Seorang istri bertanya kepada Buya Yahya apakah pernyataan suaminya “talak, talak, talak” (perceraian, perceraian, perceraian) sebelum mereka menikah dianggap sebagai perceraian. Buya Yahya menjelaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dianggap sebagai perceraian karena tidak diucapkan dalam bentuk yang jelas dan langsung seperti “Aku menceraikanmu.”. Buya lebih lanjut menjelaskan bahwa perceraian harus diucapkan dalam bentuk “Aku menceraikanmu” atau “Aku menceraikanmu dua kali” atau “Aku menceraikanmu tiga kali.” Pernyataan lain yang dapat diinterpretasikan sebagai perceraian, seperti “Ayo kita bercerai,” hanya akan dianggap sebagai perceraian jika pembicaranya bermaksud demikian.
Untuk penjelasan lebih lanjut silahkan simak video Buya Yahya berikut ini: