APAKAH ORANG YANG MENJALANKAN HUKUM SELAIN ISLAM ITU MENJADI KAFIR?

APAKAH ORANG YANG MENJALANKAN HUKUM SELAIN ISLAM ITU MENJADI KAFIR?

APAKAH ORANG YANG MENJALANKAN HUKUM SELAIN ISLAM ITU MENJADI KAFIR?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Wr Wb.
Buya, saya Ramdhan mau bertanya, bagaimana hukumnya orang yang melaksanakan hukum di Indonesia yang bukan hukum Islam? Apakah kita akan menjadi kafir seperti orang yang menjalankan hukumnya orang jahiliyah?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Hukum Jahiliyah adalah semua hukum yang bertentangan dengan syariat Nabi Muhammad SAW. Bisa di zaman dahulu dan juga bisa di zaman sekarang, bisa di Indonesia dan juga bisa di luar Indonesia. Wajib bagi setiap Muslim untuk menegakkan syari’at Islam. Dimulai dari diri sendiri dan keluarganya. Sungguh omong kosong orang menyeru mendirikan Negara Islam namun aurat istri dan anaknya tidak tertutup atau shalat/puasanya sendiri tidak benar. Mari kita mulai menegakkan syari’at Islam pada diri sendiri kemudian keluarga baru nanti keluar. Sebab hukum Islam ada 3 macam:

1. Hukum Fard, yaitu hukum yang berkenaan dengan orang perorang dan setiap orang bisa menegakkannya seperti shalat dan menutup aurat.

2. Hukum Qodho, yaitu hukum antar sesama yang harus diselesaikan oleh seorang qodhi atau hakim seperti persengketaan jual beli dan perselisihan dalam pernikahan.

3. Hukum Imamah, yaituhukumyanghanyaboleh diterapkan oleh Imam (Negara) dan justru jika ditangani oleh orang perorang akan rancuh dan berantakan, seperti : Hukum potong tangan, cambuk dalam perzinaan dan hukum mati bagi yang murtad.

Bagi siapapun yang tidak menjalankan hukum Islam, tidak serta merta dikatakan kafir. Dikatakan kafir, jika ia tidak menjalankan syariat Islam karena:

a. Meyakini hukum Islam tidak benar.
b. Meyakini hukum selain Islam lebih baik. Sesuai dengan firman Allah SWT:

هم الْكافِرون
(Q.S. Al-Maidah : 44)

َوَم ْن لَ ْم يَ ْح ُك ْم بَِمآ أَنـَْزَل اهللُ فَأُولَئِ َك

Bagi yang tidak menjalankan hukum Islam namun masih meyakini kalau syariat Islam adalah syariat yang paling benar, maka :

1) Jika dia tidak menjalankan hukum padahal tidak ada udzur atau paksaan, maka ia fasik dan dzhalim.

2) Jika dia tidak menjalankan hukum karena ada udzur atau dipaksa maka ia dimaafkan dan tetap muslim serta tidak dosa (seperti Amar bin Yasin).

Wallahu a’lam bish-shawab.