Warning: Undefined array key "WP_Widget_Recent_Comments" in /home/yogaforb/buyayahya.org/wp-content/themes/landingpress-wp/inc/frontend.php on line 831 Mau Jadi Baik? Duduklah dengan Orang Baik – Hikmah Buya Yahya – Buya YahyaLangsung ke konten
Di tahun politik ini, sudah banyak ulama yang mendeklarasikan calon presiden pilihannya. Beginilah nasehat Buya Yahya, “Ulama bisa menyatakan dukungan untuk seorang kandidat presiden, tetapi mereka harus melakukannya dengan hormat. Ulama sebaiknya menghindari hinaan caci-maki atau bentuk serangan pribadi terhadap kandidat lain. Ulama seharusnya fokus pada kualitas positif dari kandidat pilihannya.” Untuk selengkapnya simak video …
Penting untuk menghormati Kalam Allah, bahkan jika tertera pada mushaf yang sudah tua. Di masa lalu, mushaf yang sudah tidak dalam kondisi baik dibakar untuk mencegah penyebaran versi Quran yang tidak akurat atau bertentangan. Jika mushaf yang sudah tua tidak dapat dibaca lagi, sebaiknya dibakar dengan cara yang terhormat. Jika pembakaran tidak mungkin dilakukan, mushaf …
Ada seorang penanya yang bertanya kepada Buya Yahya. Penanya adalah seorang wanita yang sudah menikah dan memiliki orang tua yang kurang mampu. Dia bertanya apakah dia boleh memberikan zakat kepada orang tuanya, meskipun mereka sudah tinggal bersamanya. Buya Yahya menjelaskan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang sudah menjadi tanggungan finansial dari pemberi zakat. …
Palestina adalah tanah suci bagi umat Islam. Palestina adalah tanah suci bagi umat Islam karena di sanalah terdapat Masjid Al-Aqsa, salah satu masjid paling suci dalam Islam. Masjid Al-Aqsa adalah tempat Nabi Muhammad SAW melakukan Isra’ Mi’raj. Umat Islam memiliki kewajiban untuk peduli terhadap Palestina. Umat Islam memiliki kewajiban untuk peduli terhadap Palestina karena Palestina …
Jamaah bertanya kepada Buya tentang apakah boleh mengenakan pakaian yang pernah dipakai saat menstruasi untuk melaksanakan Salat, dan Buya menjawab selama pakaian tersebut bebas dari najis. Menurut pendapat Imam Syafi’i, memakai pakaian yang pernah dipakai saat menstruasi tetap diperbolehkan untuk Salat, selama pakaian tersebut tidak tercemar oleh najis. Simak jawaban selengkapnya klik video berikut ini …