Bisakah Test DNA untuk Bukti Garis Keturunan (Nasab)? – Buya Yahya Menjawab

Dalam masyarakat modern, teknologi DNA telah menjadi alat yang sangat berguna dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk untuk menentukan hubungan keluarga, memecahkan kasus kejahatan, dan lain-lain. Namun, dalam konteks Islam, penting untuk memahami perbedaan antara DNA dan nasab serta menghindari mengaitkan keduanya. Artikel ini akan menjelaskan mengapa nasab dalam Islam tidak boleh dihubungkan dengan urusan DNA dan mengapa hal ini penting.

  1. Nasab dalam Islam Nasab dalam Islam merujuk pada hubungan keturunan yang sah antara anggota keluarga. Hal ini berkaitan erat dengan pernikahan yang sah di dalam Islam. Islam mengatur aturan yang jelas tentang pernikahan, yang melibatkan akad nikah yang sah antara seorang pria dan seorang wanita. Dengan demikian, keturunan dianggap sah hanya jika lahir dari pernikahan yang sah.
  2. Peran DNA dalam Masyarakat Modern Teknologi DNA telah membantu masyarakat dalam berbagai cara, terutama dalam mengonfirmasi hubungan keluarga dan menyelesaikan kasus kejahatan. DNA adalah bukti ilmiah tentang hubungan biologis antara individu, dan itu sangat berguna dalam mengonfirmasi identitas dan kerabat biologis.
  3. Bahaya Menghubungkan Nasab dengan DNA Salah satu bahaya besar adalah mencampuradukkan konsep nasab dalam Islam dengan bukti DNA dalam urusan keturunan. Dalam Islam, nasab yang sah terkait erat dengan pernikahan yang sah, sedangkan DNA hanya memberikan informasi tentang hubungan biologis. Membingungkan keduanya dapat menciptakan kebingungan dalam menentukan keturunan yang sah dalam Islam.
  4. Kejahatan dan DNA Meskipun DNA sangat berguna dalam penegakan hukum dan mencari tahu tentang kasus kejahatan, perlu diingat bahwa ini adalah konteks yang berbeda dengan nasab dalam Islam. Penyalahgunaan DNA untuk mencari tahu nasab dalam Islam dapat menyebabkan kesalahpahaman dan konsekuensi yang tidak diinginkan.
  5. Pentingnya Istifadoh dalam Menentukan Nasab Dalam Islam, istifadoh adalah proses pengakuan dan penentuan nasab yang sah oleh masyarakat dan keluarga. Ini lebih penting daripada bukti DNA karena mengacu pada hukum Islam.

Kesimpulan: Menghubungkan urusan nasab dalam Islam dengan DNA dapat menyebabkan kebingungan dan kesalahpahaman. Nasab dalam Islam berkaitan dengan pernikahan yang sah dan proses istifadoh dalam masyarakat, sementara DNA adalah alat ilmiah yang berguna untuk berbagai tujuan lainnya. Penting untuk memahami perbedaan antara keduanya dan menghormati prinsip-prinsip yang diatur oleh agama Islam dalam menentukan keturunan yang sah. (Artikel dibuat oleh admin berdasarkan video Buya Yahya berikut ini)

Simak videonya agar tidak salah paham,  Klik disini : https://www.youtube.com/watch?v=Dj8qHabctnU

 

 

Tanggapan Buya Yahya Tentang Penolakan dan Hinaan Terhadap Habib Rizieq Shihab – Buya Yahya Menjawab

 

Kedatangan Habib Rizieq Shihab mengundang kontraversi dari berbagai pihak. Dengan sambutan yang luar biasa dari pendukungnya yang menjemput Kepulangan beliau di bandara telah membuat beliau dituduh membuat kerusuhan dan kerusakan. Ada beberapa pihak yang menolak kepulangan beliau, menghina bahkan meragukan kehabaibannya. Mau tau bagaimana tanggapan Buya Yahya mengenai hal ini? Mari simak video berikut.

Link Video HD KLIK DISINI

Sebar seluas-luasnya.

BOLEHKAH MENOLAK DINIKAHKAN DENGAN CALON YANG TIDAK DICINTAI – Buya Yahya Menjawab

 

Pertanyaan :

Assalamu‘alaikum wr. wb. Buya Yahya, Saya ini adalah seorang wanita yang berumur 25 tahun dan belum menikah, akan tetapi orangtua saya memaksa saya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak saya cintai, apakah saya boleh menolak perintah orang tua saya? Tolong jawabannya Buya Yahya. Wa’alaikumsalam wr. wb.

Jawaban :

Kita berkewajiban untuk patuh, berbakti kepada orang tua dan agar tidak durhaka. Termasuk di dalam masalah pernikahan, bahkan kebanyakan kedurhakaan seorang anak bermula dari masalah pernikahan. Mulai saat memilih atau setelah menikah, karena mengikuti hawa nafsu seorang anak menyakiti orang tua tanpa ia sadari.

Usia anda 25 tahun itu adalah usia menikah. Apa alasan anda menolak? jika alasannya karena laki-laki tersebut tidak baik agama dan akhlaqnya maka penolakan anda dibenarkan. Akan tetapi jika penolakan anda tanpa alasan atau karena anda punya calon sendiri itu adalah hakekat kedurhakaan kepada orang tua. Kalau memang pilihan orang tua anda adalah orang baik yang layak menjadi suami anda (sekufu) dan hati anda sehat tentu anda sangat senang dengan pilihan orang tua anda. Dan anda tidak akan menolak kecuali hati anda yang sakit karena sudah tidak hormat dan patuh pada orang tua atau karena anda sudah terlanjur mencintai seseorang. Kedua-duanya adalah awal bencana kedurhakaan. Mohon di koreksi kembali sebab penolakan anda.

Wallahu A’lam Bishshowab

MEMBACA FATIHAH DALAM TAHLILAN

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya saya mau bertanya sama Buya. Dalam acara tahlilan biasanya membaca Al-Fatihah pada arwah. Mohon penjelasannya!

Jawaban: Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Tahlilan adalah membaca ayat suci Al-Qur’an dan kalimat-kalimat dzikir, kemudian setelah itu berdoa memohon kapada Allah agar pahala bacaan Al-Qur’an dan dzikir tersebut diberikan oleh Allah kepada orang yang telah meninggal dunia. Sudah disepakati para ulama bahwa hal itu adalah hal yang diperkenankan, dan dengan kemurahan Allah orang yang meninggal dunia akan mendapatkan pahala tersebut.

Adapun membaca Al-Fatihah adalah seperti hadits yang diriwayatkan Imam Muslim bahwa yang membaca 1 huruf dari surat Al-Fatihah dibarengi dengan permohonan kepada Allah maka Allah akan mengkabul doa tersebut. Lihat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahih Muslim Hadits no: 1339. Itulah kenapa para ulama setiap mengakhiri doa atau memulai doa membaca “Al-Faatihah..,” yaitu agar dikabul doanya. Wallahu a’lam bish-shawab

HUKUM BEKERJA KEPADA ORANG KAFIR

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Buya, saya Adrian, saat ini saya bekerja di perusahaan yang dimiliki oleh orang non muslim bagaimana hukum bekerja kepada mereka? halal tidak gajinya? Mohon penjelasan Buya. Terima kasih.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudaraku Adrian yang semoga dimuliakan Allah SWT, aamiin. Islam adalah agama yang luwes sekaligus tegas dengan prinsip. Hal itu akan amat tampak dalam hal yang berhubungan dengan orang di luar Islam. Sesuai yang ditanyakan, Islam tidak melarang seorang Muslim bekerja kepada orang di luar Islam.

Akan tetapi bersama dengan diperkenankannya hal tersebut tentu ada rambu-rambu yang harus dipatuhi demi terjaganya kehormatan dan agama. Masalah ini sudah dibahas oleh ulama terdahulu dari berbagai madzhab. Semuanya sepakat memperkenankannya. Jika ada yang melarang itu semua kembali kepada upaya menegakkan prinsip menjaga kehormatan dan agama. Uraian para ulama bisa disimpulkan sebagai berikut.

Seorang Muslim atau Muslimah boleh bekerja di tempatnya orang kafir dengan syarat-syarat berikut ini:

1. Terjaga kehormatannya khususnya bagi para wanita (misalnya tidak dikhawatirkan terjadinya pelecehan seksual di tempat tersebut).

2. Bekerja untuk pekerjaan di tempat yang dibenarkan menurut Islam (misalnya bukan seperti tempat perjudian)

3. Mengerjakan sesuatu yang halal menurut Islam (misalnya bukan pembuatan khamr atau membantu jualan khamr)

4. Tidak menjadikan bersentuhan langsung dengan najis (misalnya memasak atau memotong daging babi.)

5. Tidak menjadikan sebab meninggalkan kewajiban (misalnya shalat atau puasa atau menutup aurat)

6. Bukan pekerjaan yang menjadikan rendah di hadapan orang kafir (seperti memandikan atau menceboki atau semua yang sifatnya urusan pribadi orang kafir dengan maksud merendahkan orang Islam). Jika seorang Muslim melakukan ini karena mereka memang perlu bantuan maka hal tersebut diperkenankan.

7. Yakin bahwa pekerjaan atau usaha tersebut keuntungannya tidak untuk memerangi kaum muslimin (misal bukan seperti produk yahudi yang jelas sebagian untungnya untuk memerangi kaum muslimin)

8. Bukan pekerjaan yang jelas untuk kemaksiatan (seperti pembuatan patung atau tempat ibadah untuk menyembah selain Allah SWT)

Jadi bekerja kepada orang kafir asal hukumnya adalah mubah atau boleh-boleh saja asal memenuhi syarat tersebut di atas. Di saat dihukumi boleh, maka gaji yang didapat pun hukumnya halal. Akan tetapi jika ada salah satu syarat di atas dilanggar maka hukumnya menjadi haram dan gaji yang didapat juga haram.

Wallahu a’lam bish-shawab.

MEMBERSIHKAN TELINGA, BATALKAH PUASANYA?

Pertanyaan: Assalamu’alaikum Wr. Wb
Buya yang kami hormati, apakah jika kita menggunakan korek api buat membersihkan telinga itu jadi batal puasanya?
Terimakasih.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga. Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya. Akan tetapi kalau kitamemasukkansesuatumelebihidaribagianyangdijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama.

Ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi’i bahwa: “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”, akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab

MAKANAN SISA DI MULUT SAMPAI SIANG HARI RAMADHAN

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya saya ingin menanyakan, kita sudah sikat gigi sebelum adzan subuh, kemudian pada pagi hari atau siang hari ternyata masih ada sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi. Ini bagaimana? Batalkah puasa saya, padahal saya sudah yakin mulut/gigi saya sudah bersih dengan  sikat gigi sebelum subuh tadi?

MAKANAN SISA DI MULUT SAMPAI SIANG HARI RAMADHAN

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Di saat kita melakukan puasa lalu kita menemukan sisa makanan di mulut kita hal itu tidak membatalkan puasa selagi tidak kita menelan dengan  sengaja. Bahkan kalau kita memasukkan makanan ke mulut kita asal tidak kita telan, hal itu tidaklah membatalkan puasa, hanya saja hukumnya makruh. Makruh itu tidak baik dan tidak dosa dan tidak membatalkan puasa.

Begitu juga jika kita menyikat gigi dengan  pasta gigi maka hukumnya makruh kecuali jika kita sikat gigi tanpa pasta gigi, hal itu tidaklah makruh asalkan kita lakukan sebelum tergelincirnya matahari. Tetapi jika kita menyikat gigi tanpa pasta gigi atau kita menggunakan siwak setelah tergelincirnya matahari maka hukumnya makruh menurut mazhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan, akan tetapi menurut imam Nawawi hal itu tidaklah makruh.

Hal lain yang perlu di

ketahui jika kita melakukan yang makruh, seperti : memasukkan makanan ke mulut tanpa ditelan (main-main) lalu tiba-tiba tertelan dengan  tidak sengaja maka hal itu membatalkan puasa, sebab hal yang makruh adalah hal yang hendaknya kita hindari biarpun tidak membatalkan puasa. Berbeda kalau kita memasukkan air ke mulut karena hal yang sunnah (misalnya berkumur dengan wajar dalam wudhu) atau untuk suatu yang wajib (seperti berkumur untuk mensucikan najis yang ada di mulut) maka kalau tiba-tiba tertelan dengan  tidak  sengaja hal itu tidaklah membatalkan puasa.

Yang ditanyakan adalah tentang sisa makanan yang di mulut, memang benar tidak membatalkan asalkan tidak ditelan dan asalkan sudah bersih mulut kita biarpun dengan  ludah, maka sudah tidak membahayakan puasa kita karena sesuatu yang suci bisa menjadi bersih cukup dengan ludah. Berbeda jika sesuatu yang ada di mulut kita itu adalah sesuatu yang najis. Misal tanpa sengaja kita menggigit barang najis atau ada darah di mulut kita maka hal tersebut harus disucikan terlebih dahulu dengan air sebelum menelan ludahnya, sebab jika mulutnya belum disucikan dengan  air maka air ludahnya telah bercampur dengan  sesuatu yang najis, maka jika ditelan akan membatalkan puasa. Ada najis yang dimaafkan di mulut seperti orang yang punya gusi tidak sehat sehingga sering keluar darah maka hal yang semacam itu dimaafkan, artinya tidak membatalkan puasa jika tertelan. Berbeda dengan  orang yang tergigit bagian mulutnya sehingga keluar darah maka jika tertelan darah tersebut akan membatalkan puasa.

Wallahu a’lam bish-shawab.

BOLEHKAH MENGIKUTI PENDAPAT 4 MADZHAB DALAM SUATU PERMASALAHAN?

Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Salam sejahtera kepada Al-Mukarom Buya Yahya, semoga Buya selalu dilindungi oleh Allah SWT, dari segala macam keburukan. Saya ingin bertanya seputar keempat mazhab yaitu Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali. Yang sedang saya pertanyakan adalah bolehkah kita mengikuti keempat mazhab tersebut dalam menentukan hukum dalam suatu permasalahan, sedangkan pendapat mereka terkadang ada yang berbeda?

Jawaban:

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Empat Imam madzhab adalah panutan kita dalam urusan hukum dan kita sebagai pengikut atau orang yang taqlid boleh mengikuti siapa saja dari mereka asal benar cara mengambil dan mengikutinya dan itu semua perlu ilmu.

Akan tetapi untuk memudahkan kita dalam menjelaskan hukum tentang suatu permasalahan maka caranya dengan  menekuni satu madzhab, baru akan menelaah kepada madzhab-madzhab lain jika sudah matang dalam 1  (satu) madzhab.

Belajar madzhab yang berbeda-beda amat merepotkan kita untuk menghafal dan mengingatnya. Seandainya kita melakukan shalat Dzuhur dengan  mazhab Syafi’i, Ashar dengan  mazhab Maliki, Maghrib dengan  mazhab Hanbali kemudian Isya dengan mazhab Hanafi, seperti ini sah-sah saja. Akan tetapi siapa yang bisa seperti ini? Tentu orang yang alim dengan  4 Madzhab.

Intinya, kita bisa ikut salah satu dari 4 madzhab tersebut asalkan dengan ilmu atau karena petunjuk dari guru yang mengajari kita. Kepada siapa pun kita ikut, kita tetap muqallid (orang yang bertaqlid). Hanya cara bertaqlid saja yang harus kita perhatikan, yaitu tatakrama dengan  cara mengikuti pembimbing dan guru.  Wallahu alam bish-shawab.

 

HUKUM BEKERJA DENGAN ORANG-ORANG SYIAH

HUKUM BEKERJA DENGAN ORANG-ORANG SYIAH

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Saya mau tanya dan mohon penjelasannya, bagaimana hukumnya kalau kita bekerja dengan suatu lembaga milik orang-orang Syi’ah?

Sejak Juni 2009 s/d sekarang saya mengajar di TK Islam Al-Husain. Saya tahu bahwa pengurus yayasan semuanya adalah orang-orang Syi’ah. Setelah 1 tahun saya bekerja di situ, sejauh ini mereka tidak mencampuri aqidah guru-guru yang notabene bukan dari golongan Syi’ah.

Apa hukumnya saya mengajar di TK tersebut? Apakah ada mudharatnya buat saya? Saya sangat berharap Buya dapat menanggapi pertanyaan saya ini. Karena Saya meyakini bahwa kita yang tergabung dalam forum Buya Yahya ini, semua satu aqidah, yaitu Ahlussunnah wal-Jamaah. Syukur Alhamdulillah kalau Ustad Buya Yahya juga dapat memberikan jawaban. Terima kasih banyak, mohon maaf bila ada yang gak berkenan. Jazakumullah kheir. Ditunggu sangat jawabannya.

 

Jawaban:

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Semoga Allah SWT senantiasa menambah kokoh iman anda. Pertanyaan anda mencerminkan kerinduan anda untuk menjaga iman dan aqidah anda. Bekerjasama dengan siapapun, Islam tidak melarang termasuk dengan agama lain, asalkan agama atau kelompok tersebut tidak merusak aqidah dan kemuliaan kita. Misal : Sekelompok orang nasrani membuat suatu lembaga yang tidak ada sangkut pautnya dengan urusan keagamaan (seperti : Pelatihan kerja atau akuntansi) kita bisa saja bekerjasama dengan mereka sebatas mereka tidak mengganggu dan merongrong aqidah kita dan kita bisa menjalankan agama kita secara penuh. Akan tetapi kalau mereka ada tanda-tanda merusak aqidah dan moral kita maka kita pun jadi tidak boleh berurusan dengan mereka, karena saat itu mereka bukanlah orang yang terhormat dan haram tolong menolong dengan mereka.

Begitu juga dengan kelompok lain yang mengatasnamakan agama yang sama dengan kita. Jika yang anda maksud adalah Syiah Ekstrim yang dengan ciri-ciri mengkafirkan  Sayyidina Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Sayyidina Umar bin Khattab juga merendahkan Sayyidah ’Aisah dan Sayyidah Khafsah (kedua istri Rasulullah SAW) serta menolak perawi hadits Sayyidina Abu Hurairah, maka mereka adalah kelompok yang membahayakan. Jika kita kerjasama dengan  mereka khususnya dalam bidang pendidikan, itu artinya anda telah membantu program mereka dalam menyebarkan penyelewengan mereka. Membantu dalam kebathilan adalah bathil. Kalaupun mereka tidak mempengaruhi anda, mereka tidak peduli dengan  anda yang hanya satu orang, akan tetapi target mereka adalah seluruh siswa. Kecuali anda disitu sebagai orang kuat yang akan memperkuat aqidah Ahlussunnah wal-Jamaah. Lebih aman mengajarlah di tempat yang tidak beresiko bagi diri anda dan para siswa. Wallahu alam bish-shawab.

 

BEDANYA IMAN, KEYAKINAN DAN KEPERCAYAAN

BEDANYA IMAN, KEYAKINAN DAN KEPERCAYAAN

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Maaf ustad, saya mau nanya apa bedanya iman, keyakinan & kepercayaan? Padahal semua itu ghaib adanya. Apa yang bisa kita jadikan dasar untuk memperkuat ketauhidan kita? Surat apa dan ayat berapa beserta tafsir mana yang dapat dijadikan referensinya? terimakasih atas penjelasannya.

Jawaban:

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Tiga kalimat tersebut biasa diucapkan untuk maksud yang sama. Misal: Aku iman kepada Allah, sama Artinya dengan,  Aku percaya kepada Allah atau Aku yakin kepada Allah.” Hanya bedanya, kalau “yakin” dan “iman” adalah bahasa Arab yang sudah di-Indonesia-kan dan kata “percaya”  adalah bahasa Indonesia yang digunakan untuk menerjemakan kalimat yakin dan iman.

Semua ayat Al-Qur’an kalau dibaca akan menambah kuat iman kita, hanya barang kali yang anda perlukan adalah yang secara harfiah mengajak pikiran anda untuk merenung yang menumbuhkan keimanan. Anda bisa renungi semisal ayat 164 dari surat Al-Baqarah dan ayat lain yang mengajak anda berfikir. Itu semua akan menyuburkan keyakinan anda.

Wallahu alam bish-shawab.