Ipar Ikut Campur Urusan Rumah Tangga – Buya Yahya Menjawab
Selengkapnya klik disini
https://youtu.be/LAf5ttBXl1g
Ipar Ikut Campur Urusan Rumah Tangga – Buya Yahya Menjawab
Selengkapnya klik disini
https://youtu.be/LAf5ttBXl1g
Di tahun politik ini, sudah banyak ulama yang mendeklarasikan calon presiden pilihannya. Beginilah nasehat Buya Yahya, “Ulama bisa menyatakan dukungan untuk seorang kandidat presiden, tetapi mereka harus melakukannya dengan hormat. Ulama sebaiknya menghindari hinaan caci-maki atau bentuk serangan pribadi terhadap kandidat lain. Ulama seharusnya fokus pada kualitas positif dari kandidat pilihannya.” Untuk selengkapnya simak video …
Dalam mazhab Syafi’i, salat tahiyatul masjid tetap dianjurkan untuk dilakukan meskipun khotbah sudah dimulai. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang menganjurkan untuk melakukan salat tahiyatul masjid saat memasuki masjid. Dalam video ini, Buya Yahya juga menyampaikan kisah Ibnu Hazm, seorang ulama besar yang awalnya tidak melakukan salat tahiyatul masjid setelah khotbah dimulai …
Buya Yahya mendorong umat Muslim untuk mendukung rakyat Palestina dengan cara apa pun yang mereka bisa. Beliau menyarankan agar umat Muslim dapat melakukannya dengan mendoakan rakyat Palestina, menyumbangkan uang untuk mendukung mereka, dan melakukan boikot terhadap produk-produk Israel. Buya Yahya percaya bahwa boikot terhadap produk Israel adalah cara yang efektif untuk melawan ketidakadilan. Beliau berpendapat …
Bagaimanakah hukum memanfaatkan tanah milik pemerintah? Begini kurang lebih jawaban Buya Yahya : Tanah milik pemerintah adalah milik bersama masyarakat. Memanfaatkan tanah milik pemerintah harus dengan izin dari pemerintah. Izin dari pemerintah diperlukan untuk menghindari pertikaian atau permusuhan. Izin dari pemerintah dapat berupa izin tertulis atau lisan. Izin dari pemerintah bersifat sementara selagi wilayah tersebut …
Jamaah bertanya kepada Buya tentangĀ apakah boleh mengenakan pakaian yang pernah dipakai saat menstruasi untuk melaksanakan Salat, dan Buya menjawab selama pakaian tersebut bebas dari najis. Menurut pendapat Imam Syafi’i, memakai pakaian yang pernah dipakai saat menstruasi tetap diperbolehkan untuk Salat, selama pakaian tersebut tidak tercemar oleh najis. Simak jawaban selengkapnya klik video berikut ini …