STATUS PERNIKAHAN JIKA 6 BULAN SUAMI PERGI TANPA KABAR

STATUS PERNIKAHAN JIKA 6 BULAN SUAMI PERGI TANPA KABAR

*STATUS PERNIKAHAN JIKA 6 BULAN SUAMI PERGI TANPA KABAR*

Pertanyaan:
Ustadz, saya seorang ibu dengan dua orang anak. Sudah setengah tahun lamanya suami saya pergi tanpa meninggalkan kabar apapun. Hingga terkadang saya putus asa dalam penantian. Bagaimana hukum pernikahan saya? Apakah cerai dengan sendirinya atau bagaimana? Apakah saya bisa menikah lagi? Terimakasih

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Untuk menjawab pertanyaan ibu yang semoga dimuliakan oleh Allah SWT, ketahuilah bahwa seorang istri yang ditinggalkan suami seberapa lama pun jika sang suami belum menjatuhkan cerai maka tidak akan terceraikan. Maka ibu tetap menjadi istri yang sah bagi suami ibu.

Adapun jika ketidaksabaran ibu dalam penantian, ibu tidak bisa menceraikan ibu dengan diri sendiri. Akan tetapi ibu harus mengangkat permasalahan ibu ke hakim (Pengadilan Agama). Jika hakim telah melihat dan mempelajari permasalahan sudah memenuhi ketentuan syariat untuk dicerai maka hakim bisa menjatuhkan cerai atas ibu. Setelah tercerai dan masa iddah berakhir ibu baru bisa menikah dengan lelaki yang lain. Wallahu a’lam bish-shawab