Warning: Undefined array key "WP_Widget_Recent_Comments" in /home/yogaforb/buyayahya.org/wp-content/themes/landingpress-wp/inc/frontend.php on line 831 Hukum Ganti Nama dan Binti Saat Ijab Qobul untuk Menutup Aib – Buya Yahya Menjawab – Buya YahyaLangsung ke konten
Di tahun politik ini, sudah banyak ulama yang mendeklarasikan calon presiden pilihannya. Beginilah nasehat Buya Yahya, “Ulama bisa menyatakan dukungan untuk seorang kandidat presiden, tetapi mereka harus melakukannya dengan hormat. Ulama sebaiknya menghindari hinaan caci-maki atau bentuk serangan pribadi terhadap kandidat lain. Ulama seharusnya fokus pada kualitas positif dari kandidat pilihannya.” Untuk selengkapnya simak video …
Penting untuk memahami konteks situasi sebelum membuat asumsi tentang niat ibu tersebut. Ibu mungkin menggunakan waris untuk alasan yang sah, seperti melindungi anak-anaknya dari kesulitan keuangan. Jika ibu tidak membagi waris dengan benar, para pewaris sebaiknya mendekatinya dengan cara yang hormat dan pengertian. Mereka seharusnya berusaha menemukan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. …
Menonton pornografi dapat menyebabkan penurunan hasrat seksual terhadap pasangan. Hal ini karena pornografi dapat menciptakan harapan yang tidak realistis tentang apa yang dianggap menarik secara seksual. Penting untuk menjaga mata agar tetap bersih untuk mempertahankan hasrat seksual yang sehat. Ini berarti menghindari melihat pornografi atau materi seksual eksplisit lainnya. Juga penting untuk mempertimbangkan perasaan pasangan …
Dalam Islam, seorang suami memiliki kewajiban untuk menyediakan kebutuhan dasar istrinya, termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal, dan perawatan medis. Seorang suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah bagi istrinya, namun jika dia tidak mampu melakukannya, maka istrinya berhak untuk meminta cerai darinya. Seorang istri seharusnya tidak mengeluh tentang ketidakmampuan suaminya dalam memberikan nafkah, melainkan seharusnya fokus …
Seorang istri bertanya kepada Buya Yahya apakah pernyataan suaminya “talak, talak, talak” (perceraian, perceraian, perceraian) sebelum mereka menikah dianggap sebagai perceraian. Buya Yahya menjelaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dianggap sebagai perceraian karena tidak diucapkan dalam bentuk yang jelas dan langsung seperti “Aku menceraikanmu.”. Buya lebih lanjut menjelaskan bahwa perceraian harus diucapkan dalam bentuk “Aku menceraikanmu” …