HUKUM MELIHAT KEMALUAN ISTRI SAAT BERPUASA

HUKUM MELIHAT KEMALUAN ISTRI SAAT BERPUASA

HUKUM MELIHAT KEMALUAN ISTRI SAAT BERPUASA

Pertanyaan: Assallamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa ramadhan?
Terimakasih

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja. Disaat di bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh. Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram.

Jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan maka itu tidak diharamkan. Sebab bersenggama (biarpun tanpa keluar mani) dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.

Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram. Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram.
Wallahu a’lam bish-shawab.