Jika seseorang memberi Anda sesuatu tanpa adanya kesepakatan, itu dianggap sebagai hadiah. Ini berlaku baik untuk uang maupun jasa. Anda tidak berkewajiban untuk mengembalikan hadiah. Jika seseorang mencoba mengumpulkan hadiah sebagai utang, Anda tidak harus membayarkan kepada mereka. Mengembalikan hadiah dianggap sebagai perbuatan baik, tetapi Anda tidak berkewajiban untuk melakukannya. (Artikel dibuat oleh admin, untuk penjelasan lebih lengkap simak video Buya Yahya berikut ini)