Ada seorang penanya yang bertanya kepada Buya Yahya. Penanya adalah seorang wanita yang sudah menikah dan memiliki orang tua yang kurang mampu. Dia bertanya apakah dia boleh memberikan zakat kepada orang tuanya, meskipun mereka sudah tinggal bersamanya. Buya Yahya menjelaskan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang sudah menjadi tanggungan finansial dari pemberi zakat. Ini mencakup orang tua, anak-anak, dan pasangan. Jika seorang anak memberikan zakat kepada orang tuanya, itu tidak dianggap sebagai perbuatan durhaka. Namun, jika anak tersebut memiliki kemampuan untuk menyediakan kebutuhan orang tuanya tanpa harus menggunakan zakat, namun tidak menyediakan kebutuhan untuk orang tuanya itu merupakan tanda kelalaian. (Artikel dibuat oleh admin, silahkan simak video Buya Yahya berikut ini untuk informasi selengkapnya)
Simak selengkapnya dalam video berikut ini :