Warning: Undefined array key "WP_Widget_Recent_Comments" in /home/yogaforb/buyayahya.org/wp-content/themes/landingpress-wp/inc/frontend.php on line 831 Ipar Ikut Campur Urusan Rumah Tangga – Buya Yahya Menjawab – Buya YahyaLangsung ke konten
Di tahun politik ini, sudah banyak ulama yang mendeklarasikan calon presiden pilihannya. Beginilah nasehat Buya Yahya, “Ulama bisa menyatakan dukungan untuk seorang kandidat presiden, tetapi mereka harus melakukannya dengan hormat. Ulama sebaiknya menghindari hinaan caci-maki atau bentuk serangan pribadi terhadap kandidat lain. Ulama seharusnya fokus pada kualitas positif dari kandidat pilihannya.” Untuk selengkapnya simak video …
Jika seseorang memberi Anda sesuatu tanpa adanya kesepakatan, itu dianggap sebagai hadiah. Ini berlaku baik untuk uang maupun jasa. Anda tidak berkewajiban untuk mengembalikan hadiah. Jika seseorang mencoba mengumpulkan hadiah sebagai utang, Anda tidak harus membayarkan kepada mereka. Mengembalikan hadiah dianggap sebagai perbuatan baik, tetapi Anda tidak berkewajiban untuk melakukannya. (Artikel dibuat oleh admin, untuk …
Seorang istri bertanya kepada Buya Yahya apakah pernyataan suaminya “talak, talak, talak” (perceraian, perceraian, perceraian) sebelum mereka menikah dianggap sebagai perceraian. Buya Yahya menjelaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dianggap sebagai perceraian karena tidak diucapkan dalam bentuk yang jelas dan langsung seperti “Aku menceraikanmu.”. Buya lebih lanjut menjelaskan bahwa perceraian harus diucapkan dalam bentuk “Aku menceraikanmu” …
Pernikahan adalah ibadah yang mulia dan sakral. Maka, kita harus menjaganya dengan baik. Suami dan istri harus saling menghormati dan menghargai. Saling menghormati adalah pondasi dasar dalam rumah tangga. Suami dan istri harus saling mengasihi dan menyayangi. Cinta dan kasih sayang adalah kunci kebahagiaan dalam rumah tangga. Suami dan istri harus saling membantu dan menolong. …
Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Islam tentang kebolehan penggunaan karmin, pewarna makanan alami yang dibuat dari kumbang cochineal. Mazhab Shafi’i menganggap karmin sebagai najis, atau tidak suci, karena dibuat dari bangkai hewan. Mazhab Maliki menganggap karmin boleh digunakan jika kumbang cochineal dibunuh sebelum menjadi bangkai. Buya Yahya menyarankan umat Islam untuk berhati-hati dan menghindari …