HUKUM BEKERJA KEPADA ORANG KAFIR

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Buya, saya Adrian, saat ini saya bekerja di perusahaan yang dimiliki oleh orang non muslim bagaimana hukum bekerja kepada mereka? halal tidak gajinya? Mohon penjelasan Buya. Terima kasih.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudaraku Adrian yang semoga dimuliakan Allah SWT, aamiin. Islam adalah agama yang luwes sekaligus tegas dengan prinsip. Hal itu akan amat tampak dalam hal yang berhubungan dengan orang di luar Islam. Sesuai yang ditanyakan, Islam tidak melarang seorang Muslim bekerja kepada orang di luar Islam.

Akan tetapi bersama dengan diperkenankannya hal tersebut tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi demi terjaganya kehormatan dan agama. Masalah ini sudah dibahas oleh ulama terdahulu dari berbagai madzhab. Semuanya sepakat memperkenankannya. Jika ada yang melarang itu semua kembali kepada upaya menegakkan prinsip menjaga kehormatan dan agama. Uraian para ulama bisa disimpulkan sebagai berikut.

Seorang Muslim atau Muslimah boleh bekerja di tempatnya orang kafir dengan syarat-syarat berikut ini:

1. Terjaga kehormatannya khususnya bagi para wanita (misalnya tidak dikhawatirkan terjadinya pelecehan seksual di tempat tersebut).

2. Bekerja untuk pekerjaan di tempat yang dibenarkan menurut Islam (misalnya bukan seperti tempat perjudian)

3. Mengerjakan sesuatu yang halal menurut Islam (misalnya bukan pembuatan khamr atau membantu jualan khamr)

4. Tidak menjadikan bersentuhan langsung dengan najis (misalnya memasak atau memotong daging babi.)

5. Tidak menjadikan sebab meninggalkan kewajiban (misalnya shalat atau puasa atau menutup aurat)

6. Bukan pekerjaan yang menjadikan rendah di hadapan orang kafir (seperti memandikan atau menceboki atau semua yang sifatnya urusan pribadi orang kafir dengan maksud merendahkan orang Islam). Jika seorang Muslim melakukan ini karena mereka memang perlu bantuan maka hal tersebut diperkenankan.

7. Yakin bahwa pekerjaan atau usaha tersebut keuntungannya tidak untuk memerangi kaum muslimin (misal bukan seperti produk yahudi yang jelas sebagian untungnya untuk memerangi kaum muslimin)

8. Bukan pekerjaan yang jelas untuk kemaksiatan (seperti pembuatan patung atau tempat ibadah untuk menyembah selain Allah SWT)

Jadi bekerja kepada orang kafir asal hukumnya adalah mubah atau boleh-boleh saja asal memenuhi syarat tersebut di atas. Di saat dihukumi boleh, maka gaji yang didapat pun hukumnya halal. Akan tetapi jika ada salah satu syarat di atas dilanggar maka hukumnya menjadi haram dan gaji yang didapat juga haram.

Wallahu a’lam bish-shawab.