HUKUM BERMAKMUM KEPADA IMAM YANG TIDAK FASIH

HUKUM BERMAKMUM KEPADA IMAM YANG TIDAK FASIH

HUKUM BERMAKMUM KEPADA IMAM YANG TIDAK FASIH

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Buya Yahya yang saya hormati, saya mau bertanya. Apa saja syaratnya menjadi imam dalam shalat berjamaah? Bolehkah anak muda mengimami jamaah yang lebih tua?

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. 
Syarat menjadi imam adalah pertama: asalkan shalatnya sendiri sudah sah menurut dirinya sendiri dan kedua ; sah menurut makmum, maka dia bisa jadi imam untuk orang lain.

Adapun jika shalatnya sah menurut Imam dan tidak sah menurut makmum, maka dalam Mazhab Syafi’i ada dua pendapat yang keduanya bisa diambil:

Pendapat pertama: (Al’ibrah bi’tiqadil makmum), maksudnya jika shalat imam menurut makmum tidak sah seperti jika bacaan imam tidak fasih atau imam tidak membaca bismillah dalam fatihah, maka bagi makmum yang fasih atau biasa dengan bismillah tidak sah shalatnya jika bermakmum dengan imam tersebut.

Pendapat kedua: (Al’ibrah bi’tiqadil imam), maksudnya jika imam sudah sah menurut imam, maka siapapun boleh bermakmum dengannya, maka shalat makmum tetap sah biarpun dia biasa membaca bismillah dan imamnya ternyata tidak membacanya. Pendapat yang kedua inilah yang lebih layak dihadirkan saat ini untuk meredam perdebatan.

Ada beberapa tatakrama jadi imam yang harus diperhatikan diantaranya adalah tahu diri. Jika bacaan Anda tidak bagus sementara ada orang yang lebih bagus atau anda ikut pendapat Imam Malik yang mengatakan bismillah tidak wajib dibaca sementara makmum ikut pendapat yang mewajibkan bismillah, maka janganlah Anda memaksakan diri jadi imam, sebab hal itu hanya membuat gundah para makmum yang kebanyakan orang awam. Sebaliknya jika anda menemukan imam yang tidak bijak, maka anda jangan ikut-ikut tidak bijak, ambillah pendapat kedua dan sahlah shalat anda. Anak muda boleh jadi imamnya orang yang sudah tua, asalkan jangan wanita jadi imamnya orang laki-laki. Wallahu a’lam bish-shawab.

——————————————-
Dapatkan kumpulan tanya jawab bersama Buya Yahya dalam buku :
Buya Yahya Menjawab
Informasi : 082127812592 
——————————————-
Sampaikan kepada yang lain, Rosulullah Saw bersabda yang artinya :
“Barang siapa yg menunjukkan suatu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya” (HR. Imam Muslim)