Warning: Undefined array key "WP_Widget_Recent_Comments" in /home/yogaforb/buyayahya.org/wp-content/themes/landingpress-wp/inc/frontend.php on line 831
Mafahim AlBahjah – Laman 71 – Buya Yahya
HUKUM MINYAK WANGI BERALKOHOL

HUKUM MINYAK WANGI BERALKOHOL

HUKUM MINYAK WANGI BERALKOHOL

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Buya, ma’af mau tanya. Bagaimana hukumnya menggunakan wangi-wangian yang mengandung alkohol, etanol, dsb?
Terimakasih. Wassalamu’laikum Wr. Wb

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudariku yang semoga senantiasa dalam rahmat Allah SWT, amiin. Alkohol adalah ruh atau inti khomr yang diharamkan oleh Allah SWT. Jadi hukum yang berlaku untuk khomr juga berlaku untuk alkohol. Hukumnya yaitu mutlaq tidak boleh (haram) dikonsumsi sebagai makanan dan minuman baik banyak atau sedikit. Maka hukumnya tetap haram jika ada makanan atau minuman atau untuk campuran obat. Obat atau apapun yang ada kandungan alkoholnya walaupun sangat sedikit (baik itu hanya 1 % atau 0,5 %) tetap hukumnya haram.

Yang anda tanyakan adalah penggunaannya di selain yang kami sebut di atas. Seperti untuk campuran minyak wangi atau yang lainnya yang digunakan untuk kulit atau baju kita
: Maka hal itu masuk pembahasan yang lain yaitu masalah najis tidaknya khomr dan alkohol dalam hal penggunaannya di kulit, badan atau di baju. Dalam hal ini para ulama tidak sepakat pada satu kata tentang kenajisannya. Jumhur ulama atau mayoritas ulama mengatakan bahwa khomr dan alkohol adalah
najis hakiki, “hissian wa maknawiyan“ ( lahir dan batin ) artinya ia najis seperti najisnya darah dan bangkai. Tidak sah shalat seseorang yang baju, badan atau tempat shalatnya terkena alkohol jika tidak disucikan terlebih dahulu.

Akan tetapi ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa najisnya khomr dan alkohol adalah najis maknawi alias najis batin, yakni haram diminum dan dimakan tetapi tidak najis jika dipakai untuk kulit, badan dan baju. Sehingga dalam hal ini hukumnya sah shalatnya orang yang baju dan badannya terkena alkohol. Diantara ulama yang berpendapat seperti ini adalah seorang mujtahid mutlaq Imam Robi’aturroi dan seorang mujtahid dalam madzhab Imam Syafi’i yaitu Imam Al-Muzani.

Jika demikian adanya, maka sebisa mungkin kita mengikuti jumhur ulama. Kecuali jika kita dihadapkan pada saat merepotkan, semisal ada orang yang hendak menyemprotkan (memberikan) minyak wangi beralkohol ke baju kita. Maka untuk menjaga perasaan orang yang berniat baik tersebut, kita mengambil pendapat Imam Muzani dengan membiarkan orang tersebut menyemprotkan minyak ke badan kita. Artinya dalam keadaan tertentu kita bisa mengambil pendapat Imam Muzani untuk kemaslahatan.

Adalagi keterangan tentang alkohol yang biasa digunakan untuk minyak wangi, itu bukanlah alkohol yang biasa digunakan untuk konsumsi. Di dalam istilah kimianya pun juga berbeda. Maka, dari penjelasan ini alkohol yang ada pada minyak wangi hukumnya tidak seperti khomr yang najis sekaligus haram untuk dikonsumsi.

Adapun cairan seperti spirtus, solar, dll. itu haram hukumnya dikonsumsi karena membahayakan, bukan karena najis. Alkohol yang biasa digunakan untuk minyak wangi tidak bisa dikonsumsi bahkan sangat berbahaya untuk dikonsumsi. Apabila dikonsumsi bisa menyebabkan kebutaan karena memang alkohol ini bukan untuk dikonsumsi.

Wallahu a’lam bish-shawab.

HUKUM BERMAKMUM KEPADA IMAM YANG TIDAK FASIH

HUKUM BERMAKMUM KEPADA IMAM YANG TIDAK FASIH

HUKUM BERMAKMUM KEPADA IMAM YANG TIDAK FASIH

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Buya Yahya yang saya hormati, saya mau bertanya. Apa saja syaratnya menjadi imam dalam shalat berjamaah? Bolehkah anak muda mengimami jamaah yang lebih tua?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Syaratmenjadiimamadalahpertama: asalkanshalatnya sendiri sudah sah menurut dirinya sendiri dan kedua ; sah menurut makmum, maka dia bisa jadi imam untuk orang lain.

Adapun jika shalatnya sah menurut Imam dan tidak sah menurut makmum, maka dalam Mazhab Syafi’i ada dua pendapat yang keduanya bisa diambil:

Pendapat pertama: (Al’ibrah bi’tiqadil makmum), maksudnya jika shalat imam menurut makmum tidak sah seperti jika bacaan imam tidak fasih atau imam tidak membaca bismillah dalam fatihah, maka bagi makmum yang fasih atau biasa dengan bismillah tidak sah shalatnya jika bermakmum dengan imam tersebut.

Pendapatkedua: (Al’ibrahbi’tiqadilimam), maksudnya jika imam sudah sah menurut imam, maka siapapun boleh bermakmum dengannya, maka shalat makmum tetap sah biarpun dia biasa membaca bismillah dan imamnya ternyata tidak membacanya. Pendapat yang kedua inilah yang lebih layak dihadirkan saat ini untuk meredam perdebatan.

Ada beberapa tatakrama jadi imam yang harus diperhatikan diantaranya adalah tahu diri. Jika bacaan Anda tidak bagus sementara ada orang yang lebih bagus atau anda ikut pendapat Imam Malik yang mengatakan bismillah tidak wajib dibaca sementara makmum ikut pendapat yang mewajibkan bismillah, maka janganlah Anda memaksakan diri jadi imam, sebab hal itu hanya membuat gundah para makmum yang kebanyakan orang awam. Sebaliknya jika anda menemukan imam yang tidak bijak, maka anda jangan ikut- ikut tidak bijak, ambillah pendapat kedua dan sahlah shalat anda. Anak muda boleh jadi imamnya orang yang sudah tua, asalkan jangan wanita jadi imamnya orang laki-laki.

Wallahu a’lam bish-shawab.

HUKUM KREDIT

HUKUM KREDIT

HUKUM KREDIT

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Buya, saya seorang wiraswasta, saat ini banyak sekali transaksi jual beli yang menggunakan sistem kredit, yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum jual beli dengan menggunakan kredit? Mohon penjelasan dari buya. Terima kasih.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Tentang jual beli dengan sistem kredit dalam arti menjual barang kepada pembeli dengan pembayaran yang dicicil dalam jangka waktu tertentu, maka hal itu ada tiga macam:

1) Kredit yang haram, karena transaksi tersebut memang tidak boleh dengan kredit. Yaitu jual beli yang berupa:
a. Emas dengan emas
b. Perak dengan perak
c. Emas dengan perak
d. Uang dengan emas
e. Uang dengan perak
f. Uang dengan uang

Sebab untuk macam-macam jual beli tersebut ada hukumnya tersendiri, diantaranya tidak boleh dengan kredit.

2) Kredit yang diperkenankan, yaitu:
Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian kredit terlarang di atas.
Misal seorang penjual motor menjual motornya dengan harga 7 juta dengan pembayaran yang dicicil 1 juta setiap bulan dengan 7 kali cicilan selama 7 bulan. Maka jual beli kredit semacam ini diperbolehkan.

3) Kredit yang haram karena sesuatu yang lain.
Bagian ini sangat perlu diperhatikan karena sering dilupakan, yaitu berkenaan dengan kredit yang terjadi di zaman ini. Transaksi yang terjadi antara pembeli dengan pihak showroom, mobil dan bank konvensional. Ada hal yang sering dilupakan oleh sebagian orang dalam transaksi ini.
Jual beli kredit hukum asalnya adalah boleh, akan tetapi jika permasalahannya adalah menjerumuskan seseorang untuk berurusan dengan sesuatu yang telarang maka hukumnya pun menjadi terlarang.

Sebagian showroom mobil memberikan kredit mobil dengan cara sebagai berikut, misal: Ada pihak pembeli menginginkan mobil sedan. Jika dibayar kontan harganya 140 juta. Karena pembeli tidak punya uang yang cukup maka ia pun memilih kredit dengan harga 170 juta dibayar dengan cara mencicil selama 4 tahun. Disaat transaksi dengan cara pembayaran kontan maka pihak showroom tidak bermasalah sebab ia menerima uang tunai. Akan tetapi jika yang dipilih pembeli adalah transaksi kredit maka saat ini sebagian showroom menjadi bermasalah. Sebab showroom tidak ada persediaan uang untuk melayani pelanggan kredit yang kadang jumlahnya sampai puluhan. Maka satu-satunya jalan yang dilakukan showroom (dan inilah yang terjadi di kebanyakan showroom) yaitu dengan cara meminjam uang ke bank konvensional untuk menggandeng bank konvensional tersebut mengambil mobil bagi pembeli. Lantas kemudian pihak showroom menjadikan surat mobil yang sudah dibeli (atau yang lainnya) sebagai jaminan pinjaman di bank tersebut. Sehingga pembeli harus membayar cicilan mobil seharga 140 juta tersebut dan di tambah bunga bank serta untung untuk showroom sebanyak 30 juta, maka pada saat itu secara tidak langsung pembeli telah membantu showroom dan bank dalam transaksi riba ini. Maka jelas pembelian kredit yang semacam ini adalah haram. Inilah hal yang sering dilupakan oleh sebagian orang, karena terkecoh dengan asal hukum kredit yang diperbolehkan, kemudian lupa akan sisi haram dalam transaksi ini. Semoga kita menjadi orang-orang yang takut akan hal-hal yang haram dan dimurkai Allah SWT.

Wallahu a’lam bish-shawab.

MENYIKAPI PERBEDAAN DALAM HUKUM QUNUT SHUBUH

MENYIKAPI PERBEDAAN DALAM HUKUM QUNUT SHUBUH

MENYIKAPI PERBEDAAN DALAM HUKUM QUNUT SHUBUH

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Buya, saya mau tanya tentang Qunut, bagaimana awalnya? kenapa ada yang pakai Qunut dan ada yang tidak pakai Qunut? Bagaimana dengan Rasulullah SAW sendiri, apakah Rasulullah menggunakan Qunut atau tidak?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Qunut subuh adalah masalah khilafiyah, artinya para ulama berbeda pendapat dalam hal itu. Para ulama pengikut Imam Syafi’i mereka mengatakan bahwa qunut saat shalat shubuh adalah sunnah. Ulama pengikut Imam Abu Hanifah mengatakan jika qunut subuh itu tidak sunnah. Masing- masing mempunyai hujjah yang bersumber dari Rasulullah SAW.

Kalau kita kembali kepada ilmu para ulama ada banyak sebab perbedaan pendapat para ulama yang akan menjadikan orang yang sadar akan semakin kagum dengan kinerja para ulama terdahulu. Bahkan mereka senantiasa saling menghormati tanpa harus mencela yang berbeda dengannya. Bagi kita adalah mengikuti mereka, bukan mencela. Yang mencela orang yang tidak berqunut itu sama artinya mencela Imam Abu Hanifah, begitu sebaliknya yang mencela orang yang berqunut itu sama artinya mencela Imam Syafi’i.

Menyikapi hal itu kita harus bijak, jangan membuat keanehan di masyarakat kita. Karena tidak semua orang awam tahu perbedaan ini. Maka jika anda hidup di negeri orang tidak berqunut seperti India, maka anda jangan memaksa mereka mengikuti anda yang berqunut. Karena hal itu akan membuat resah ummat. Begitu juga jika anda pengikut Imam Abu Hanifah lalu anda ke Indonesia yang masyarakatnya pengikut Imam Syafi’i jangan anda membuat resah mereka dengan anda memaksa mereka untuk tidak berqunut.

Wallahu a’lam bish-shawab.

SAFARI DAKWAH BUYA YAHYA DI EROPA

SAFARI DAKWAH BUYA YAHYA DI EROPA

SAFARI DAKWAH BUYA YAHYA DI EROPA
27 April s/d 1 Mei 2018 (11-15 Sya’ban 1439 H)

Teruntuk Anda yang berada di Eropa, mari hadir bersama dalam Majelis mulia bersama Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah) yang In sya Allah akan dilaksanakan pada :

————————–————————–
Jum’at (11 Sya’ban 1439 H/27 April 2018)
– Dzuhur : Khutbah Jum’at di Masjid Al-Hikmah
Den Haag Heeswijkplein 170, 2531 HK Den Haag
– Maghrib : Kajian di Masjid PPME Al-Ikhlash Amsterdam.
Jan Van Geenstraat 140 1171 GN Badhoevedorp Amsterdam

————————–————————–
Sabtu (12 Sya’ban 1439 H/28 April 2018)
– Dzuhur : Kajian di Belgia.
Aula KBRI Brussels Avenue de Tervuren 294, Brussels 1050
– Maghrib : Tabligh Akbar
di Masjid Al-Hikmah Den Haag. Heeswijkplein 170, 2531 HK Den Haag

————————–————————-
Ahad (13 Sya’ban 1439 H/29 April 2018)
– Dzuhur : Kajian di Musholla Ar-Raudhah
Woltmershauser Strasse 464-466 28197 Bremen.

————————–————————-
Senin (14 Sya’ban 1439 H/30 April 2018)
– Isya’ : Kajian di Berlin bersama Islamische Akademie (organisasi Ahlussunnah wal jamaah yang berguru kepada Habib Umar bin Hafiz di Berlin)

————————–————————-
Selasa (15 Sya’ban 1439 H/1 Mei 2018)
– Dzuhur : Kajian di Berlin.

————————–————————

Informasi (Telp./WA) :
+62 858 7533 3516
+62 823 2192 1313

Silahkan sebarkan informasi kebaikan ini, sebagai wujud partisipasi Anda dalam menebarkan dan mengajak kebaikan

PEMBUKAAN MAJELIS AL-BAHJAH INDRAMAYU dan Memperingati Isro’ Mi’roj Nabi Muhammad SAW

PEMBUKAAN MAJELIS AL-BAHJAH INDRAMAYU dan Memperingati Isro’ Mi’roj Nabi Muhammad SAW

PEMBUKAAN MAJELIS AL-BAHJAH INDRAMAYU

Assalamu’alaikum…
Teruntuk kaum muslimin & muslimat yang berada di Indramayu dan sekitarnya mari hadir dan syiarkan pengajian rutin bulanan Majelis Al-Bahjah Indramayu dan Memperingati Isro’ Mi’roj Nabi Muhammad SAW.

bersama Buya Yahya pada :

Sabtu Malam Ahad, 29 Rajab 1439 H / 14 April 2018
(Rutin Setiap Sabtu Malam Ahad Ke – 2 )
Pukul 20.00 WIB. (Ba’da Isya)
Spesial Bulan Ini di Masjid Islamic Center Indramayu
Bulan berikutnya kembali rutinan di Masjid Agung Indramayu

Disiarkan Oleh :
Radioqu Cirebon 92.9 FM
Radioqu Majalengka 92.4 FM
Radioqu Kuningan 104.8 FM
RadioQu Bekasi 107.8 FM
Radioqu AM 1089 Bogor
Radioqu Aceh 93.6 FM
Radioqu Big Batam 104.7 FM
Radioqu Ardo Karimun 107.8 FM
Radioqu Purbalingga 107.5 FM
Radioqu Kubu Raya Pontianak 88.0 FM

LIVE STREAMING :
www.albahjah.tv
www.radioqu.com
www.facebook.com/buyayahya.albahjah

*UNTUK UMUM*

www.buyayahya.org

Contact Person : 081 931 165 079

Sampaikan kepada yang lain..
Rasululloh bersabda yg artinya “Barang siapa Menunjukkan kepada satu kebaikan maka mendapatkan pahala yang sama seperti yang melakukannya” HR Riwayat Muslim

SAFARI DAKWAH BUYA YAHYA DI MALAYSIA

SAFARI DAKWAH BUYA YAHYA DI MALAYSIA

SAFARI DAKWAH BUYA YAHYA DI MALAYSIA

Bagi Anda yang berada di Malaysia tepatnya di Johor Bahru, mari hadir di taman surga bersama Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon), insya Allah pada :

Khamis, 12hb April 2018
Lepas Isyak :
tajuk : “Ibrah Akhir Zaman”
Masjid Jamek, Jalan Padi Ria, Bandar
Baru Uda, 81200 Johor Bahru, Johor, Malaysia
———————————-
Jumaat, 13hb April 2018
Kuliah Shubuh :
tajuk : “Misi Sidratul Muntaha”
Masjid Sultan Iskandar, No 2,, Jln Dato’ Onn 2, Bandar Dato Onn, 81100 Johor Bahru, Johor, Malaysia

Sila sebarkan informasi mulia ini

BOLEHKAH MENONTON FILM PORNO SEBELUM BERHUBUNGAN INTIM DENGAN ISTERI?

BOLEHKAH MENONTON FILM PORNO SEBELUM BERHUBUNGAN INTIM DENGAN ISTERI?

BOLEHKAH MENONTON FILM PORNO SEBELUM BERHUBUNGAN INTIM DENGAN ISTERI?

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, maaf ustadz saya mau bertanya dan maaf kalau pertanyaan saya agak kurang pantas, biasanya saya dan suami sebelum melakukan hubungan suami-istri kami selalu melihat film yg dapat membangkitkan gairah. Bagaimana hukum tentang hal tersebut? Sekali lagi mohon maaf dan terima kasih.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Allah SWT mengajarkan kepada orang yang beriman untuk senantiasa menutup matanya dari melihat yang tidak baik dan haram. Masalah yang dipertanyakan, film yang membangkitkan syahwat (film porno) adalah sesuatu yang diharamkan, karena biarpun sekedar gambar akan tetapi gambar yang membuka aurat dan membangkitkan syahwat.

Para Ulama menjelaskan kalau melihat apapun yang membangkitkan syahwat adalah haram, apalagi gambar tersebut adalah gambar bergerak yang memerankan adegan syahwat. Kemudian lebih dari itu secara psikologi itu akan merusak kejiwaan orang yang melihatnya, merusak khayal dan pikirannya dan akhirnya merusak hubungan suami istri.

Banyak pecandu film kotor tidak bersemangat berhubungan dengan pasangan jika tidak melihat film-film semacam itu lagi, sehingga seorang istri tidak bisa membangkitkan syahwat sang suami atau sebaliknya. Dalam Khayalannya adalah adegan-adegan yang mungkin tidak bisa di lakukannya.

Sangat bodoh seorang suami yang mengajak istrinya nonton film porno karena secara tidak langsung mengajari sang istri untuk melihat sesuatu yang mungkin secara syahwat dianggap lebih bagus dari yang dimiliki suaminya dan begitu sebaliknya. Maka dalam melihat film porno ada Mudharat Syar’iyah, Mudharat Akhlaqiyah dan Mudharat Nafsiyah. Hukumnya haram, bertentangan dengan kemuliaan akhlaq dan merusak psikologi. Wallahu a’lam bish-shawab