Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Salam sejahtera kepada Al-Mukarom Buya Yahya, semoga Buya selalu dilindungi oleh Allah SWT, dari segala macam keburukan. Saya ingin bertanya seputar keempat mazhab yaitu Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali. Yang sedang saya pertanyakan adalah bolehkah kita mengikuti keempat mazhab tersebut dalam menentukan hukum dalam suatu permasalahan, sedangkan pendapat mereka terkadang ada yang berbeda?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Empat Imam madzhab adalah panutan kita dalam urusan hukum dan kita sebagai pengikut atau orang yang taqlid boleh mengikuti siapa saja dari mereka asal benar cara mengambil dan mengikutinya dan itu semua perlu ilmu.
Akan tetapi untuk memudahkan kita dalam menjelaskan hukum tentang suatu permasalahan maka caranya dengan menekuni satu madzhab, baru akan menelaah kepada madzhab-madzhab lain jika sudah matang dalam 1 (satu) madzhab.
Belajar madzhab yang berbeda-beda amat merepotkan kita untuk menghafal dan mengingatnya. Seandainya kita melakukan shalat Dzuhur dengan mazhab Syafi’i, Ashar dengan mazhab Maliki, Maghrib dengan mazhab Hanbali kemudian Isya dengan mazhab Hanafi, seperti ini sah-sah saja. Akan tetapi siapa yang bisa seperti ini? Tentu orang yang alim dengan 4 Madzhab.
Intinya, kita bisa ikut salah satu dari 4 madzhab tersebut asalkan dengan ilmu atau karena petunjuk dari guru yang mengajari kita. Kepada siapa pun kita ikut, kita tetap muqallid (orang yang bertaqlid). Hanya cara bertaqlid saja yang harus kita perhatikan, yaitu tatakrama dengan cara mengikuti pembimbing dan guru. Wallahu a’lam bish-shawab.