Dalam Islam, tanggung jawab untuk merawat ibu yang telah menjadi janda terutama jatuh pada anak laki-lakinya. Jika seorang ibu membutuhkan dukungan finansial atau fisik, anak laki-lakinya wajib memberikannya. Bahkan jika seorang putri lebih kaya daripada saudara-saudaranya, dia tidak bertanggung jawab untuk mendukung ibunya jika saudara-saudaranya mampu. Sistem warisan dalam Islam dirancang untuk mencerminkan tanggung jawab ini. Anak laki-laki menerima bagian warisan yang lebih besar daripada anak perempuan, yang bertujuan untuk membantu mereka memenuhi kewajiban finansial terhadap orang tua mereka. Namun bukan berarti anak perempuan tidak boleh memberi nafkah kepada ibu yang sudah menjadi janda, justru sebuah keberkahan yang besar jika anak bisa maksimal dalam berbakti kepada orang tua seperti memberikan nafkah contohnya. (Artikel ini dibuat oleh admin, diambil dari intisari video Buya yahya berikut ini.)
Mari simak video Buya Yahya berikut ini agar tidak terjadi salah paham : https://www.youtube.com/watch?v=0n8KcdvFUII