). Wallahu a’lam bish-shawab.

HUKUM BEKERJA KEPADA ORANG KAFIR

HUKUM BEKERJA KEPADA ORANG KAFIR

*HUKUM BEKERJA KEPADA ORANG KAFIR*

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Buya, saya Adarian, saat ini saya bekerja di perusahaan yang dimiliki oleh orang non muslim bagaimana hukum bekerja kepada mereka? halal tidak gajinya? Mohon penjelasan Buya. Terima kasih.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Saudaraku Adarian yang semoga dimuliakan Allah SWT, Amin. Islam adalah agama yang luwes sekaligus tegas dengan prinsip. Hal itu akan amat tampak dalam hal yang berhubungan dengan orang di luar Islam. Sesuai yang ditanyakan, Islam tidak melarang seorang Muslim bekerja kepada orang di luar Islam.

Akan tetapi bersama dengan diperkenankannya hal tersebut tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi demi terjaganya kehormatan dan agama. Masalah ini sudah dibahas oleh ulama terdahulu dari berbagai mazhab. Semuanya sepakat memperkenankannya. Jika ada yang melarang itu semua kembali kepada upaya menegakkan prinsip menjaga kehormatan dan agama. Uraian para ulama bisa disimpulkan sebagai berikut.

Seorang Muslim atau Muslimah boleh bekerja di tempatnya orang kafir dengan syarat-syarat berikut ini:

1.Terjaga kehormatannya khususnya bagi para wanita (misalnya tidak dikhawatirkan terjadinya pelecehan seksual di tempat tersebut).

2.Bekerja untuk pekerjaan ditempat yang dibenarkan menurut Islam (misalnya bukan seperti tempat perjudian).

3.Mengerjakan sesuatu yang halal menurut Islam (misalnya bukan pembuatan khamer atau membantu jualan khamer).

4.Tidak menjadikan bersentuhan langsung dengan najis (misalnya memasak atau memotong daging babi).

5.Tidak menjadikan sebab meninggalkan kewajiban (misalnya shalat atau puasa atau menutup aurat).

6.Bukan pekerjaan yang menjadikan rendah dihadapan orang kafir (seperti memandikan atau menceboki atau semua yang sifatnya urusan pribadi orang kafir dengan maksud merendahkan orang Islam). Jika seorang Muslim melakukan ini karena mereka memang perlu bantuan maka hal tersebut diperkenankan.

7.Tidak yakin bahwa pekerjaan atau usaha tersebut keuntungannya untuk memerangi kaum muslimin (misal bukan seperti produk yahudi yang jelas sebagian untungnya untuk memerangi kaum muslimin).

8.Bukan pekerjaan yang jelas untuk kemaksiatan (seperti pembuatan patung atau tempat ibadah untuk menyembah selain Allah SWT).

Jadi bekerja kepada orang kafir asal hukumnya adalah mubah atau boleh-boleh saja asal memenuhi syarat tersebut di atas. Di saat dihukumi boleh, maka gaji yang didapat pun hukumnya halal. Akan tetapi jika ada salah satu syarat di atas dilanggar maka hukumnya menjadi haram dan gaji yang didapat juga haram.

Wallahu a’lam bish-shawab.

DILAMAR ORANG YANG KURANG BAIK AGAMANYA

DILAMAR ORANG YANG KURANG BAIK AGAMANYA

*DILAMAR ORANG YANG KURANG BAIK AGAMANYA *

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya saya mau bertanya bagaimana solusinya? Bila saudari saya yang masih gadis dilamar oleh perjaka yang kurang agamis dan keluarganya terkenal kurang baik dengan tetangga, contohnya belum pernah bapaknya terlihat shalat Jum’at di Masjid, kurang sosial dan juga tidak suka bersilaturahmi. Bagimana seharusnya keluarga kami bersikap? Terima Kasih

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Saudariku yang dimuliakan Allah. Rasulullah mengingatkan agar kita berhati-hati dalam memilih teman. Karena begitu besar pengaruh teman terhadap teman, lebih-lebih teman hidup dalam sebuah rumah tangga. Jangan sampai kita berspekulasi dalam memilih pasangan akan tetapi kita harus hati-hati dan cermat.

Kesalahan dalam memlilih pasangan adalah bibit kehancuran dalam rumah tangga. Ciri pasangan yang baik adalah ditandai dengan keseriusannya dengan Allah SWT dan baiknya dalam bermasyarakat. Jika salah satu dari dua ini tidak terlihat pada calon pasangan, maka hal itupun sudah sangat membahayakan dalam sebuah rumah tangga apalagi terbukti jika orang itu tidak baik dengan Allah dengan sering meninggalkan Shalat Jum’at atau kurang baik dengan sesama.

Maka dalam hal ini sesuai dengan pertanyaan, suatu kewajiban bagi kita untuk menolaknya demi keselamatan agama kita. Yakinilah jika kita menolak ketidak baikan menurut agama maka Allah akan mengganti dengan sesuatu yang lebih baik dan lebih bermanfaat. Sikap anda sebagai saudari, anda harus berusaha untuk menjauhkan calon tersebut dari saudari anda sebagai tanda kecintaan anda kepada saudari anda. Bahkan suatu pengkhianatan agama jika anda membiarkannya. Wallahu a’lam bish-shawab.

APAKAH BACA BUKU DAN MENGIKUTI PENGAJIAN LEWAT TV DAN RADIO TERMASUK MENUNTUT ILMU?

APAKAH BACA BUKU DAN MENGIKUTI PENGAJIAN LEWAT TV DAN RADIO TERMASUK MENUNTUT ILMU?

APAKAH BACA BUKU DAN MENGIKUTI PENGAJIAN LEWAT TV DAN RADIO TERMASUK MENUNTUT ILMU?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya saya mau nanya apakah membaca buku keagamaan dan mengikuti pengajian lewat TV dan radio termasuk thalabul ilmi?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Thalabul ilmi (menuntut ilmu) yang sesungguhnya adalah duduk bersimpuh di depan guru yang sudah dipilih. Adapun belajar melalui tv, radio dan buku juga bisa disebut sebagai thalabul ilmi, akan tetapi pahala dan keutamaannya tidak sama dengan yang hadir di majelis dengan sang guru.

Ada hal yang perlu diperhatikan di dalam belajar melalui buku, tv dan radio yaitu anda harus tahu benar akhlaq dan sifat guru yang anda lihat di tv atau anda dengar di radio atau anda baca bukunya jangan asal guru. Sebab ilmu harus diambil dari guru yang benar agar iman, aqidah dan akhlaq anda selamat. Wallahu a’lam bish-shawab.