Warning: Undefined array key "WP_Widget_Recent_Comments" in /home/yogaforb/buyayahya.org/wp-content/themes/landingpress-wp/inc/frontend.php on line 831
Mafahim AlBahjah – Laman 73 – Buya Yahya
SUSAH SHALAT TAPI SELALU INGAT ALLAH

SUSAH SHALAT TAPI SELALU INGAT ALLAH

SUSAH SHALAT TAPI SELALU INGAT ALLAH

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, Saya punya keluhan kalau mau shalat 5 waktu susah banget, tapi kalau yang namanya dzikir dalam hati selalu setiap saat tiap waktu. Keinginan taubatan nashuha sangat besar, tapi susah! Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Bersyukurlah kepada Allah yang telah memberi kepada anda rasa sesal dan keluh karena anda malas melakukan shalat. Itu adalah iman, sebab ada orang malas shalat akan tetapi sama sekali tidak pernah menyesal. Jika anda malas shalat lalu rajin berdzikir anda harus kembali koreksi keyakinan anda kepada Allah SWT.

Berdzikir kepada Allah adalah mengingat Allah. Jika anda yakin akan Allah sebagai Tuhan anda yang akan memberi anda pahala saat anda berbuat baik dan menyiksa anda saat anda melanggar perintahnya tentu amat susah bagi anda yang selalu ingat Allah untuk melanggarNya. Akan tetapi jika anda rajin berdzikir, tetapi malas shalat 5 waktu berarti anda belum ingat Allah yang sesungguhnya. Semoga Allah memudahkan kita untuk patuh dan taubat kepadaNya. Wallahu a’lam bish-shawab.

BUYA YAHYA & UMI FAIRUZ DI HONGKONG

BUYA YAHYA & UMI FAIRUZ DI HONGKONG

*BUYA YAHYA & UMI FAIRUZ DI HONGKONG*

Hadir dan Syiarkanlah…
Kaum Muslimin Muslimat, terkhusus anda yang berdomisili di Hongkong dan sekitarnya. Mari Hadir di Majelis Ilmu.

*KAJIAN & PARENTING ISLAMI*
*TATA CARA MENDIDIK ANAK ALA ROSULULLAH SAW*

Hari : *Senin*
Tanggal : 03 Jumadil Akhir 1439 H / 19 Februari2018
Pukul : 10.00 WIB s/d Selesai
Tempat : Masjid Tsim Sha Tsui MTR Exit A1

*INFAQ ENAM PULUH LIMA*

LIVE STREAMING :
www.albahjah.tv
www.radioqu.com
www.facebook.com/buyayahya.albahjah

*Contact Person*

– Noeriz : 9548 2298
– Laila : 6436 9697
– Anik : 5595 9551
– Ani : 5445 0370
– Darsih : 9238 7798
– Lilik : 6155 8245
– Tunjie : 9842 6840
– Titin : 9584 3485
– Rahma : 6412 7303
– Wiwin 6620 9483
– Tari 5133 1025
– Iim : 9061 3341

Disiarkan Oleh :
Radioqu Cirebon 92.9 FM
Radioqu Majalengka 92.4 FM
Radioqu Kuningan 104.8 FM
Radioqu Big Batam 104.7 FM
Radioqu Ardo Karimun 89.2 FM
Radioqu Kubu Raya Pontianak 88.0 FM
Radioqu Bogor 1089 AM
Radioqu Aceh 93.6 FM
Radioqu Purbalingga 107.5 FM

Sampaikan kepada yang lain, Rosulullah Saw bersabda yang artinya :
“Barang siapa yg menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya” (HR. Imam Muslim)

HUKUM MENGAMBIL PERSENAN DARI SUMBANGAN  UNTUK ANAK YATIM

HUKUM MENGAMBIL PERSENAN DARI SUMBANGAN UNTUK ANAK YATIM

HUKUM MENGAMBIL PERSENAN DARI SUMBANGAN
UNTUK ANAK YATIM

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Buya Saya mau nanya. Bagaimana hukumnya pencari dana buat Yayasan Yatim Piatu yang mengambil 10% dari sumbangan donatur? 10% memang di tentukan oleh Yayasan tersebut.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Pengurus yayasan berkewajiban menjaga amanat yang di bawah naungan yayasan lebih khusus lagi adalah masalah keuangan. Semua yang bekerja di Yayasan tersebut tidak boleh diberi gaji melebihi dari gaji rata-rata (ujrotul mitsl). Memberi persen adalah bukan cara yang benar dalam penggalangan dana di sebuah Yayasan. Itu artinya menyelewengkan amanat dan sebuah dosa besar. Memberi dengan persenan baru berlaku kalau di perusahaan untuk memacu pegawai meningkatkan produksi sebuah perusahaan atau dana sang pemilik perusahaan tersebut. Sumbangan dari donatur bukan hasil produksi akan tetapi urusannya adalah dengan para dermawan dan ini adalah amanat besar bagi para pengurus. Jika ada orang yang menyumbang 100 juta akankah kita kasihkan kepada perantara 10 juta yang mungkin juga didapat tanpa jerih payah? Cara memberi persenan adalah tidak bisa diberlakukan di Yayasan atau Masjid. Wallahu a’lam bish-shawab.

HUKUM OPERASI UNTUK MENGEMBALIKAN KEPERAWANAN

HUKUM OPERASI UNTUK MENGEMBALIKAN KEPERAWANAN

HUKUM OPERASI UNTUK MENGEMBALIKAN KEPERAWANAN

Pertanyaan: Ustadz yang saya hormati semoga selalu dalam lindungan Allah. Saya mau tanya, apa hukum mengoperasi vagina/ kemaluan saya (maaf) agar kembali perawan sedangkan saya mempunyai masa lalu yang buruk saat masih kecil dan saya takut menikah. Apa hukumnya dan saya harus bagaimana Ustadz? Apaakah saya tidak menikah sampai tua? Apa saya harus membohongi calon suami saya dengan cara melakukan operasi keperawanan?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Keindahan di dalam Islam bahwa siapapun yang terjerumus ke dalam dosa kepada Allah SWT seperti zina hendaknya ditutup rapat. Nabi pernah mengisyaratkan dalam kisah seseorang yang terjerumus ke dalam zina datang kepada Rasulullah SAW, ternyata Nabi menghimbau untuk bisa menutupnya.

Maka siapapun yang terjerumus ke dalam zina hendaknya ditutup. Jangan diceritakan kepada siapapun dari bangsa manusia. Kalaupun seandainya dia pernah berzina, cepatlah taubat dan menangis kepada Allah SWT. Tidak perlu membicarakan kepada siapapun termasuk orang yang akan menikahinya. Bahkan kalau menceritakan, itu tanda kebodohan seorang wanita. Bahkan haram untuk menceritakan kepada siapapun dalam urusan yang demikian ini. Bukan sesuatu yang dianjurkan. Tutup dan tutup dan tutup aib tersebut.

Adapun masalah operasi selaput dara adalah termasuk kebodohan yang lain lagi. Tidak diperkenankan operasi selaput dara dengan tujuan tersebut. Maka hukum operasi selaput dara adalah haram, karena dalam prosesnya pun akan membuka aurat besar. Itu hanya kebodohan saja yang direncanakan oleh orang – orang yang tidak kenal agama Allah SWT.

Pendidikan yang benar bagi siapapun yang terjerumus dalam zina adalah menutup aib. Jangan ceritakan kepada siapapun termasuk kepada orang yang akan menikahinya. Tutup, biar Allah saja Yang Tahu. Orang yang bakal menikahinya tidak bakal tahu kalau ia sudah tidak perawan. Karena keperawanan bisa saja robek karena jatuh, terpeleset dan lain sebagainya, tidak harus dengan berzina. Tidak diperkenankan berterus terang dalam urusan perzinaan karena zina adalah dosa kepada Allah SWT, yang seharusnya ditutup. Tidak boleh diceritakan. Bahkan jika seandainya seseorang telah terlanjur melakukan perzinaan kemudian ada yang tahu, kalau ternyata orang tersebut membuka dan bercerita kepada orang banyak maka bagi orang yang telah berzina tidak boleh terpengaruh. Harus tetap berprinsip untuk menutup dosa tersebut. Hendaknya menepis dengan tegas bahwa itu semua adalah fitnah dan tidak boleh mengakuinya.

Maka, kami himbau kepada siapapun yang mempunyai masalah seperti itu hendaknya menutub aib tersebut dan jika harus minta bantuan kepada orang lain karena beratnya permasalahan seperti terlanjur hamil dan lain-lain maka hendaknya meminta petunjuk kepada orang yang punya wawasan dalam hal ini dan dapat dipercaya untuk menutup aibnya.

Di lapangan kami telah menemukan banyak kesalahan dari sebagian orang di dalam memberikan solusi terhadap orang yang telah berzina. Sehingga kasus perzinaan menjadi tersebar dan yang demikian itu memberatkan bagi pezina untuk tobat dan menyakiti keluarga yang tidak berdosa dan masih banyak akibat buruk dari tersebarnya kisah perzinaan. Semoga Allah SWT mengampuni orang yang telah berzina dan menutup aib mereka. Menjauhkan kita dari membicarakan orang yang telah berzina. Wallahu a’lam bish-shawab

BERSALAMAN DENGAN ORANG YANG MEMEGANG ANJING 

BERSALAMAN DENGAN ORANG YANG MEMEGANG ANJING 

BERSALAMAN DENGAN ORANG YANG MEMEGANG ANJING
Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya saya mau bertanya, saya punya tetangga yang tahun kemarin tetangga tersebut memelihara anjing (najis mugholladhoh) harus bagaimana sikap saya kepada kepada tatangga tersebut? Apakah perlu tangan saya dibasuh dengan air 7x dan ditambah tanah pada salah satunya setiap setelah bersalaman dengan anggota tetangga tersebut?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Anjing menurut Mazhab Syafi’i, Hanafi dan Hambali adalah najis mugholadhoh atau najis berat dan cara mensucikanya adalah dengan 7 kali basuhan dan salah satunya dengan debu. Ada hal penting yang perlu diketauhui bahwa najis tersebut tidak akan pindah kepada kita kecuali jika anjing tersebut basah baik basah karena terkena air atau basahnya air liur lalu bersentuhan dengan kita biarpun kita dalam keadaan kering. Atau sebaliknya kita yang basah bersentuhan dengan anjing yang kering maka najis akan berpindah kepada kita. Berbeda jika anjing kering dan tubuh kita yang kering jika bersetuhan tidak memindah najisnya anjing ke tubuh kita. Artinya tubuh kita yang kering jika bersentuhan dengan anjing yang kering tidak menjadikan tubuh kita terkena najis.

Kemudian sesuatu akan dihukumi najis jika yakin terkena najis bukan sekedar dugaan. Tetangga anda mempunyai anjing lalu anda bersalaman denganya maka anda tidak terkena najis sebab anda tidak bersentuhan dengan anjing.

Adapun kemungkinan dia bersentuhan dengan anjing lalu bersalaman dengan anda itu adalah hal yang belum pasti. Kecuali jika ada melihat orang tersebut bersentuhan dengan anjing dalam keadaan basah lalu bersalaman dengan anda yang dalam keadaan basah maka saat itu najis berpindah pada anda maka wajiblah bagi anda mencuci tangan anda dengan 7 kali basuhan salah satunya dengan debu. Wallahu a’lam bish-shawab.

SYARIAT ISLAM MENGHUKUMI VALENTINE DAY

SYARIAT ISLAM MENGHUKUMI VALENTINE DAY

SYARIAT ISLAM MENGHUKUMI VALENTINE DAY
Oleh : Buya Yahya ( Pengasuh LPD Al-Bahjah )

Sebelum menjelaskan hukum merayakan valentine day kita harus tahu hakikat Valentine Day. Sebab slogan yang di angkat dalam valentine day adalah cinta atau hari kasih sayang, yang hal itu juga sangat diajarkan oleh Islam. Hal ini sangat mengundang kerancauan atau kesalah pahaman hingga banyak dari kaum muslimin tergesa-gesa menerima bahkan mengokohkan, membela dan ikut memeriahkannya. Padahal kalau kita cermati dengan seksama dan kita renungi permasalahannya maka akan sangat gamblang dan jelas hukumnya.
Dikatakan oleh para ulama “Alhukmu Ala Syaiin Far’un An Tasowwurihi” artinya menghukumi sesuatu itu harus tahu terlebih dahulu gambaran dari permasalahan yang akan di hukumi. Maksudnya ” Jikalau orang ingin menghukumi sesuatu maka tentunya ia harus tahu benar akan sesuatu yang akan dihukumi supaya tidak salah.” Gambaran sederhananya adalah : Seseorang yang menjelaskan hukum halal dan haram diharuskan tahu dua hal. Pertama : Tahu hakikat halal dan haram. Halal adalah sesuatu yang direstui atau diizinkan oleh Allah SWT sedangkan haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT dan mengundang murkaNya . Kedua : Tahu hakekat sesatu yang dihukumi halal atau haram. Dalam hal ini adalah masalah valentine day.

Valentine day adalah perayaan kejadian yang asal-usulnya sangat bertentangan dengan aqidah Islam. Sebelum orang nasrani merayakannya, valentine adalah hari memperingati “ kelahiran tuhan ” di Rumania yang mereka yakini. Kemudian di dalam sebagian masyakat nasrani valentine adalah hari untuk mengenang seorang tokoh nasrani Santo Valentino yang mati di hari itu yang akhirnya di abadikan dan dirayakan sebagai hari Valentine. Asal usul valentine banyak perbedaan hingga sebagian kaum nasrani Itali menolak perayaan hari valentine. Lebih dari itu Valentine Day itu sudah menjadi tradisi dan budaya yang dibesarkan oleh sekelompok orang dengan acara yang diwarnai dengan hal yang bertentangan dengan syariat Islam, mulai dari hura-hura, mabuk-mabukan dan bercampurnya laki-laki dan perempuan. Dan itu semua bukan budaya dan syiarnya orang yang beriman. Budaya semacam ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh sebab itu maka merayakan Valentine Day berada di luar rambu-rambu ajaran Islam. Jadi jika ada orang Islam yang mengikuti budaya itu berarti hukumnya adalah HARAM dengan dua keharaman.

– Pertama : Mengagungkan tokoh kafir Santo Valentino.
– Kedua : Membesarkan syiarnya orang fasiq dan orang yang tidak beriman.

Semoga Alloh memberi kepada kita kesadaran untuk menjauhi segala yang haram dan semoga mengampuni kita semua. wallahu a’lam bishshowab.

BENARKAH TEMPAT SHALAT WANITA ADALAH DI RUMAH? BAGAIMANA HUKUM SUARA WANITA

BENARKAH TEMPAT SHALAT WANITA ADALAH DI RUMAH? BAGAIMANA HUKUM SUARA WANITA

BENARKAH TEMPAT SHALAT WANITA ADALAH DI RUMAH? BAGAIMANA HUKUM SUARA WANITA

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya saya mau bertanya, ada hadist mengatakan: “Sebaik-baik perempuan shalat adalah di rumah.” Menurut Buya hadist itu shahih apa tidak? Suara perempuan adalah aurat, bagimana hukumnya seorang perempuan yang membaca Al-Qur’an di masjid pakai mic? Mohon penjelasnnya. Terima kasih

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Saudariku, memang benar bahwa sebaik-baiknya tempat shalat untuk wanita adalah rumahnya sendiri dan itu adalah riwayat yang benar dari Nabi SAW, akan tetapi itu semua jika memang seorang wanita bisa khusyuk shalat dalam rumahnya.

Akan tetapi bisa saja seorang wanita hidup dengan sebuah rumah yang padat dengan penduduk apalagi seperti masyarakat kita kadang bercampur atau banyak keluar masuk di rumah orang yang bukan mahram sehingga biarpun dalam rumahnya sendiri kadang tidak aman dan tidak terhormat maka di saat seperti itu jika seorang wanita melakukan shalat di masjid maka shalat di masjid asal ditemani mahramnya atau masjid yang luas dan disiapkan tempat khusus wanita maka di sana seperti itu shalat di masjid bisa lebih bagus dari pada shalat di rumah.

Adapun suara wanita aurat adalah pendapat Imam Malik, adapun menurut pendapat Imam lain seperti Imam Syafi’i suara wanita bukanlah aurat dan kita tidak haram mendengarnya asalkan masih wajar. Akan tetapi jika suara itu sudah berubah dengan suara yang dibuat-buat yang menggoda hati laki-laki, maka suara tersebut menjadi haram untuk didengar tetapi keharaman bukan sebab suaranya akan tetapi keharamannya karena suara itu dibuat-buat serta dilembutkan yang menggoda atau membangkitkan sahwat. Wallahu a’lam bish-shawab.

BEKERJA DENGAN ORANG-ORANG SYI’AH

BEKERJA DENGAN ORANG-ORANG SYI’AH

BEKERJA DENGAN ORANG-ORANG SYI’AH

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Saya mau tanya dan mohon penjelasannya, bagaimana hukumnya kalau kita bekerja dengan suatu lembaga milik orang-orang Syi’ah? Sejak Juni 2009 s/d sekarang saya mengajar di TK. Saya tahu bahwa pengurus yayasan semuanya adalah orang-orang Syi’ah. Setelah 1 tahun saya bekerja di situ, sejauh ini mereka tidak mencampuri aqidah guru-guru yang notabene bukan dari golongan Syi’ah.

Apa hukumnya saya mengajar di TK tersebut? Apakah ada mudharatnya buat saya? Saya sangat berharap ikhwah fillah sekalian dapat menanggapi pertanyaan saya ini. Karena Saya meyakini bahwa kita yang tergabung dalam forum Buya Yahya ini, semua satu aqidah, yaitu Ahlussunnah wal-Jamaah. Syukur Alhamdulillah kalau Ustad Buya Yahya juga dapat memberikan jawaban. Terima kasih banyak, mohon maaf bila ada yang gak berkenan. Jazakumullah kheir. Ditunggu sangat jawabannya.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Semoga Allah SWT senantiasa menambah kokoh iman anda. Pertanyaan anda mencerminkan kerinduan anda untuk menjaga iman dan aqidah anda. Bekerjasama dengan 25 siapapun Islam tidak melarang termasuk dengan agama lain, asalkan agama atau kelompok tersebut tidak merusak aqidah dan kemuliaan kita. Misal, sekelompok orang nasrani membuat sesuatu lembaga yang tidak ada sangkut pautnya dengan urusan keagamaan, seperti pelatihan kerja atau akutansi kita bisa saja kerjasama dengan mereka sebatas mereka tidak mengganggu dan merongrong aqidah anda dan anda bisa menjalankan agama anda secara penuh.

Akan tetapi kalau mereka ada tanda-tanda merusak aqidah dan moral kita maka kita pun jadi tidak boleh berurusan dengan mereka, karena saat itu mereka bukanlah orang yang terhormat, dan haram tolong menolong dengan mereka. Begitu juga dengan kelompok lain yang mengatasnamakan agama yang sama dengan kita.

Jika yang anda maksud adalah syiah ekstrim yang dengan ciri-ciri mengkafirkan Sayyidina Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Sayyidina Umar bin Khattab juga merendahkan Sayyidah ’Aisah dan Sayyidah Khafsah, kedua istri Rasulullah SAW, menolak perawi hadits Sayyidina Abu Hurairah. Maka mereka adalah kelompok yang membahayakan yang jika kita kerjasama dengan mereka khususnya dalam bidang pendidikan, itu artinya anda telah membantu program mereka dalam menyebarkan penyelewengan mereka. Membantu dalam kebatilan adalah batil.

Kalaupun mereka tidak mempengaruhi anda, mereka tidak peduli dengan anda yang hanya satu orang akan tetapi target mereka adalah seluruh siswa. Kecuali anda disitu sebagai orang kuat yang akan memperkuat aqidah Ahlussunnah wal-Jamaah. Lebih aman mengajarlah di tempat yang tidak beresiko bagi diri anda dan para siswa. Wallahu a’lam bish-shawab

 

MAJELIS AL-BAHJAH TANGERANG

MAJELIS AL-BAHJAH TANGERANG

*MAJELIS AL-BAHJAH TANGERANG*

Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Bagi sahabat yang berada diwilayah Tangerang dan sekitarnya jangan lupa dan jangan lewatkan pengajian umum Majelis Al-Bahjah Tangerang
Bersama Buya Yahya

Pengajian Rutin Bulanan Setiap Selasa Malam Rabu Ke-2

*27 Jumadil Awal 1439 H* / 13 Februari 2018
Selasa Malam Rabu,
Pkl. 20.00 – 21.30 WIB

Tempat :
Masjid Raya Al-A’azhom
Jl. Satria Sudirman Komp. Puspem Kota Tangerang

Disiarkan Oleh :
Radioqu Cirebon 92.9 FM
Radioqu Majalengka 92.4 FM
Radioqu Kuningan 104.8 FM
RadioQu Bekasi 107.8 FM
Radioqu AM 1089 Bogor
Radioqu Aceh 93.6 FM
Radioqu Big Batam 104.7 FM
Radioqu Ardo Karimun 107.8 FM
Radioqu Purbalingga 107.5 FM
Radioqu Kubu Raya Pontianak 88.0 FM

LIVE STREAMING :
– www.albahjah.tv
– www.radioqu.com
– www.facebook.com/buyayahya.albahjah

Sampaikan kepada yang lain, Rosulullah Saw bersabda yang artinya :
“Barang siapa yg menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya” (HR. Imam Muslim)