SUAMIKU BEGITU MENGEKANGKU
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, bagaimana hukumnya apabila ada seorang suami yang mewajibkan istrinya untuk selalu ada di rumah dan tidak boleh keluar kecuali izin dari suaminya? Terimakasih
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Memang seharusnya seperti itu, biarpun tidak diwajibkan oleh sang suami memang menurut Islam seperti itu. Seorang istri tidak boleh keluar tanpa seizin suami. Kenapa? Karena demi kelestarian dalam rumah tangga. Agar istri tetap terayomi. Agar suami ada gambaran setiap saat dimana keberadaan istri yang harus diayomi. Takut sang suami membutuhkannya. Takut rumah tangganya nanti berantakan kalau istrinya pergi kesana kemari. Akan tetapi jika sudah diizinkan baik secara umum atau khusus maka boleh seorang wanita tersebut keluar rumah.
Tetapi seorang suami saat akan memberi izin istrinya harus sesuai dengan aturan kemuliaan yang ditetapkan dalam Islam. Seperti seorang istri bakal terhormat disaat dia pergi. Bukan asal mengizinkannya. Saat mengizinkannya bukan karena rasa takut pada istri, akan tetapi karena melihat maslahah.
Yang harus difahami tujuan daripada izin itu adalah bukan untuk mengekang seorang istri, akan tetapi justru untuk kemuliaan dan kemaslahatan seorang istri. Mungkin dengan izin itu kebutuhan istri bisa dibantu oleh seorang suami, mungkin bisa diantarkan oleh seorang suami, mungkin disaat terlambat datangnya sang suami mudah untuk mencari dan menjemputnya. Akan tetapi ada sebagian wanita aneh yang tidak senang kalau ditemani oleh suaminya. Merasa terbebani dengan izin ini karena memang dia biasa menjadi wanita liar.
Bagi wanita shalihah izin suami adalah sebuah penghargaan bagi wanita. Karena di balik izin ini adalah kewajiban bagi suami untuk melindungi dan mengayomi seorang istri. Wallahu a’lam bish-shawab