Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama Islam tentang kebolehan penggunaan karmin, pewarna makanan alami yang dibuat dari kumbang cochineal.
Mazhab Shafi’i menganggap karmin sebagai najis, atau tidak suci, karena dibuat dari bangkai hewan.
Mazhab Maliki menganggap karmin boleh digunakan jika kumbang cochineal dibunuh sebelum menjadi bangkai.
Buya Yahya menyarankan umat Islam untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan karmin jika memungkinkan. (Artikel ini dibuat oleh admin berdasarkan video Buya Yahya tentang hukum kehalalan karmin).
Untuk lebih jelasnya simak video Buya Yahya berikut ini: