Warning: Undefined array key "WP_Widget_Recent_Comments" in /home/yogaforb/buyayahya.org/wp-content/themes/landingpress-wp/inc/frontend.php on line 831
Mafahim AlBahjah – Laman 69 – Buya Yahya
“Madrasah Ramadhan” Kajian Kitab Adabul ‘Alim wal Muta’allim karya Hadhrotus Syaikh Hasyim As’ary

“Madrasah Ramadhan” Kajian Kitab Adabul ‘Alim wal Muta’allim karya Hadhrotus Syaikh Hasyim As’ary

Majelis Spesial Ramadhan
Program “Madrasah Ramadhan” Kajian Kitab Adabul ‘Alim wal Muta’allim karya Hadhrotus Syaikh Hasyim As’ary
bersama Buya Yahya
Setiap Hari Selama Ramadhan
Pkl. 16.00 – 17.00 WIB
di LPD Al-Bahjah CIrebon.

Disiarkan oleh :
Radioqu Cirebon 92.9 FM
Radioqu Majalengka 92.4 FM
Radioqu Kuningan 104.8 FM
RadioQu Bekasi 107.8 FM
Radioqu AM 1089 Bogor
Radioqu Aceh 93.6 FM
Radioqu Big Batam 104.7 FM
Radioqu Ardo Karimun 107.8 FM
Radioqu Purbalingga 107.5 FM
Radioqu Kubu Raya Pontianak 88.0 FM

LIVE STREAMING :
www.albahjah.tv
www.radioqu.com
www.facebook.com/buyayahya.albahjah

Sampaikan kepada yang lain…
Rosululloh SAW bersabda yang artinya:“Barangsiapa yang menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya.” HR. Imam Muslim

MEMBERSIHKAN TELINGA, BATALKAH PUASANYA?

MEMBERSIHKAN TELINGA, BATALKAH PUASANYA?

MEMBERSIHKAN TELINGA, BATALKAH PUASANYA?

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr. Wb
Buya yang kami hormati, apakah jika kita menggunakan korek api buat membersihkan telinga itu jadi batal puasanya?
Terimakasih.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga. Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya. Akan tetapi kalau kitamemasukkansesuatumelebihidaribagianyangdijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.

Ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa: “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”, akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab

MENGHADAPI ORANG TUA YANG TIDAK MAU BERPUASA

MENGHADAPI ORANG TUA YANG TIDAK MAU BERPUASA

MENGHADAPI ORANG TUA YANG TIDAK MAU BERPUASA

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Buya Yahya saya mau bertanya, bagaimana cara menghadapi orang tua yang tidak mau berpuasa, dikasih tahu malah mendoakan menjelekan saya?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Berbakti kepada orang tua adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Hanya, caranya saja yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan orang tua. Keinginan anda menjadikan orang tua untuk bisa berpuasa adalah hakekat berbakti, akan tetapi anda harus melihat kondisi orang tua anda.

Jika beliau sudah tua yang berat baginya berpuasa maka baginya tidak wajib berpuasa dan haram jika anda memaksanya berpuasa. Akan tetapi jika beliau memang wajib berpuasa maka wajib bagi anda untuk mengajaknya.

Jika ajakan anda tidak diterima maka anda bisa minta tolong kepada orang lain yang sekiranya bakal didengar oleh orang tua anda. Teruslah berupaya dengan cara yang jauh dari percekcokan anda dengan beliau apalagi sampai beliau mendoakan yang jelek. Ingat bahwa:
1) Kebenaran tidak harus disampaikan oleh lidah anda.
2) Pilih waktu yang tepat
3) Dengan cara yang benar.
Wallahu a’lam bish-shawab.

MAKANAN SISA DI MULUT SAMPAI SIANG HARI RAMADHAN

MAKANAN SISA DI MULUT SAMPAI SIANG HARI RAMADHAN

MAKANAN SISA DI MULUT SAMPAI SIANG HARI RAMADHAN

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Buya saya ingin menanyakan, kita sudah sikat gigi sebelum adzan subuh, kemudian pada pagi hari atau siang hari ternyata masih ada sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi. Ini bagaimana? Batalkah puasa saya, padahal saya sudah yakin mulut/gigi saya sudah bersih dengan sikat gigi sebelum subuh tadi?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Di saat kita melakukan puasa lalu kita menemukan sisa makanan di mulut kita hal itu tidak membatalkan puasa selagi tidak kita menelan dengan sengaja. Bahkan kalau kita memasukkan makanan ke mulut kita asal tidak kita telan, hal itu tidaklah membatalkan puasa, hanya saja hukumnya makruh. Makruh itu tidak baik dan tidak dosa dan tidak membatalkan puasa.

Begitu juga jika kita menyikat gigi dengan pasta gigi makahukumnyamakruhkecualijikakitasikatgigitanpapasta gigi, hal itu tidaklah makruh asalkan kita lakukan sebelum tergelincirnya matahari. Tetapi jika kita menyikat gigi tanpa pasta gigi atau kita menggunakan siwak setelah tergelincirnya matahari maka hukumnya makruh menurut mazhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan, akan tetapi menurut imam Nawawi hal itu tidaklah makruh.

Hal lain yang perlu diketahui jika kita melakukan yang makruh, seperti : memasukkan makanan ke mulut tanpa ditelan (main-main) lalu tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja maka hal itu membatalkan puasa, sebab hal yang makruh adalah hal yang hendaknya kita hindari biarpun tidak membatalkan puasa. Berbeda kalau kita memasukkan air ke mulut karena hal yang sunnah (misalnya berkumur dengan wajar dalam wudhu) atau untuk suatu yang wajib (seperti berkumur untuk mensucikan najis yang ada di mulut) maka kalau tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja hal itu tidaklah membatalkan puasa.

Yang ditanyakan adalah tentang sisa makanan yang di mulut, memang benar tidak membatalkan asalkan tidak ditelan dan asalkan sudah bersih mulut kita biarpun dengan ludah, maka sudah tidak membahayakan puasa kita karena sesuatu yang suci bisa menjadi bersih cukup dengan ludah. Berbeda jika sesuatu yang ada di mulut kita itu adalah sesuatu yang najis. Misal tanpa sengaja kita menggigit barang najis atau ada darah di mulut kita maka hal tersebut harus disucikan terlebih dahulu dengan air sebelum menelan ludahnya, sebab jika mulutnya belum disucikan dengan air maka air ludahnya telah bercampur dengan sesuatu yang najis, maka jika ditelan akan membatalkan puasa. Ada najis yang dimaafkan di mulut seperti orang yang punya gusi tidak sehat sehingga sering keluar darah maka hal yang semacam itu dimaafkan, artinya tidak membatalkan puasa jika tertelan. Berbeda dengan orang yang tergigit bagian mulutnya sehingga keluar darah maka jika tertelan darah tersebut akan membatalkan puasa.
Wallahu a’lam bish-shawab.

MENGUPAS AMALAN DO’A SAAT BERBUKA PUASA

MENGUPAS AMALAN DO’A SAAT BERBUKA PUASA

*MENGUPAS AMALAN DO’A SAAT BERBUKA PUASA*
(Oleh : Buya Yahya)

Secara umum dihimbau kita untuk memperbanyak do’a dan permohonan kepada Allah SWT. Khususnya disaat – saat yang dijanjikan pengkabulan secara khusus oleh Allah SWT. Seperti saat kita berbuka puasa.
Disebutkan dalam satu riwayat dari Nabi SAW :

Beliau bersabda

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم:” ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ: الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ وَالْمَظْلُومُ ( رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ)

“ Tiga orang yang tidak ditolak permohonannya oleh Allah SWT : Orang berpuasa hingga berbuka, Imam yang adil dan orang yang didzolimi.”
(HR Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Maka dari itu sangat dihimbau disaat kita hendak berbuka untuk menghadirkan permohonan – permohonan kepada Allah SWT sesuai dengan keinginan kita. Artinya doa apa saja sangat dianjurkan untuk dibaca disaat kita berbuka. Lebih utama lagi jika doa itu adalah doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Adapun doa yang pernah dibaca oleh Rasulullah SAW saat berbuka adalah :
1.
ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
(حديث صحيح رواه أبو داود.)
“Telah hilang dahaga dan tenggorokan pun tela menjadi basah dan semoga pahala tetap di peroleh. “ (H.R. Abu Daud)
.

1. Doa yang pernah di baca oleh sayyidina Abdulloh bin Umar ra :

اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ.(رواه أبو داوداً)

“Ya Allah untukMu-lah aku berpuasa, dan dengan rizkiMu-lah aku berbuka. “. (H. R. Abu Dawud)

2. Doa yang pernah di baca oleh Sayyidina Abdullah bin Amru bin Ash :

اللّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِيْ وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ أَنْ تَغْفِرَ لِيْ.
(رواه ابن ماجه من دعاء عبد الله بن عمرو بن العاص، وحسنه ابن حجر)

“Ya Allah sungguh aku memohon kepadaMu dengan rahmatMu yang meliputi segala sesuatu agar engkau mengampuni aku. “ (H.R. Ibnu Majah)

Adapun doa yang selama ini kita baca yaitu :

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

“ Ya Alloh …Hanya untuk-Mu lah aku berpuasa,kepada-Mu lah aku beriman,dengan rizqi dari-Mu lah aku berbuka. Dengan rahmat-Mu Ya Allah aku bisa melakukan ini semuanya. Wahai Dzat Maha Kasi .”

Memang doa dengan susunan seperti itu tidak ada diriwayatkan dari Nabi SAW , akan tetapi secara makna dalam semua kandungan do’a itu adalah diajarkan oleh Nabi SAW. Bahkan tersimpulkan dari rangkuman beberapa riwayat dari Nabi SAW. Sehingga sangat tepat jika do’a tersebut juga kita baca bersama do’a yang diajarkan oleh Rasulullah SAW secara lafadh. Kalau kita cermati, makna dari doa tersebut sungguh sangat agung :

a. اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ
“ Ya Allah hanya untukmulah aku berpuasa.”
Yang tidak lain adalah makna ketulusan dan keikhlasan kepada Allah SWT.

b. وَبِكَ آمَنْتُ
“KepadaMu-lah aku beriman”

Adalah ikrar makna keimanan. Sangat sesuai dengan hadits Nabi SAW :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ” رواه البخاري 38 ومسلم 760

“ Barangsiapa berpuasa di bulan Romahon dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah SWT, akan diampuni dosa-dosa di masa lalunya.”(H.R. Bukhri & Muslim)

3. وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
“Dengan rizkiMu-lah aku berbuka.”

Terkandung makna syukur kepada Allah SWT dan tanda patuh kepada
perintah Allah SWT.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُون (البقرة : 172)

“ Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (Q.S. Al-Baqarah : 172)

4. بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
“Dengan rahmat-Mu Ya Allah aku bisa melakukan ini semuanya. Wahai Dzat Yang Maha Kasih.”

Terkandung makna keinsyafan yang agung kepada Allah bahwa kebaikan
yang kita lakukan ini semu adalah semata- semata karena kasih sayang Allah
SWT.

Inilah sekelumit penjelasan tentang doa – doa saat berbuka puasa. Semoga menjadi bahan untuk kita semakin bersemangat dan khusyu di dalam memohon kepada Allah SWT.

APAKAH MEMBICARAKAN ORANG LAIN ITU MEMBATALKAN PUASA?

APAKAH MEMBICARAKAN ORANG LAIN ITU MEMBATALKAN PUASA?

APAKAH MEMBICARAKAN ORANG LAIN ITU MEMBATALKAN PUASA?

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya, saya mau bertanya, saya kan sedang puasa tapi saya selalu membicarakan orang apakah puasa saya batal? Saya dapat dosa tidak? Padahal saya membicarakan kebagusan orang itu?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Membicarakan orang lain bukan termasuk 9 hal yang membatalkan puasa. Akan tetapi para Ulama menjelaskan bahwa membicarakan kejelekan orang lain menjadikan pahala puasa yang dilakukan akan habis.

Tidak hanya sampai di situ saja, akan tetapi dosa menggunjing adalah sungguh amatlah sangat besar. Jika perzinaan adalah hina dan sangat hina maka menggunjing adalah lebih hina dari itu semua. Oleh sebab itu mari kita senantiasa menjaga lidah kita dari menggunjing orang lain.

Adapun membicaran kebaikan orang lain jika maksudnya adalah baik misalnya sebagai contoh untuk ditiru maka hal itu adalah sesuatu yang sangat dianjurkan. Jadi membicarakan kebaikan orang lain bukanlah menggunjing yang dilarang, tidak membatalkan puasa dan tidak menghilangkan pahalanya bahkan justru menambah pahala. Untuk keterangan lebih jelas silahkan download buku Fiqih Praktis Puasa di www.buyayahya.org
Wallahu a’lam bish-shawab.

HUKUM PUASA TAPI BELUM MANDI BESAR (JUNUB)

HUKUM PUASA TAPI BELUM MANDI BESAR (JUNUB)

HUKUM PUASA TAPI BELUM MANDI BESAR (JUNUB)

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau bertanya: Bagaimana hukumnya puasa orang yang mandi besar setelah terbit matahari karena tertidur, lalu bagaimana shalat subuh yang ditinggalkannya?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Orang yang berhadats besar (junub) di malam hari kemudian tidak sempat mandi hingga masuk waktu subuh baik itu karena tertidur atau sengaja menunda mandi sampai subuh, maka puasa orang tersebut adalah tetap sah.

Adapun jika ada orang tertidur lalu bangun setelah matahari terbit, maka wajib baginya melakukan shalat subuh (mengqadha). Hanya yang perlu diketahui jika ada orang meninggalkan shalat karena teledor dan mengentengkan shalat, maka dosanya sangat besar biarpun bisa diqadha. Marilah kita jaga shalat kita agar terhindar dari murka Allah. Wallahu a’lam bish-shawab.

HUKUM MELIHAT KEMALUAN ISTRI SAAT BERPUASA

HUKUM MELIHAT KEMALUAN ISTRI SAAT BERPUASA

HUKUM MELIHAT KEMALUAN ISTRI SAAT BERPUASA

Pertanyaan: Assallamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa ramadhan?
Terimakasih

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja. Disaat di bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh. Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram.

Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan maka itu tidak diharamkan. Sebab bersenggama (biarpun tanpa keluar mani) dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.

Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram. Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram.
Wallahu a’lam bish-shawab.

HUKUM WANITA BERPUASA YANG MENGELUARKAN DARAH

HUKUM WANITA BERPUASA YANG MENGELUARKAN DARAH

HUKUM WANITA BERPUASA YANG MENGELUARKAN DARAH

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bagaimana jika puasa masih saja mengeluarkan darah tapi itu bukan haid? Darah keluar akibat efek penggunaan KB sampai 6 bulan melahirkan masih keluar darah bagaimana puasanya?
Sedang itu bukan darah mens atau nifas. Terimakasih

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Untuk mengetahui haid/bukan haid, itu bukan dengan pil KB, tapi mengikuti rumus haid. Pil KB tidak akan merubah rumus haid. Untuk mengetauhi darah itu haid atau nifas adalah dengan rumus khusus haid dan nifas.
Rumus haid ada 5:
1. Dia telah berusia 9 tahun hijriah atau lebih.
2. Darah keluar setelah didahului suci 15 hari 15 malam atau lebih.
3. Darah tidak kurang dari 24 jam (dalam jangka 15 hari). 4.Darah tidak lebih dari 15 hari .
5.Darah tidak didahului oleh kelahiran.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui:
1. Paling sedikitnya nifas adalah setetes
2. Paling banyaknya nifas adalah 60 hari
3. Umumnya darah nifas adalah 40 hari

Kaedah-kaedah mengetahui darah nifas:
1. Darah keluar setelah kelahiran janin atau bakal janin.
2. Bersihnya rahim dari kandungan.
3. Darah keluar sebelum berlalunya 15 hari dari saat melahirkan.
4. Darah keluar tidak boleh melebihi 60 hari dari saat melahirkan.
5. Waktu darah terputus tidak boleh melebihi 15 hari.

Jika memang terbukti dengan rumus itu bukanlah darah haid dan bukan darah nifas maka hukum puasanya adalah tetap sah (berarti itu adalah darah istihadhah) dan jika itu darah istihadhah maka baginya tetap wajib berpuasa dan wajib shalat, karena pada hakikatnya dia tidak haid dan nifas. Dalam masalah haid hendaknya melihat buku kami “Fiqih Haid Praktis”. Wallahu a’lam bish-shawab.

APA HUKUM MEMASTURBASIKAN SUAMI DI SIANG RAMADHAN?

APA HUKUM MEMASTURBASIKAN SUAMI DI SIANG RAMADHAN?

APA HUKUM MEMASTURBASIKAN SUAMI DI SIANG RAMADHAN?

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya yang saya hormati, saya ingin bertanya apakah hukumnya memasturbasikan suami di bulan Ramadhan? sebagai ganti karena saya menolak ajakan suami saya Buya. Syukron Buya.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Mengeluarkan mani di siang hari bulan Ramadhan adalah membatalkan puasa sedangkan membatalkan puasa tanpa ada udzur (sebab yang diperkenankan oleh syariat) hukumnya haram dan dosa besar.

Maka bagi istri yang menolak melayani suami bersenggama di bulan Ramadhan adalah benar, akan tetapi kalau beralih membantu suami mengeluarkan mani dengan tangannya atau yang lainnya tetap salah dan berdosa karena membantu suaminya membatalkan puasa.

Sebaiknya seorang istri harus cerdas jika menemukan suami mempunyai syahwat yang besar hendaknya bisa membantunya untuk menghindar dari dosa dengan sebisa mungkin untuk bisa melayaninya di malam hari agar di siang harinya saat berpuasa bisa terkurangi syahwat tersebut.
Wallahu a’lam bish-shawab.