Bagaimanakah hukum memanfaatkan tanah milik pemerintah? Begini kurang lebih jawaban Buya Yahya : Tanah milik pemerintah adalah milik bersama masyarakat. Memanfaatkan tanah milik pemerintah harus dengan izin dari pemerintah. Izin dari pemerintah diperlukan untuk menghindari pertikaian atau permusuhan. Izin dari pemerintah dapat berupa izin tertulis atau lisan. Izin dari pemerintah bersifat sementara selagi wilayah tersebut belum dibangun. (Artikel ini dibuat oleh admin, diambil dari intisari video Buya Yahya berikut ini, simak untuk mendapatkan pemahaman yang utuh)
Simak lebih lengkap dalam video berikut ini : https://www.youtube.com/watch?v=_kjj9ltpn8w