HUKUM BERSETUBUH DI SIANG HARI RAMADHAN
Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya Yahya yang terhormat, izinkanlah saya untuk bertanya kepada anda. Bagaimana hukumnya apabila sepasang suami istri melakukam hubungan intim pada siang hari di bulan Ramadhan? Apakah saya sebagai istri boleh menolak ajakan suami tersebut? Tolong jawabannya Buya, terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Bersenggama di siang hari di bulan Ramadhan adalah membatalkan puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram dan dosa besar bagi suami dan istri.
Bagi seorang istri wajib hukumnya menolak permintaan suami untuk melayaninya di siang hari bulan Ramadhan dan kalau seorang istri melayani, maka berdosa besar karena menolong suami berbuat dosa.
Memang seorang istri tidak terkena denda dan hukuman di dunia (kaffarah), akan tetapi ia akan mendapat hukuman di akhirat yang sangat mengerikan. Sedangkan bagi sang suami dikenai hukuman di akhirat dan di dunia dengan memerdekakan 1 budak, jika tidak ada maka harus puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan 60 orang fakir miskin dengan setiap orangnya 1 mud (setara dengan 6,7 0ns).
Dalam berumah tangga jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran syariat seperti ini, karena pelanggaran hanya akan menghilangkan rahmat Allah yang akhirnya hilanglah keindahan dalam berumah tangga. Carilah kesenangan dan kebahagiaan dengan cara yang Allah ridhai. Wallahu a’lam bish-shawab.