Dalam Islam, seorang suami memiliki kewajiban untuk menyediakan kebutuhan dasar istrinya, termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal, dan perawatan medis. Seorang suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah bagi istrinya, namun jika dia tidak mampu melakukannya, maka istrinya berhak untuk meminta cerai darinya. Seorang istri seharusnya tidak mengeluh tentang ketidakmampuan suaminya dalam memberikan nafkah, melainkan seharusnya fokus untuk mendukung dan membantu suaminya mencari pekerjaan sebagai bentuk cinta dan kasih sayangnya kepada suaminya, dan juga akan membantu suaminya merasa lebih percaya diri dan mampu. Namun, jika seorang istri memilih untuk bersabar danĀ bekerja untuk membantu suaminya, dia akan mendapatkan pahala yang besar dari Allah SWT. (Artikel ini dibuat oleh admin, selengkapnya simak video Buya Yahya dibawah ini)
Pos Terkait
-
Ulama Mendeklarasikan Capres Pilihannya, Bagaimana dengan Buya ? | Buya Yahya Menjawab
Di tahun politik ini, sudah banyak ulama yang mendeklarasikan calon presiden pilihannya. Beginilah nasehat Buya Yahya, “Ulama bisa menyatakan dukungan untuk seorang kandidat presiden, tetapi mereka harus melakukannya dengan hormat. Ulama sebaiknya menghindari hinaan caci-maki atau bentuk serangan pribadi terhadap kandidat lain. Ulama seharusnya fokus pada kualitas positif dari kandidat pilihannya.” Untuk selengkapnya simak video …
-
Memberikan Zakat Kepada Orang Tua Apakah Termasuk Durhaka? | Buya Yahya Menjawab
Ada seorang penanya yang bertanya kepada Buya Yahya. Penanya adalah seorang wanita yang sudah menikah dan memiliki orang tua yang kurang mampu. Dia bertanya apakah dia boleh memberikan zakat kepada orang tuanya, meskipun mereka sudah tinggal bersamanya. Buya Yahya menjelaskan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang sudah menjadi tanggungan finansial dari pemberi zakat. …
-
Suami Berkata “Cerai, Cerai, Cerai” Apakah Jatuh Talak? | Buya Yahya Menjawab
Seorang istri bertanya kepada Buya Yahya apakah pernyataan suaminya “talak, talak, talak” (perceraian, perceraian, perceraian) sebelum mereka menikah dianggap sebagai perceraian. Buya Yahya menjelaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dianggap sebagai perceraian karena tidak diucapkan dalam bentuk yang jelas dan langsung seperti “Aku menceraikanmu.”. Buya lebih lanjut menjelaskan bahwa perceraian harus diucapkan dalam bentuk “Aku menceraikanmu” …
-
Beginilah Seharusnya Sikap Perempuan Kepada Laki laki yang Bukan Mahram
Selama seseorang itu bukan mahramnya atau seorang yang halal baginya, dia akan menjadi berbahaya. Seorang wanita yang bertaqwa akan merasa takut dan mencari perlindungan dari Allah ketika bertemu dengan seorang pria yang bukan mahramnya. Dan wanita seharusnya tidak melakukan hal-hal yang bisa menarik perhatian pria yang bukan mahramnya. (Artikel ini dibuat oleh admin berdasarkan video …
-
Perbedaan Pendapat Kehalalan Pewarna Makanan dari Karmin – Buya Yahya Menjawab
Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Islam tentang kebolehan penggunaan karmin, pewarna makanan alami yang dibuat dari kumbang cochineal. Mazhab Shafi’i menganggap karmin sebagai najis, atau tidak suci, karena dibuat dari bangkai hewan. Mazhab Maliki menganggap karmin boleh digunakan jika kumbang cochineal dibunuh sebelum menjadi bangkai. Buya Yahya menyarankan umat Islam untuk berhati-hati dan menghindari …